Menu

Mode Gelap
Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan! Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri” Garuda di Dadaku Ramaikan Jakarta Fair 2026, Keanu Azka dan Quinn Salman Diserbu Penggemar Cilik MILKLAB Ajak Pecinta Kopi Keliling Kafe Jakarta, Berburu Signature Drink Sambil Koleksi Hadiah Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

News

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

badge-check


					Setelah 22 tahun tanpa kepastian, UU PPRT resmi disahkan DPR RI. Pekerja rumah tangga kini mendapat perlindungan hukum, upah layak, dan jaminan sosial yang lebih manusiawi. Perbesar

Setelah 22 tahun tanpa kepastian, UU PPRT resmi disahkan DPR RI. Pekerja rumah tangga kini mendapat perlindungan hukum, upah layak, dan jaminan sosial yang lebih manusiawi.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Selama 22 tahun, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia seperti hidup di antara ada dan tiada. Mereka bekerja, jelas. Tapi soal perlindungan? Ya… bisa dibilang nasibnya sering diserahkan pada “kebaikan hati” majikan.

Sampai akhirnya, pada 21 April 2026, kebuntuan panjang itu pecah juga.

Lewat Rapat Paripurna DPR RI, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Sebuah keputusan yang, kalau boleh jujur, terasa telat tapi tetap layak dirayakan.

Selama ini, PRT yang sebagian besar adalah perempuan terjebak dalam “zona abu-abu” yang absurd. Jam kerja? Fleksibel, alias tak jelas batasnya. Upah? Kadang layak, seringnya tidak. Belum lagi ancaman kekerasan, baik fisik maupun verbal, yang kerap terjadi di ruang paling privat: rumah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyebut pengesahan UU ini sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Dan untuk pertama kalinya, negara benar-benar mengakui: PRT itu pekerja. Bukan “pembantu”, bukan “orang rumah”, tapi tenaga kerja yang punya hak.

Lewat UU ini, PRT kini berhak atas kepastian kerja, upah yang layak, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan. Hal-hal yang sebenarnya terdengar sederhana tapi selama puluhan tahun terasa seperti kemewahan.

Tapi seperti biasa, pengesahan undang-undang bukan garis finis. Justru ini garis start.

Masalahnya sederhana, tapi pelik: PRT bekerja di dalam rumah. Ranah privat yang sulit disentuh pengawasan. Negara bisa bikin aturan, tapi implementasinya akan sangat bergantung pada kesadaran banyak pihak dari pemerintah, masyarakat, sampai tetangga yang (mungkin) sering pura-pura tidak tahu.

Langkah berikutnya juga tidak kalah krusial: memastikan para PRT masuk ke dalam sistem jaminan sosial nasional. Baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan. Supaya mereka tidak lagi jadi “pekerja tak resmi” di negeri sendiri.

Karena pada akhirnya, UU ini bukan sekadar dokumen hukum.

Ia adalah perisai untuk mereka yang selama ini bekerja dalam diam, menjaga rumah orang lain sambil sering mengabaikan haknya sendiri.

Hari ini, Indonesia membuka babak baru.

Babak di mana kerja tanpa batas mulai ditinggalkan.
Dan perlindungan yang lebih manusiawi akhirnya punya tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramai Program MBG, Pelajar Sumsel Justru Soroti Hal yang Jarang Dibahas

23 Juni 2026 - 21:03

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kapolri Angkat Tangan soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa: “Sudah Bukan Kewenangan Polri”

23 Juni 2026 - 11:26

Demo Dukung MBG di Monas: Dapat Wajan Baru dan Uang Transport 100 ribuan, Uangnya dari Mana?

23 Juni 2026 - 10:48

Kadisporapar Tanjungbalai Gandeng Aktivis KAMMI, Ini Tujuannya

23 Juni 2026 - 10:48

Trending di News