Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

badge-check

Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu (kiri) dan kuasa hukum terlapor, Popi Pagit. Perbesar

Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu (kiri) dan kuasa hukum terlapor, Popi Pagit.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Perselisihan antar-tetangga di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, yang dipicu oleh insiden lemparan pot bunga kini memasuki babak baru di ranah hukum.

Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk memperkuat laporan masing-masing pada Senin (11/5/2026).

Konflik ini mencuat setelah dugaan aksi pengeroyokan, menyebabkan salah satu warga harus menjalani perawatan medis selama tiga hari.

Namun, pihak lawan berdalih bahwa aksi tersebut merupakan respon atas serangan lemparan batu yang juga menyebabkan luka-luka.

Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu, mendesak kepolisian untuk segera mengamankan para pelaku pengeroyokan terhadap kliennya, Puguh Hendarto.

Ia mengkhawatirkan, adanya upaya penghilangan barang bukti jika para pelaku tidak segera ditindak tegas.

“Tadi kami sudah memberikan keterangan. Kami sudah menyerahkan semua pernyataan saksi terkait laporan Pasal 170 KUHP ini,” ujar Unggul saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Unggul menambahkan, bahwa kondisi kliennya cukup memprihatinkan akibat dugaan kekerasan tersebut.

“Harapannya, pelaku segera diamankan karena klien saya sampai dirawat tiga hari dan tidak bisa beraktivitas,” tuturnya.

Di sisi lain, pihak keluarga HS selaku terlapor, melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan balik empat orang, atas dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum.

Kuasa hukum terlapor, Popi Pagit, mengklaim bahwa kliennya justru menjadi pihak yang diserang terlebih dahulu, menggunakan lemparan batu.

“Kami sudah buat laporan Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama. Korban dari pihak kami juga mengalami luka berdarah karena lemparan batu dan sudah kami visum,” jelas Popi.

Popi juga membantah tudingan pengeroyokan di luar rumah. Menurutnya, saat kejadian berlangsung, kliennya beserta sang anak tengah berada di dalam kediaman mereka.

Mengenai klaim adanya lemparan pot bunga dari arah dalam rumah, ia menyerahkan sepenuhnya pada pembuktian di pengadilan.

“Klien kami ada di dalam rumah, bukan di luar. Silakan saja mereka bicara soal lemparan pot, kita bicara sesuai koridor hukum saja nanti,” pungkas Popi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News