Menu

Mode Gelap
Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik MILKLAB Ajak Pecinta Kopi Keliling Kafe Jakarta, Berburu Signature Drink Sambil Koleksi Hadiah

News

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

badge-check


					Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu (kiri) dan kuasa hukum terlapor, Popi Pagit. Perbesar

Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu (kiri) dan kuasa hukum terlapor, Popi Pagit.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Perselisihan antar-tetangga di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, yang dipicu oleh insiden lemparan pot bunga kini memasuki babak baru di ranah hukum.

Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk memperkuat laporan masing-masing pada Senin (11/5/2026).

Konflik ini mencuat setelah dugaan aksi pengeroyokan, menyebabkan salah satu warga harus menjalani perawatan medis selama tiga hari.

Namun, pihak lawan berdalih bahwa aksi tersebut merupakan respon atas serangan lemparan batu yang juga menyebabkan luka-luka.

Kuasa hukum pelapor, Unggul Satepu, mendesak kepolisian untuk segera mengamankan para pelaku pengeroyokan terhadap kliennya, Puguh Hendarto.

Ia mengkhawatirkan, adanya upaya penghilangan barang bukti jika para pelaku tidak segera ditindak tegas.

“Tadi kami sudah memberikan keterangan. Kami sudah menyerahkan semua pernyataan saksi terkait laporan Pasal 170 KUHP ini,” ujar Unggul saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Unggul menambahkan, bahwa kondisi kliennya cukup memprihatinkan akibat dugaan kekerasan tersebut.

“Harapannya, pelaku segera diamankan karena klien saya sampai dirawat tiga hari dan tidak bisa beraktivitas,” tuturnya.

Di sisi lain, pihak keluarga HS selaku terlapor, melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan balik empat orang, atas dugaan kekerasan bersama-sama di muka umum.

Kuasa hukum terlapor, Popi Pagit, mengklaim bahwa kliennya justru menjadi pihak yang diserang terlebih dahulu, menggunakan lemparan batu.

“Kami sudah buat laporan Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama. Korban dari pihak kami juga mengalami luka berdarah karena lemparan batu dan sudah kami visum,” jelas Popi.

Popi juga membantah tudingan pengeroyokan di luar rumah. Menurutnya, saat kejadian berlangsung, kliennya beserta sang anak tengah berada di dalam kediaman mereka.

Mengenai klaim adanya lemparan pot bunga dari arah dalam rumah, ia menyerahkan sepenuhnya pada pembuktian di pengadilan.

“Klien kami ada di dalam rumah, bukan di luar. Silakan saja mereka bicara soal lemparan pot, kita bicara sesuai koridor hukum saja nanti,” pungkas Popi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Gedung KPK ke Kementerian Koperasi, Mahasiswa Memburu Jawaban atas Anggaran Rp59 Triliun

25 Juni 2026 - 19:13

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

23 Juni 2026 - 10:48

Trending di News