PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Dunia live streaming yang biasanya diisi konten hiburan receh, joget tipis-tipis, sampai obrolan ngalor-ngidul, ternyata bisa berubah jadi ladang “cuan gelap” yang agak kelewat batas. Kali ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik yang mengawinkan pornografi dengan judi online dalam satu paket sebuah kombinasi yang bukan cuma problematik, tapi juga manipulatif.
Tiga orang tersangka diamankan dalam kasus ini. Dua di antaranya, M dan H (yang juga pasangan), ditangkap di sebuah kos di Jakarta Barat. Satu lainnya, EL, diamankan di apartemen kawasan Tangerang Selatan. Ketiganya punya peran yang sama: jadi host atau “talent” di aplikasi live streaming bernama Hot51.
Bukan sekadar tampil, mereka diduga melakukan aksi pornografi sambil menyelipkan promosi judi online di sela-sela siaran.
“Para tersangka diketahui berperan sebagai talent atau host yang melakukan aksi pornografi untuk mempromosikan konten perjudian online melalui platform tersebut,” tulis keterangan dalam Instagram @resmob_pmj dilihat Sabtu (2/5/2026).
Kalau bicara angka, ini bukan usaha receh. Dalam waktu kurang dari seminggu, para talent bisa mengantongi hingga Rp 25 juta. Sementara itu, omzet aplikasi tempat mereka beraksi disebut-sebut tembus Rp 5 miliar per bulan.
“Keuntungan yang dihasilkan pun sangat fantastis, di mana omset aplikasi ini mencapai Rp 5 miliar per bulan, sementara para talent mampu meraup penghasilan hingga Rp 25 juta hanya dalam waktu 5 hari,” ujarnya.
Yang bikin perkara ini makin runyam adalah cara mereka “bermain”. Bukan cuma soal konten dewasa, tapi juga bagaimana psikologi pengguna dimanfaatkan habis-habisan. Konten berbayar disandingkan dengan sistem judi, menciptakan lingkaran adiktif yang bikin orang susah berhenti baik saat menang, apalagi saat kalah.
“Skema manipulatif ini mengeksploitasi kondisi psikologis pengguna dengan memanfaatkan siklus judi untuk menguras aset mereka melalui konten dewasa berbayar dan sistem deposit ulang. Baik saat menang maupun kalah, pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif yang dirancang khusus agar mereka terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis tak tersisa,” ucapnya.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian lingerie, alat bantu dewasa, beberapa unit ponsel, hingga rekening yang diduga terkait aliran dana dari aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, perjudian online, dan pencucian uang. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini jadi pengingat bahwa di balik layar hiburan digital, selalu ada kemungkinan sisi gelap yang bekerja diam-diam. Dan ketika pornografi, judi, serta manipulasi psikologis disatukan, yang jadi korban bukan cuma moral tapi juga isi rekening.








