Menu

Breaking News

News

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

badge-check

Setelah 22 tahun tanpa kepastian, UU PPRT resmi disahkan DPR RI. Pekerja rumah tangga kini mendapat perlindungan hukum, upah layak, dan jaminan sosial yang lebih manusiawi. Perbesar

Setelah 22 tahun tanpa kepastian, UU PPRT resmi disahkan DPR RI. Pekerja rumah tangga kini mendapat perlindungan hukum, upah layak, dan jaminan sosial yang lebih manusiawi.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Selama 22 tahun, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia seperti hidup di antara ada dan tiada. Mereka bekerja, jelas. Tapi soal perlindungan? Ya… bisa dibilang nasibnya sering diserahkan pada “kebaikan hati” majikan.

Sampai akhirnya, pada 21 April 2026, kebuntuan panjang itu pecah juga.

Lewat Rapat Paripurna DPR RI, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Sebuah keputusan yang, kalau boleh jujur, terasa telat tapi tetap layak dirayakan.

Selama ini, PRT yang sebagian besar adalah perempuan terjebak dalam “zona abu-abu” yang absurd. Jam kerja? Fleksibel, alias tak jelas batasnya. Upah? Kadang layak, seringnya tidak. Belum lagi ancaman kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang kerap terjadi di ruang paling privat: rumah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyebut pengesahan UU ini sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Dan untuk pertama kalinya, negara benar-benar mengakui: PRT itu pekerja. Bukan “pembantu”, bukan “orang rumah”, tapi tenaga kerja yang punya hak.

Lewat UU ini, PRT kini berhak atas kepastian kerja, upah yang layak, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Hal-hal yang sebenarnya terdengar sederhana tapi selama puluhan tahun terasa seperti kemewahan.

Tapi seperti biasa, pengesahan undang-undang bukan garis finis. Justru ini garis start.

Masalahnya sederhana, tapi pelik: PRT bekerja di dalam rumah. Ranah privat yang sulit disentuh pengawasan. Negara bisa bikin aturan, tapi implementasinya akan sangat bergantung pada kesadaran banyak pihak dari pemerintah, masyarakat, sampai tetangga yang (mungkin) sering pura-pura tidak tahu.

Langkah berikutnya juga tidak kalah krusial: memastikan para PRT masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional. Baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Supaya mereka tidak lagi jadi “pekerja tak resmi” di negeri sendiri.

Karena pada akhirnya, UU ini bukan sekadar dokumen hukum.

Ia adalah perisai untuk mereka yang selama ini bekerja dalam diam, menjaga rumah orang lain sambil sering mengabaikan haknya sendiri.

Hari ini, Indonesia membuka babak baru.

Babak di mana kerja tanpa batas mulai ditinggalkan.
Dan perlindungan yang lebih manusiawi akhirnya punya tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Keren! Pelajar SD asal Cikarang Unjuk Gigi di Festival Anak Indonesia 2026

23 Sep 2026 - 19:44 WIB

Keren! Pelajar SD asal Cikarang Unjuk Gigi di Festival Anak Indonesia 2026

Nofel Saleh Hilabi Buka Suara soal Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany, Ungkap Pernah Tunangan

23 Sep 2026 - 18:53 WIB

Nofel Saleh Hilabi Buka Suara soal Pernikahan Amanda Rigby dan Andre Taulany, Ungkap Pernah Tunangan

Serikat Pekerja Pertamina Soroti Wacana Streamlining PDSI-Elnusa, Minta Kendali Negara Tetap 100 Persen

23 Sep 2026 - 13:54 WIB

Serikat Pekerja Pertamina Soroti Wacana Streamlining PDSI-Elnusa, Minta Kendali Negara Tetap 100 Persen

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Terorganisir dan Transnasional

22 Sep 2026 - 12:32 WIB

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Terorganisir dan Transnasional

Sekjen Kemhan Terima Audiensi Bank BTN, Bahas Fasilitas Perumahan Prajurit dan ASN

21 Sep 2026 - 20:15 WIB

Sekjen Kemhan Terima Audiensi Bank BTN, Bahas Fasilitas Perumahan Prajurit dan ASN
Trending di News