PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Menjelang Lebaran, satu pertanyaan kembali berputar di kepala para pengemudi ojek online: BHR cair apa tidak? Pemerintah tampaknya paham betul kegelisahan itu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal, pengumuman soal Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol bakal datang dan tidak sendirian.
BHR, kata Menaker, akan diumumkan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Jadi, satu paket. Seperti sembako Lebaran, tapi versi kebijakan.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/02).
Isyarat ini sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah tak ingin BHR diposisikan sebagai kebijakan kelas dua. Setidaknya, di atas kertas.
Aplikator Bilang Siap, Pemerintah Catat
Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang aktif berkomunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang sehari-hari akrab disebut aplikator. Kabar baiknya, respons mereka dinilai positif.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.
Komitmen ini tentu terdengar menenangkan. Apalagi, relasi antara mitra pengemudi dan aplikator selama ini kerap berada di wilayah abu-abu: bukan buruh, tapi juga bukan sepenuhnya pengusaha mandiri.
Tinggal Menunggu Bentuk Akhir
Soal teknis, pemerintah belum sepenuhnya menekan tombol publish. Menaker menyebut, koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) masih berjalan untuk menentukan apakah kebijakan ini akan diumumkan dalam bentuk Surat Edaran atau peluncuran resmi.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.
Bahasa “insya Allah” di sini menandakan satu hal: arah kebijakannya sudah jelas, tinggal soal waktu dan format.
Kilas Balik BHR: Bukan Barang Baru
BHR sejatinya bukan konsep dadakan. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang terbit pada Maret 2025.
Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang dinilai produktif dan berkinerja baik.
Tak hanya soal nominal, aturan waktunya juga tegas. BHR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kini, para pengemudi ojol tinggal menunggu satu hal: pengumuman resmi. Sebab bagi mereka, BHR bukan sekadar bonus, melainkan pengakuan bahwa roda ekonomi digital juga digerakkan oleh tenaga manusia bukan cuma algoritma. (Van)







