Menu

Mode Gelap
Rumah Dokter Tua di Pakem Orderan yang Tidak Pernah Selesai 4 Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa, Motif Penyiraman Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi Bongkar Kelicikan Ade Armando, Potong Ceramah JK Demi Adsense dan Balas Dendam Politik. Ketegangan Ibadah di Yerusalem: Israel Perketat Akses Minggu Palma, Pemimpin Gereja Protes Proyek Motor Listrik Rp1,2 Triliun untuk BGN Disorot, Kantor Pemenang Tender Mendadak Dijaga Aparat Ahmad Luthfi Kampanye Hemat Energi Naik Sepeda Ratusan Juta, Publik: Ini Hemat atau Gaya?

Regional

Oknum DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan, Korban: Kok Belum Ditahan?

badge-check


					Kuasa Hukum Korban dari Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Elfianus Tarigan. Perbesar

Kuasa Hukum Korban dari Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Elfianus Tarigan.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Enam bulan sudah berlalu sejak peristiwa pengeroyokan di Cikarang Selatan, namun tersangka yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N masih bisa menghirup udara bebas.

Meski polisi sudah menetapkan status tersangka, ketiadaan upaya penahanan membuat pihak korban merasa keadilan sedang berjalan di tempat.

Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran bahwa status sosial pelaku,memengaruhi ketegasan aparat dalam menegakkan hukum.

Kasus Mandek Setengah Tahun

Elfianus Tarigan, kuasa hukum korban, mengaku heran dengan lambannya proses hukum yang menimpa kliennya, Fendy (41). Padahal, insiden di sebuah restoran pada 29 Oktober 2025 lalu itu seharusnya sudah menemui titik terang sejak lama.

“Kami mempertanyakan langkah kepolisian karena secara aturan dalam Pasal 351 dan 170 KUHP, unsur pidananya sudah terpenuhi semua. Status sudah tersangka, tapi sampai sekarang belum ada penahanan,” ujar Elfianus saat menemui awak media, Senin (13/4/2026).

Ia merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, kepolisian seharusnya tidak memberikan keistimewaan hanya karena pelaku memegang jabatan publik.

Sindiran ‘Tumpul ke Atas’

Elfianus mengkhawatirkan munculnya preseden buruk, jika kepolisian terus menunda penahanan tersangka. Ia menyinggung soal asas keadilan, yang seharusnya berlaku setara bagi setiap warga negara, tanpa memandang pangkat atau jabatan.

“Jangan sampai hukum ini cuma tajam ke bawah tapi mendadak tumpul ke atas. Kami minta kejelasan dari polisi kenapa prosesnya jadi seperti ini,” tegas Elfianus.

Ia menduga kuat bahwa status tersangka sebagai anggota dewan aktif, menjadi alasan mengapa polisi tidak kunjung membawanya ke sel tahanan.

Padahal, jika pelakunya adalah masyarakat biasa, ia yakin prosesnya tidak akan berlarut-larut sampai setengah tahun.

Desak Transparansi Kepolisian

Pihak korban kini hanya bisa berharap agar Polres Metro Bekasi, segera mengambil langkah berani dan transparan. Baginya, penahanan tersangka adalah bentuk nyata, bahwa hukum tidak memandang bulu di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Harapan kami cuma satu, kasus ini tuntas dan polisi segera menahan tersangka. Jangan biarkan perkara ini mengambang terlalu lama,” pungkasnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari pihak kepolisian terkait alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap oknum legislator tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

4 Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa, Motif Penyiraman Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi

16 April 2026 - 20:48

Proyek Motor Listrik Rp1,2 Triliun untuk BGN Disorot, Kantor Pemenang Tender Mendadak Dijaga Aparat

16 April 2026 - 20:23

Ahmad Luthfi Kampanye Hemat Energi Naik Sepeda Ratusan Juta, Publik: Ini Hemat atau Gaya?

16 April 2026 - 20:14

Niat Lunasi Utang Rp2,5 Miliar, Nasabah Ini Malah Dipersulit Bank Data OJK Cuma Rp330 Juta

16 April 2026 - 20:06

Pasien di Karawang Alami Cacat Permanen, Dokter RSU Fikri Medika Dilaporkan

15 April 2026 - 20:16

Trending di News