Menu

Otomatis
Breaking News

News

Wamen HAM Desak Pelaku Pengeroyokan Penjual Cermin Bambang Setiyawan Ditindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

badge-check

Wamen HAM Mugiyanto mendesak pelaku pengeroyokan yang menyebabkan penjual cermin Bambang Setiyawan meninggal saat kericuhan 27 Agustus 2026 ditindak tegas tanpa pandang bulu.(Istimewa) Perbesar

Wamen HAM Mugiyanto mendesak pelaku pengeroyokan yang menyebabkan penjual cermin Bambang Setiyawan meninggal saat kericuhan 27 Agustus 2026 ditindak tegas tanpa pandang bulu.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian Bambang Setiyawan (60), penjual cermin yang menjadi korban kekerasan saat kericuhan demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026.

Mugiyanto menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan Bambang meninggal dunia harus diproses secara hukum. Ia meminta penindakan dilakukan tanpa mempertimbangkan latar belakang kelompok pelaku.

Menurut Mugiyanto, proses hukum dalam kasus tersebut perlu dikawal bersama agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus hanya karena memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu.

“Siapapun pelakunya, entah dari kelompok manapun, harus dikindak dengan tegas, supaya tidak terjadi lagi ke depan,” kata Mugiyanto, Senin (31/8/2026).

Kematian Warga Sipil Jadi Perhatian 

Bambang Setiyawan merupakan warga yang sehari-hari bekerja sebagai penjual cermin. Ia meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan di tengah kericuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026).

Kematian Bambang menjadi perhatian karena korban disebut bukan bagian dari massa aksi. Mugiyanto menilai kekerasan dalam situasi demonstrasi justru berpotensi menimbulkan korban dari masyarakat yang tidak memiliki kaitan dengan aksi tersebut.

“Itu sebetulnya yang sangat menyedihkan, yang sangat disayangkan. Kekerasan-kekerasan seperti itu hanya akan mengorbankan masyarakat kecil. Ini korban kan penjual cermin,” ujarnya.

Mugiyanto mengatakan, posisi warga sipil yang berada di sekitar lokasi kericuhan seharusnya mendapat perlindungan. Ia menggambarkan Bambang sebagai bystander, yakni orang yang berada di lokasi tetapi bukan bagian dari pihak yang terlibat dalam aksi.

“Kita bisa membayangkan, mereka kan seperti pedagang kaki lima, tidak tahu apa-apa. Mereka adalah bystander, orang yang berdiri, berada di trotoar itu kemudian dijadikan sasaran korban atau menjadi korban. Itu kan sayang,” katanya.

Kementerian HAM Ikut Kawal Proses Hukum

Mugiyanto memastikan Kementerian HAM akan ikut mengawal perkembangan proses hukum atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya penanganan yang transparan sehingga setiap pihak yang terbukti melakukan tindak kekerasan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia meminta penyidik mengedepankan fakta dan bukti dalam mengungkap perkara tersebut. Latar belakang kelompok maupun identitas pihak yang diduga terlibat, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum.

Bagi Mugiyanto, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan dalam koridor yang menghormati hak asasi manusia.

Demonstrasi merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak seharusnya berubah menjadi tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Karena itu, ia meminta penanganan kasus kematian Bambang dilakukan secara serius sekaligus menjadi bagian dari evaluasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dalam aksi-aksi berikutnya.

Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus

Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas kematian Bambang Setiyawan.

Penyidik terus mengumpulkan keterangan, fakta hukum, serta bukti di lokasi untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi penting untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam kekerasan terhadap Bambang serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan mengenai pentingnya perlindungan terhadap masyarakat sipil ketika terjadi aksi demonstrasi dan kericuhan di ruang publik.

Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban sekaligus memastikan bahwa kekerasan terhadap warga yang tidak terlibat dalam aksi tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu, Enam WNA Diperiksa

29 Agu 2026 - 15:34 WIB

Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu, Enam WNA Diperiksa

Isu Pengeroyokan Disanggah, Faisal Sebut Fahd Figur Pemuda Tegas

29 Agu 2026 - 13:27 WIB

Isu Pengeroyokan Disanggah, Faisal Sebut Fahd Figur Pemuda Tegas

Tok! Dua Pembajak Laut di Perairan Bangka Divonis 19 Tahun Penjara

28 Agu 2026 - 22:45 WIB

Tok! Dua Pembajak Laut di Perairan Bangka Divonis 19 Tahun Penjara

Cegah Penyusup Asing, Kepala BIN Desak Pembentukan UU Spionase

27 Agu 2026 - 20:03 WIB

Cegah Penyusup Asing, Kepala BIN Desak Pembentukan UU Spionase

Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Molor

27 Agu 2026 - 16:41 WIB

Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Molor
Trending di Nasional