Menu

Mode Gelap
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal Wabah dan Ancaman Denda Rp500 Juta GMNI Jakarta Demo soal KDMP: Ketika Proyek Desa Dipertanyakan Mahasiswa Sandri Rumanama Minta Standar MEPE Utamakan Keselamatan Polisi di Lapangan Gerakan Nasional Aktivis ’98 Nilai 4 Mahasiswa Trisakti Layak Jadi Pahlawan Nasional Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

News

JAMKI Desak KPK di Kasus CSR BI–OJK, Penahanan Disebut Tak Lama Lagi

badge-check


					JAMKI menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. KPK memastikan penyidikan tetap berjalan dan penahanan tersangka DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.(Foto:Istimewa) Perbesar

JAMKI menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. KPK memastikan penyidikan tetap berjalan dan penahanan tersangka DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.(Foto:Istimewa)

PRABAINSIGHT -JAKARTA –  Kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ini belum selesai. Belum juga tamat. Belum pula ditutup pakai epilog. Tapi Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan satu hal: ceritanya masih berjalan.

Dua anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sudah berstatus tersangka. Statusnya jelas. Namun sampai pertengahan Desember 2025, keduanya belum juga menghuni ruang tahanan. Publik pun bertanya-tanya, apakah ini jeda atau memang lagi antre?

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mencoba memberi kepastian. Menurutnya, penahanan hanya soal waktu.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” kata Asep kepada media di Jakarta, Senin (15/12).

Kenapa prosesnya terasa lambat? Salah satu jawabannya datang dari ruang penyidikan. KPK masih berkutat dengan saksi yang dipanggil, tapi memilih tidak datang. Entah karena lupa, sibuk, atau memang sedang menguji kesabaran penyidik.

Kondisi ini bikin Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) angkat alis. Mereka menilai ketidakhadiran saksi bukan perkara sepele dalam perkara sebesar ini.

Koordinator JAMKI, Agung Wibowo Hadi, menyebut dua anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah sudah dua kali dipanggil namun tak juga muncul.

“Dua anggota DPR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang dinilai cukup. Kami mendesak agar KPK menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya,” ujar Agung, Rabu (17/12).

Tekanan publik agar KPK tidak terlalu santai juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 tidak hanya berhenti pada spanduk dan pidato, tetapi menjadi momen percepatan penanganan perkara termasuk penahanan tersangka jika bukti dinilai cukup.

Perkara CSR BI OJK ini sendiri diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terhubung dengan pihak tertentu. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik itu diduga tak sepenuhnya mendarat sesuai tujuan awal.

Saat ini, penyidik KPK masih menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Pintu bagi tersangka baru juga belum tertutup, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Singkatnya, ini belum akhir cerita. Publik diminta bersabar, sementara KPK berjanji kasus ini tidak akan digantung sampai tahun berganti.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal Wabah dan Ancaman Denda Rp500 Juta

14 Mei 2026 - 17:06

GMNI Jakarta Demo soal KDMP: Ketika Proyek Desa Dipertanyakan Mahasiswa

13 Mei 2026 - 17:45

Sandri Rumanama Minta Standar MEPE Utamakan Keselamatan Polisi di Lapangan

13 Mei 2026 - 13:06

Gerakan Nasional Aktivis ’98 Nilai 4 Mahasiswa Trisakti Layak Jadi Pahlawan Nasional

13 Mei 2026 - 00:44

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Trending di News