Menu

Mode Gelap
“Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi” Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa

News

Menhan Sjafrie Dikecam Aktivis: Pengamanan Kilang Minyak Disebut Tanpa Dasar Hukum

badge-check


					Aktivis GMNI Edgar Joshua Silalahi mengkritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang dinilai berlebihan dan tanpa dasar hukum dalam rencana pelibatan TNI menjaga kilang minyak, serta meminta Presiden Prabowo memberi teguran. Perbesar

Aktivis GMNI Edgar Joshua Silalahi mengkritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin yang dinilai berlebihan dan tanpa dasar hukum dalam rencana pelibatan TNI menjaga kilang minyak, serta meminta Presiden Prabowo memberi teguran.

PRABA INSIGHT – JAKARTA –  Drama baru muncul di panggung pertahanan nasional. Pernyataan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin soal rencana TNI menjaga kilang minyak dan penambahan personel di tiga daerah membuat sebagian publik garuk kepala, sebagian lagi tepok jidat. Salah satunya: aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Edgar Joshua Silalahi.

Menurut Edgar, langkah Menhan itu bukan cuma over capacity, tapi juga over pede. Soalnya, kata dia, urusan pengamanan objek vital negara bukan wilayah bermain TNI.

“Ini negara masih menghormati supremasi sipil atau enggak? Pengamanan itu bukan ranah operasi TNI. Objek vital sudah punya security, dan ada polisi. Menhan jangan sembarangan dong ngatur negara,” ucap Edgar, dengan nada yang mungkin lebih tinggi ketimbang harga BBM.

Edgar juga menilai dalih Menhan bahwa pengamanan objek vital masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah klaim yang tidak ada landasan hukumnya.

“Enggak ada tuh dasar hukumnya. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI cuma 14 pasal, revisinya 16 pasal. Dan nggak satu pun menyebut objek vital atau kilang minyak sebagai bagian OMSP. Jadi ya… pernyataannya harus ditarik kembali,” tegas Edgar, yang kali ini tampaknya sudah mode hard mode.

Bukan berhenti di situ, Edgar juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar menegur Menhan. Menurutnya, aroma militerisme mulai tercium dari cara-cara Menhan mengelola urusan sipil.

“Kami meminta Presiden Prabowo menegur Menteri Pertahanan. Jangan sampai negara ini dikelola dengan gaya militeristik. Kalau dibiarkan, pasti muncul gelombang protes dari rakyat,” ujarnya.

Edgar menambahkan, sejak Sjafrie menjabat sebagai Menhan, batas antara ranah sipil dan militer yang dulu jelas kini mulai keruh seperti kopi tubruk yang belum diaduk.

“Semangat reformasi yang selama ini jadi fondasi, sekarang mulai diganggu. Diskursus sipil vs militer yang sudah tuntas, malah dibuka lagi. Jadinya publik resah,” kata Edgar.

Intinya, menurut Edgar, apa yang awalnya cuma debat soal kewenangan, kini berubah jadi drama panjang tentang siapa boleh ngapain di negara ini. Dan sepertinya, ini baru episode pertama.(van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

28 April 2026 - 20:49

Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS

28 April 2026 - 18:14

Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta

28 April 2026 - 17:51

BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur

28 April 2026 - 17:29

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

26 April 2026 - 23:13

Trending di News