Menu

Mode Gelap
Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa Daycare yang Harusnya Aman, Justru Jadi Mimpi Buruk: Dugaan Kekerasan di Little Aresha Yogya Bikin Orang Tua Datangi Polisi Dulu Kejar Bandar, Kini Diduga Jadi “Bos” dari Balik Jeruji: Aipda Robig Dipindah ke Nusakambangan

News

BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur

badge-check


					Kecelakaan kereta di Bekasi Timur tewaskan 14 orang. Pemerintah jamin biaya korban dan kompensasi, namun masalah perlintasan masih jadi PR besar.(Foto: Istimewa) Perbesar

Kecelakaan kereta di Bekasi Timur tewaskan 14 orang. Pemerintah jamin biaya korban dan kompensasi, namun masalah perlintasan masih jadi PR besar.(Foto: Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur bukan cuma soal tabrakan ini juga soal betapa panjangnya daftar pekerjaan rumah soal keselamatan transportasi kita. Pemerintah bergerak cepat, tapi publik juga mulai bertanya: kok bisa kejadian seperti ini masih terulang?

Kepala BP BUMN Dony Oskaria langsung turun tangan. Ia meminta Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban, sekaligus mendorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memberikan kompensasi.

“Saya sudah minta KAI untuk memberikan kompensasi dan lain sebagainya. Ini sebagai bentuk kedukaan kita,” ujar Dony saat ditemui di sela acara Jakarta Globe Insight di Jakarta.

Di tengah situasi darurat, fokus utama pemerintah saat ini jelas: evakuasi dan penanganan korban. Rumah sakit pun dilibatkan penuh, dengan dukungan dari Jasa Raharja agar urusan administrasi tidak jadi penghalang penanganan medis.

Dony bahkan memastikan langsung proses evakuasi berjalan lancar. Tapi ia juga tidak menutup mata: masalah keselamatan perlintasan kereta masih jadi pekerjaan besar yang belum selesai.

“Saya selalu bilang bahwa kereta api hanya punya dua KPI. Satu berkaitan dengan safety, yang kedua elektrifikasi,” ujarnya.

Kalimat itu sederhana, tapi maknanya dalam. Artinya, urusan keselamatan seharusnya jadi harga mati bukan sekadar target di atas kertas.

Masalahnya, Indonesia punya sekitar 1.800 perlintasan kereta yang perlu ditingkatkan kualitasnya. Dan untuk membereskannya, dibutuhkan anggaran yang tidak kecil, hampir Rp4 triliun. Rencananya, dana ini akan digabung dari anggaran kereta api dan kontribusi BUMN lain.

Sementara itu, fakta di lapangan berkata lain. Insiden maut terjadi Senin (27/4) di Bekasi Timur, ketika Kereta Api Argo Bromo menabrak KRL Commuter Line yang sedang berhenti di stasiun. Peristiwa ini dipicu oleh sebuah taksi yang lebih dulu menabrak KRL di perlintasan dekat Bulak Kapal.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengungkapkan bahwa hingga pukul 08.45 WIB, jumlah korban meninggal mencapai 14 orang.

Di sisi lain, Jasa Raharja bergerak cepat dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke delapan rumah sakit yang menangani korban.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan langkah ini penting agar korban bisa langsung mendapat perawatan tanpa hambatan administrasi.

KAI juga menyatakan komitmennya untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Namun, di balik semua respons cepat ini, publik tetap dihadapkan pada pertanyaan yang sama: kapan perlintasan kereta benar-benar aman?

Karena kalau setiap kecelakaan hanya berujung pada santunan dan evaluasi, tanpa perubahan nyata, maka yang berulang bukan cuma kejadian tapi juga penyesalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS

28 April 2026 - 18:14

Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta

28 April 2026 - 17:51

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

26 April 2026 - 23:13

Kemenpan RB Tegur Keras DLH Bekasi, Putusan PTUN Kok Dicuekin?

26 April 2026 - 22:50

Harga Miring, Risiko Ngeri: Ini Perbedaan Siomai Tenggiri dan Sapu-Sapu Menurut DKPKP

25 April 2026 - 21:22

Trending di Health