Menu

Mode Gelap
Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa Daycare yang Harusnya Aman, Justru Jadi Mimpi Buruk: Dugaan Kekerasan di Little Aresha Yogya Bikin Orang Tua Datangi Polisi Dulu Kejar Bandar, Kini Diduga Jadi “Bos” dari Balik Jeruji: Aipda Robig Dipindah ke Nusakambangan Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata Kemenpan RB Tegur Keras DLH Bekasi, Putusan PTUN Kok Dicuekin? Viral di Media Sosial: Drama Calon Pengantin di Salon Madiun, Dari Fitting Baju Jadi Ajang Banting HP

News

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

badge-check


					Setelah 22 tahun tanpa kepastian, UU PPRT resmi disahkan DPR RI. Pekerja rumah tangga kini mendapat perlindungan hukum, upah layak, dan jaminan sosial yang lebih manusiawi. Perbesar

Setelah 22 tahun tanpa kepastian, UU PPRT resmi disahkan DPR RI. Pekerja rumah tangga kini mendapat perlindungan hukum, upah layak, dan jaminan sosial yang lebih manusiawi.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Selama 22 tahun, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia seperti hidup di antara ada dan tiada. Mereka bekerja, jelas. Tapi soal perlindungan? Ya… bisa dibilang nasibnya sering diserahkan pada “kebaikan hati” majikan.

Sampai akhirnya, pada 21 April 2026, kebuntuan panjang itu pecah juga.

Lewat Rapat Paripurna DPR RI, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Sebuah keputusan yang, kalau boleh jujur, terasa telat tapi tetap layak dirayakan.

Selama ini, PRT yang sebagian besar adalah perempuan terjebak dalam “zona abu-abu” yang absurd. Jam kerja? Fleksibel, alias tak jelas batasnya. Upah? Kadang layak, seringnya tidak. Belum lagi ancaman kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang kerap terjadi di ruang paling privat: rumah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyebut pengesahan UU ini sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Dan untuk pertama kalinya, negara benar-benar mengakui: PRT itu pekerja. Bukan “pembantu”, bukan “orang rumah”, tapi tenaga kerja yang punya hak.

Lewat UU ini, PRT kini berhak atas kepastian kerja, upah yang layak, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Hal-hal yang sebenarnya terdengar sederhana tapi selama puluhan tahun terasa seperti kemewahan.

Tapi seperti biasa, pengesahan undang-undang bukan garis finis. Justru ini garis start.

Masalahnya sederhana, tapi pelik: PRT bekerja di dalam rumah. Ranah privat yang sulit disentuh pengawasan. Negara bisa bikin aturan, tapi implementasinya akan sangat bergantung pada kesadaran banyak pihak dari pemerintah, masyarakat, sampai tetangga yang (mungkin) sering pura-pura tidak tahu.

Langkah berikutnya juga tidak kalah krusial: memastikan para PRT masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional. Baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Supaya mereka tidak lagi jadi “pekerja tak resmi” di negeri sendiri.

Karena pada akhirnya, UU ini bukan sekadar dokumen hukum.

Ia adalah perisai untuk mereka yang selama ini bekerja dalam diam, menjaga rumah orang lain sambil sering mengabaikan haknya sendiri.

Hari ini, Indonesia membuka babak baru.

Babak di mana kerja tanpa batas mulai ditinggalkan.
Dan perlindungan yang lebih manusiawi akhirnya punya tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenpan RB Tegur Keras DLH Bekasi, Putusan PTUN Kok Dicuekin?

26 April 2026 - 22:50

Harga Miring, Risiko Ngeri: Ini Perbedaan Siomai Tenggiri dan Sapu-Sapu Menurut DKPKP

25 April 2026 - 21:22

Tak Lagi Tinggal di Pinggir Rel: Pemerintah Siapkan 131 Ribu Potensi Hunian Baru di Sekitar Jalur KAI

25 April 2026 - 21:11

Dari BBM Subsidi hingga TPPU Tambang, Sandri Rumanama Sebut Bareskrim Makin Tajam

24 April 2026 - 19:08

Ogah Minta Hibah, GIBAS Kota Bekasi Usul Skema Baru Beri PAD Rp 20 Miliar

23 April 2026 - 23:51

Trending di News