Menu

Mode Gelap
Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu Operasi Plastik Makin Diminati, Dokter Ingatkan Jangan Asal Ikut Tren, Konsultasi Jadi Kuncinya Bau Busuk yang Dikira Bangkai Hewan Ternyata Jenazah Pria Tanpa Kepala, Warga Depok Syok Bukan Main Persija Disingkirkan Persib di Piala Presiden 2026, Shin Tae-yong: Saya Tidak Puas, tapi Ini Baru Pemanasan

News

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

badge-check

Bilhuda (kiri) salah satu tim kuasa hukum MSB. Perbesar

Bilhuda (kiri) salah satu tim kuasa hukum MSB.

PRABAINSIGHT.COM, KABUPATEN BEKASI – Mendadak terseret dalam pusaran skandal korupsi BUMD, jelas bukan posisi yang menyenangkan, apalagi kalau tuduhannya sudah kelewat liar di ranah publik. Hal inilah yang kini dirasakan MSB, mantan Plt Kabag Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan biaya sambungan baru air bersih.

Isu santer mengenai tudingan penggunaan rekening pribadi untuk “menampung” dana hasil penggelembungan biaya pemasangan, langsung memicu reaksi keras dari kubu tersangka.

Tim Kuasa Hukum MSB, Bilhuda, S.H., pasang badan mematahkan anggapan tersebut. Usai mendampingi pemeriksaan di Kejari Kabupaten Bekasi, ia menyebut narasi rekening pribadi itu terlalu tendensius dan mengabaikan fakta lapangan.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa sejauh ini kami tidak menemukan adanya rekening pribadi atas nama MSB. Semua rekening itu secara de facto adalah rekening Bhagasasi,” tegas Bilhuda saat diwawancarai wartawan, Selasa (4/8/2026).

Plt Mana Berani Main Sendiri Tanpa Atasan?

Bilhuda membeberkan, dalam agenda penyidikan lanjutan tersebut, kliennya dicecar hingga 33 pertanyaan oleh Jaksa Pidsus. Namun dari puluhan cecaran itu, satu hal yang disorot kubu MSB: posisi kliennya saat itu cuma seorang Pelaksana Tugas (Plt).

Sangat naif jika kebijakan besar terkait mekanisme alur biaya sambungan dianggap sebagai manuver tunggal MSB. Menurut Bilhuda, setiap tindak-tanduk dan keputusan operasional pemasaran kala itu sejatinya diketahui oleh jajaran pimpinan BUMD, termasuk Direktur Usaha.

“Pak MSB ini kapasitasnya saat itu Plt, mana mungkin berani mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada atasan. Apa yang dilakukan diketahui oleh Direktur Usaha. Kami minta komitmen dan keberanian bersama untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” seru Bilhuda.

Pertanyakan Angka Kerugian dan Opsi Praperadilan

Selain persoalan alur koordinasi, kubu MSB juga menyoroti taksiran kerugian negara Rp 4,5 miliar yang dirilis pihak kejaksaan. Meski mengaku tetap menaruh hormat pada proses hukum yang berjalan, pihaknya menilai angka kerugian tersebut belum bisa diklaim sebagai vonis mutlak.

Untuk memastikan segalanya tak cuma berdasarkan asumsi, tim kuasa hukum mulai mengumpulkan amunisi untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta bukti-bukti yang diajukan jaksa lewat jalur peradilan.

“Kami sangat menghormati upaya penegakan hukum dari teman-teman kejaksaan. Namun, untuk uji materi bukti maupun nominal kerugian, jika dipandang perlu kami akan menakarnya melalui mekanisme peradilan. Saat ini tim masih terus mengkaji opsi tersebut,” tandas Bilhuda menutup perbincangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Dekan Baru FH Universitas Pancasila Rilis Roadmap, Alumni Diajak Perkuat Transformasi

4 Agustus 2026 - 18:25

Deni Muhammad Ali Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Muaythai Porprov Jabar 2026

3 Agustus 2026 - 21:40

Temuan BPK Rp3,17 Miliar Berujung Laporan ke KPK, LSM Frontal Desak Pengusutan Pengelolaan Dana Disdikbud Kuningan

3 Agustus 2026 - 16:00

Trending di News