Menu

Mode Gelap
Luhut Umumkan Utang Kereta Cepat Diperpanjang 60 Tahun, SIAGA 98: ‘Aneh dan Tidak Lazim’ “Segala kekuatan dan kesanggupan mempertahankan Kemerdekaan yang ada pada mereka. Tidak akan surut seujung rambut pun” Bukan Cinta yang Abadi, tapi Utang Kereta Cepat Luhut Pastikan Tenornya 60 Tahun! Dedi Mulyadi Mau Cek ke BI Soal Dana Rp 4,17 Triliun: “Kalau Benar, Saya Pecat Semua Pejabat Saya!” Menkeu Purbaya Soroti Jual-Beli Jabatan di Bekasi: Reformasi Tata Kelola Daerah Belum Selesai Ribuan Orang Padati Velodrome, Haidar Alwi Tegaskan: “Polri Harus Tetap di Bawah Presiden Prabowo”

Crime

Ammar Zoni Tertangkap Lagi, Publik Geleng Kepala: Narkoba dari Dalam Rutan?

badge-check


					Ammar Zoni lagi-lagi terjerat narkoba, kali ini dari dalam Rutan Salemba. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ammar Zoni lagi-lagi terjerat narkoba, kali ini dari dalam Rutan Salemba. (Foto: Istimewa)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Sepertinya jeruji besi bukan penghalang bagi Ammar Zoni untuk kembali bermain api. Aktor yang sempat jadi sorotan karena kehidupan pribadinya ini kini terjerat kasus peredaran narkoba lagi dan yang mengejutkan, aksinya terjadi di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar tidak sendirian. Bersama lima tersangka lain A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR—ia masih asyik “berbisnis” narkotika dari balik sel.

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, membeberkan asal-usul barang haram itu. “Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujarnya Kamis (9/10).

Setelah menerima narkoba dari luar rutan, Ammar menyerahkan barang itu ke para tersangka lain untuk diedarkan di dalam. Tapi gerak-gerik mereka tidak luput dari pengawasan petugas. Semua langsung ditangkap dan dipisahkan ke sel berbeda.

“Dari penggeledahan, ditemukan sabu, ganja, dan barang bukti lainnya di kamar para tersangka,” tambah Fatah.

Kini, Ammar dan kawan-kawan menghadapi jeratan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup, alternatifnya 6–20 tahun penjara plus denda maksimal.

Bagi Ammar, ini bukan pengalaman baru. Ia tercatat empat kali berurusan dengan hukum terkait narkoba:

  • 2017: Kasus ganja dan sabu.
  • Maret 2023: Ditangkap Polres Metro Jaksel, divonis 7 bulan penjara, bebas 4 Oktober 2023.
  • Desember 2023: Kembali ditangkap terkait kasus serupa.

Singkat kata, Ammar Zoni seolah punya bakat “unik” untuk kembali ke dunia gelap ini. Dan sekarang, publik hanya bisa menunggu bagaimana jalan hukum menjerat aktor yang satu ini—apakah jeruji besi bisa benar-benar membuatnya jera, atau bisnis gelapnya tetap berjalan meski di balik sel.(van)

Baca Lainnya

Setelah Membunuh, Ia Mengaku Didatangi Korban Setiap Malam Lengkap dengan Bayinya

17 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Tragedi di Hotel Palembang: Ketika Penolakan Berujung Pembunuhan

17 Oktober 2025 - 06:17 WIB

Tragedi di Majatengah: Ayah Tewas, Anak Kandung Jadi Tersangka

21 September 2025 - 17:14 WIB

Jejak Perusakan Saat Demo, Polisi Ciduk 16 Orang di Empat Lokasi Berbeda

16 September 2025 - 07:50 WIB

Dari Asmara ke Amarah: Mutilasi Alvi Maulana yang Menggegerkan Mojokerto

10 September 2025 - 09:25 WIB

Trending di Crime