PRABAINSIGHT.COM, BEKASI – Urusan buka-bukaan data di Kota Bekasi ternyata masih jadi barang mahal. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi kena “semprit” gara-gara diduga emoh menjalankan perintah pengadilan soal transparansi anggaran.
Diketahui, Dinas LH Kota Bekasi kini harus berurusan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Langkah ini menjadi buntut panjang dari sikap Dinas LH yang tidak kunjung memberikan dokumen laporan keuangan, padahal pengadilan sudah mengetuk palu kemenangan untuk pemohon informasi.
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, Jerry, merasa Pemkot Bekasi sudah memberikan contoh buruk dalam kepatuhan hukum. AWPI pun resmi melaporkan ketidakterbukaan ini ke pusat agar ada tindakan nyata.
“Saat instansi mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht, ini jelas merusak tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” cetus Jerry dengan nada tegas.
Persoalan ini bermula dari Putusan PTUN Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG. Hakim memerintahkan Dinas LH menyerahkan bukti pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2021 kepada AWPI.
Anehnya, meski PTUN sudah mengeluarkan surat penetapan eksekusi sejak November 2025, dokumen tersebut tetap tersimpan rapat di laci kantor dinas.
Jerry menekankan, bahwa dokumen laporan keuangan bukan rahasia negara yang harus disembunyikan. Publik berhak tahu ke mana saja uang daerah mengalir, dan apakah sisa anggaran sudah kembali ke kas daerah atau belum.
“Kami melapor ke pusat supaya pengawasan terhadap pejabat daerah lebih ketat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat hancur hanya karena ego instansi yang enggan transparan,” ungkap Jerry.
Keluhan AWPI ini mendapat respons langsung dari Jakarta. Plt Biro Keterbukaan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Alveraucse, menyatakan bahwa pejabat pemerintah tidak boleh pilih-pilih dalam menjalankan hukum.
“Pejabat harus segera melaksanakan keputusan itu. Kami di Kementerian PAN-RB mengawasi jalannya administrasi pemerintahan agar tetap lurus sesuai undang-undang,” ujar Alveraucse saat menerima audiensi AWPI di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Alveraucse menjanjikan pihaknya akan membedah laporan tersebut. Jika terbukti ada pembangkangan, Kemenpan-RB siap melayangkan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kota Bekasi.
“Kami berharap surat rekomendasi nanti bisa mempercepat proses penyerahan dokumen yang AWPI minta,” pungkasnya.
Kini bola panas ada di tangan Kemenpan-RB. Jika Dinas LH tetap tutup telinga, mereka tidak hanya menghadapi sanksi administrasi, tapi juga ancaman denda uang paksa (dwangsom) yang bisa menguras kantong negara.







