PRABAINSIGHT.COM, KABUPATEN BEKASI – Mendadak terseret dalam pusaran skandal korupsi BUMD, jelas bukan posisi yang menyenangkan, apalagi kalau tuduhannya sudah kelewat liar di ranah publik. Hal inilah yang kini dirasakan MSB, mantan Plt Kabag Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan biaya sambungan baru air bersih.
Isu santer mengenai tudingan penggunaan rekening pribadi untuk “menampung” dana hasil penggelembungan biaya pemasangan, langsung memicu reaksi keras dari kubu tersangka.
Tim Kuasa Hukum MSB, Bilhuda, S.H., pasang badan mematahkan anggapan tersebut. Usai mendampingi pemeriksaan di Kejari Kabupaten Bekasi, ia menyebut narasi rekening pribadi itu terlalu tendensius dan mengabaikan fakta lapangan.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa sejauh ini kami tidak menemukan adanya rekening pribadi atas nama MSB. Semua rekening itu secara de facto adalah rekening Bhagasasi,” tegas Bilhuda saat diwawancarai wartawan, Selasa (4/8/2026).
Plt Mana Berani Main Sendiri Tanpa Atasan?
Bilhuda membeberkan, dalam agenda penyidikan lanjutan tersebut, kliennya dicecar hingga 33 pertanyaan oleh Jaksa Pidsus. Namun dari puluhan cecaran itu, satu hal yang disorot kubu MSB: posisi kliennya saat itu cuma seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Sangat naif jika kebijakan besar terkait mekanisme alur biaya sambungan dianggap sebagai manuver tunggal MSB. Menurut Bilhuda, setiap tindak-tanduk dan keputusan operasional pemasaran kala itu sejatinya diketahui oleh jajaran pimpinan BUMD, termasuk Direktur Usaha.
“Pak MSB ini kapasitasnya saat itu Plt, mana mungkin berani mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada atasan. Apa yang dilakukan diketahui oleh Direktur Usaha. Kami minta komitmen dan keberanian bersama untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” seru Bilhuda.
Pertanyakan Angka Kerugian dan Opsi Praperadilan
Selain persoalan alur koordinasi, kubu MSB juga menyoroti taksiran kerugian negara Rp 4,5 miliar yang dirilis pihak kejaksaan. Meski mengaku tetap menaruh hormat pada proses hukum yang berjalan, pihaknya menilai angka kerugian tersebut belum bisa diklaim sebagai vonis mutlak.
Untuk memastikan segalanya tak cuma berdasarkan asumsi, tim kuasa hukum mulai mengumpulkan amunisi untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta bukti-bukti yang diajukan jaksa lewat jalur peradilan.
“Kami sangat menghormati upaya penegakan hukum dari teman-teman kejaksaan. Namun, untuk uji materi bukti maupun nominal kerugian, jika dipandang perlu kami akan menakarnya melalui mekanisme peradilan. Saat ini tim masih terus mengkaji opsi tersebut,” tandas Bilhuda menutup perbincangan.







