PRABA INSIGHT- JATIM – Di Pasuruan, ada seorang guru bernama Nur Aini (38) yang hidupnya tiba-tiba berubah dari rutinitas mengajar menjadi headline, perdebatan publik, dan akhirnya… keputusan pemecatan ASN.
Di media sosial, kisahnya viral. Orang-orang ramai membicarakan jarak tempuhnya, perjuangannya, dan ironi yang membungkus hidupnya. Seperti biasa, internet membelah manusia menjadi dua kubu:
yang bersimpati… dan yang memegang ayat suci bernama aturan disiplin ASN.
Kisah ini bermula dari sebuah video curhat. Nur Aini duduk, berbicara pelan kepada praktisi hukum Cak Sholeh. Tidak ada amarah, tidak ada teriakan, hanya satu permintaan sederhana:
Boleh pindah ke tempat kerja yang lebih dekat?
Sebab setiap hari ia harus menempuh 114 kilometer pulang–pergi dari Bangil menuju SDN II Mororejo, Tosari daerah di kaki Gunung Bromo. Jalanan menanjak, udara dingin, ongkos jalan yang tidak ikut naik gaji berkala.
“Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak,” ucapnya lirih.
Bukan minta promosi.
Bukan minta jabatan.
Hanya minta jarak yang tidak membuat hidup terasa seperti lomba ketahanan.
Namun birokrasi, seperti biasa, memiliki cara membaca realitas yang berbeda.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui BKPSDM menegaskan:
pemecatan Nur Aini bukan karena curhat.
Bukan karena video viral.
Mereka membawa kitab utama: PP No. 94 Tahun 2021.
Data absensi menunjukkan Nur Aini sering tidak masuk kerja tanpa alasan sah, melewati batas:
- lebih dari 10 hari berturut-turut, atau
- 28 hari akumulatif dalam setahun.
Prosedurnya disebut lengkap, rapi, dan telah melalui rekomendasi KASN.
Di atas kertas, semuanya tampak tegas dan profesional.
Di dunia nyata, tentu tidak sesederhana font Arial 12 di dokumen keputusan.
Nur Aini punya cerita tandingannya.
Ia mengaku absensinya direkayasa “dibolong-bolongi” agar terlihat sering alfa.
Tuduhannya mengarah pada pihak sekolah dan kepala sekolah.
Cerita ini tak tertulis dalam laporan formal.
Karena hidup memang sering menyelipkan bab penting di luar halaman resmi.
Pada pemanggilan klarifikasi kedua di Inspektorat, terjadi momen yang ganjil sekaligus tragis:
Nur Aini izin ke toilet.
Lalu… tidak pernah kembali ke ruang pemeriksaan.
Walk-out kecil,
yang ternyata punya konsekuensi besar.
Proses dianggap tidak tuntas.
Surat pemberhentian pun dikirim ke rumahnya.
Birokrasi bekerja seperti mesin
ia tidak mengakomodasi rasa lelah, jarak tempuh, atau napas cemas.
Kasus ini seperti potret kontras di negeri sendiri:
114 kilometer dianggap “rajin” oleh orang kampung,
tapi dianggap “masalah pribadi” oleh sistem.
Di satu sisi,
guru di pelosok adalah pahlawan tanpa plakat.
Di sisi lain,
absensi tetaplah absensi
dan angka di layar presensi selalu menang atas cerita di jalanan.
Nur Aini kini kehilangan seragam dinasnya.
Sebuah kain formal yang tadinya melambangkan dedikasi, karier, dan identitas.
Yang tersisa hanyalah pelajaran pahit:
Bahwa di tempat-tempat terpencil,
perjuangan sering dihitung dalam kilometer,
sementara keputusan nasib
ditentukan dalam baris-baris laporan administrasi.
Dan di antara keduanya,
kadang manusia berdiri sendirian.











