Menu

Mode Gelap
Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan Sudah Unggul, Malah Pulang Kampung: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Singapura 1-1 Rumor Jay Idzes Dibidik PSG Bikin Suporter Sassuolo Waswas: Tak Mau Kehilangan Bek Andalan Chat WhatsApp Terakhir Terduga Mutilasi Depok Terungkap, Sehari Kemudian Resign dari Tempat Kerja Isu Kapolri Diganti Keburu Berlari, Istana Malah Bilang: Surpresnya Saja Belum Ada Pasien BPJS Meninggal, Deretan Dokter yang Sempat Mencibir Kini Ramai-Ramai Minta Maaf

News

Dinas LH Bekasi Abaikan Putusan PTUN, AWPI Lapor ke Kemenpan-RB: Ada Apa?

badge-check

Perwakilan AWPI Kota Bekasi berfoto bersama perwakilan Kemenpan-RB Perbesar

Perwakilan AWPI Kota Bekasi berfoto bersama perwakilan Kemenpan-RB

PRABAINSIGHT.COM, BEKASI – Urusan buka-bukaan data di Kota Bekasi ternyata masih jadi barang mahal. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi kena “semprit” gara-gara diduga emoh menjalankan perintah pengadilan soal transparansi anggaran.

Diketahui, Dinas LH Kota Bekasi kini harus berurusan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Langkah ini menjadi buntut panjang dari sikap Dinas LH yang tidak kunjung memberikan dokumen laporan keuangan, padahal pengadilan sudah mengetuk palu kemenangan untuk pemohon informasi.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, Jerry, merasa Pemkot Bekasi sudah memberikan contoh buruk dalam kepatuhan hukum. AWPI pun resmi melaporkan ketidakterbukaan ini ke pusat agar ada tindakan nyata.

“Saat instansi mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht, ini jelas merusak tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” cetus Jerry dengan nada tegas.

Persoalan ini bermula dari Putusan PTUN Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG. Hakim memerintahkan Dinas LH menyerahkan bukti pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2021 kepada AWPI.

Anehnya, meski PTUN sudah mengeluarkan surat penetapan eksekusi sejak November 2025, dokumen tersebut tetap tersimpan rapat di laci kantor dinas.

Jerry menekankan, bahwa dokumen laporan keuangan bukan rahasia negara yang harus disembunyikan. Publik berhak tahu ke mana saja uang daerah mengalir, dan apakah sisa anggaran sudah kembali ke kas daerah atau belum.

“Kami melapor ke pusat supaya pengawasan terhadap pejabat daerah lebih ketat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hancur hanya karena ego instansi yang enggan transparan,” ungkap Jerry.

Keluhan AWPI ini mendapat respons langsung dari Jakarta. Plt Biro Keterbukaan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Alveraucse, menyatakan bahwa pejabat pemerintah tidak boleh pilih-pilih dalam menjalankan hukum.

“Pejabat harus segera melaksanakan keputusan itu. Kami di Kementerian PAN-RB mengawasi jalannya administrasi pemerintahan agar tetap lurus sesuai undang-undang,” ujar Alveraucse saat menerima audiensi AWPI di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Alveraucse menjanjikan pihaknya akan membedah laporan tersebut. Jika terbukti ada pembangkangan, Kemenpan-RB siap melayangkan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kota Bekasi.

“Kami berharap surat rekomendasi nanti bisa mempercepat proses penyerahan dokumen yang AWPI minta,” pungkasnya.

Kini bola panas ada di tangan Kemenpan-RB. Jika Dinas LH tetap tutup telinga, mereka tidak hanya menghadapi sanksi administrasi, tapi juga ancaman denda uang paksa (dwangsom) yang bisa menguras kantong negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Sandri Rumanama: Isu Surpres Pergantian Kapolri Ramai Lagi, Padahal Dasarnya Saja Belum Kelihatan

5 Agustus 2026 - 11:45

Delapan Jam Menunggu Kamar Rawat, Dihujat karena BPJS, Kisah Yurizal Berakhir Pilu

5 Agustus 2026 - 10:48

Trending di News