Menu

Mode Gelap
Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja Kronologi Tenggelamnya Fregat IRIS Dena: Dari Izin Sandar di India hingga Diduga Ditorpedo di Samudra Hindia Kabar Adik Benjamin Netanyahu Tewas dalam Serangan Rudal Iran Bikin Timur Tengah Makin Panas Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari Pria di Tanjungpinang Diduga Bunuh dan Mutilasi Istri, Baru Bebas 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

News

BHR Ojol Tinggal Tunggu Waktu! Ini Bocoran Cair dan Besaran Bonusnya

badge-check


					BHR ojol disebut segera diumumkan pemerintah. Menaker memberi sinyal pencairan dilakukan bersamaan dengan THR. Simak bocoran waktu cair dan kisaran besaran Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online. Perbesar

BHR ojol disebut segera diumumkan pemerintah. Menaker memberi sinyal pencairan dilakukan bersamaan dengan THR. Simak bocoran waktu cair dan kisaran besaran Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojek online.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Menjelang Lebaran, satu pertanyaan kembali berputar di kepala para pengemudi ojek online: BHR cair apa tidak? Pemerintah tampaknya paham betul kegelisahan itu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal, pengumuman soal Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol bakal datang dan tidak sendirian.

BHR, kata Menaker, akan diumumkan bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Jadi, satu paket. Seperti sembako Lebaran, tapi versi kebijakan.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/02).

Isyarat ini sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah tak ingin BHR diposisikan sebagai kebijakan kelas dua. Setidaknya, di atas kertas.

Aplikator Bilang Siap, Pemerintah Catat

Yassierli juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang aktif berkomunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang sehari-hari akrab disebut aplikator. Kabar baiknya, respons mereka dinilai positif.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Komitmen ini tentu terdengar menenangkan. Apalagi, relasi antara mitra pengemudi dan aplikator selama ini kerap berada di wilayah abu-abu: bukan buruh, tapi juga bukan sepenuhnya pengusaha mandiri.

Tinggal Menunggu Bentuk Akhir

Soal teknis, pemerintah belum sepenuhnya menekan tombol publish. Menaker menyebut, koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) masih berjalan untuk menentukan apakah kebijakan ini akan diumumkan dalam bentuk Surat Edaran atau peluncuran resmi.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Bahasa “insya Allah” di sini menandakan satu hal: arah kebijakannya sudah jelas, tinggal soal waktu dan format.

Kilas Balik BHR: Bukan Barang Baru

BHR sejatinya bukan konsep dadakan. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang terbit pada Maret 2025.

Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja, dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang dinilai produktif dan berkinerja baik.

Tak hanya soal nominal, aturan waktunya juga tegas. BHR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kini, para pengemudi ojol tinggal menunggu satu hal: pengumuman resmi. Sebab bagi mereka, BHR bukan sekadar bonus, melainkan pengakuan bahwa roda ekonomi digital juga digerakkan oleh tenaga manusia bukan cuma algoritma. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadhan Peduli di Depok: Mahasiswa BEM PTAI Bukan Cuma Buka Bersama, Tapi Juga Santuni Anak Yatim

10 Maret 2026 - 15:48 WIB

Update Bantargebang: Longsor Gunungan Sampah Tewaskan 6 Orang, 1 Korban Masih Dicari

9 Maret 2026 - 15:03 WIB

Warga Bekasi Utara Geger Temukan Bayi Perempuan Hidup di Dalam Tong Sampah

9 Maret 2026 - 14:28 WIB

Ribut Usai Laga Malut United vs PSM, Wartawan Diintimidasi hingga Wasit Tertahan di Stadion

9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Eks Ketua SP JICT Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Kasus Kontrak Rp4,08 Triliun Kembali Disorot

8 Maret 2026 - 14:45 WIB

Trending di Crime