Menu

Mode Gelap
Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Dinilai Mendesak, Sandri Rumanama: Rakyat Butuh Kepastian Keamanan Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

News

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Pinjol Crowde, Temukan 62 Mitra Fiktif

badge-check


					Kasus pinjol PT Crowde Membangun Bangsa masuk babak baru. OJK temukan 62 mitra fiktif dan serahkan tersangka ke jaksa. Pinjol main sulap? Perbesar

Kasus pinjol PT Crowde Membangun Bangsa masuk babak baru. OJK temukan 62 mitra fiktif dan serahkan tersangka ke jaksa. Pinjol main sulap?

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau pinjaman daring sering dituduh bikin rakyat kecil megap-megap, cerita yang satu ini justru datang dari balik meja pengelolanya. PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) penyelenggara pinjaman daring resmi masuk babak baru: penyidikan rampung, berkas lengkap, tersangka diserahkan ke jaksa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menyeret YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB. Pada 7 Januari 2026, penyidik OJK melakukan pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap alias P.21.

Dengan kata lain, drama ini tak lagi soal klarifikasi dan bantahan. Ini sudah masuk tahap “silakan bicara di pengadilan”.

Dana Jalan-Jalan ke Mitra yang Tak Pernah Lahir

Kasus ini berakar dari praktik usaha jasa pembiayaan yang diduga berlangsung cukup lama dari Januari 2023 sampai September 2024. Modusnya terdengar klasik tapi tetap bikin geleng-geleng: data palsu, pembukuan dimanipulasi, dan laporan dibuat seolah semuanya normal.

Padahal, menurut OJK, ada bagian cerita yang sama sekali tidak masuk logika.

Dalam pengawasannya, OJK menemukan pencatatan penyaluran dana kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada di dunia nyata. Bukan salah alamat, tapi memang fiktif.

“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Iya, 62 mitra. Bukan satu-dua. Kalau ini sulap, sudah masuk level pertunjukan besar.

Dari Pengawasan Sampai Tersangka

OJK menegaskan perkara ini bukan muncul tiba-tiba. Prosesnya panjang dan berlapis: mulai dari pengawasan rutin, lalu pemeriksaan khusus, sampai akhirnya penyidikan formal. Setelah semua pintu dibuka, barulah PT CMB dan YS ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukumannya bukan main-main.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK. Ancaman pidananya penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar,” tegas OJK.

Praperadilan Ditolak, Cerita Tak Bisa Diputar Ulang

Sebelum perkara ini melaju ke jaksa, pihak tersangka sempat mencoba rem darurat lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pada 26 Januari 2026, hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Artinya jelas: status tersangka sah, dan proses penyidikan OJK dinilai sudah sesuai prosedur hukum.

OJK: Ini Bukan Sekadar Kasus, Tapi Peringatan

Di akhir cerita, OJK kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor jasa keuangan. Kerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan akan terus diperkuat, terutama untuk menutup celah praktik ilegal yang bisa merugikan masyarakat.

Pesannya sederhana tapi tegas:

kalau di laporan semuanya terlihat rapi, bukan berarti di baliknya tak ada angka-angka yang “hasil imajinasi”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parliamentary Threshold 7 Persen, OSSO Sebut Demokrasi Bisa Dikuasai Partai Besar

11 Mei 2026 - 19:46

Saling Lapor di Jatiasih: Babak Baru Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Lemparan Pot

11 Mei 2026 - 18:57

Resmi Dimutasi, Kombes Firman Kini Jabat Dirlantas Polda Metro Jaya

11 Mei 2026 - 17:15

Hari Purwanto Soroti Dugaan Kriminalisasi Dirjen Bea Cukai, Singgung Dampaknya ke Citra Presiden Prabowo

10 Mei 2026 - 00:53

Ketika Pot Bunga Lebih Cepat Bicara daripada Mulut Tetangga di Jatirasa

9 Mei 2026 - 19:56

Trending di News