Menu

Mode Gelap
Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh Gagal di Pasar, Apple Ngotot Lanjut iPhone Air 2 Meski Tren Ponsel Tipis Meredup Dari Pengamen ke Jenazah: Kematian Karim Usai Diamankan Satpol PP Padang Dipertanyakan 12 Rumah Dinas TNI di Slipi Ditertibkan, Warga Menolak dan Ajukan Kasasi ke MA GMNI Jakarta Protes Keras Sidang Andrie Yunus, Korban Malah Diancam Pidana Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Dorong Peluang CPO, Tambang, dan UMKM Kalbar

News

12 Rumah Dinas TNI di Slipi Ditertibkan, Warga Menolak dan Ajukan Kasasi ke MA

badge-check


					Penertiban rumah dinas TNI di Slipi ditunda setelah penolakan warga. Tanpa kompensasi dan relokasi, konflik hukum dan kemanusiaan kembali mencuat.(istimewa) Perbesar

Penertiban rumah dinas TNI di Slipi ditunda setelah penolakan warga. Tanpa kompensasi dan relokasi, konflik hukum dan kemanusiaan kembali mencuat.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Cerita klasik soal “rumah dinas vs rumah kenangan” kembali muncul di Komplek Hankam, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Rencana penertiban 12 rumah dinas milik Tentara Nasional Indonesia mendadak direm, bukan karena lupa jadwal, tapi karena penghuninya yang sudah tinggal puluhan tahun belum siap angkat kaki.

Eksekusi yang semula dijadwalkan 16 April 2026 akhirnya ditunda. Setelah negosiasi hampir dua jam antara warga dan Mabes TNI, lahirlah kesepakatan: warga diberi waktu sampai 30 April 2026 untuk mengosongkan rumah secara mandiri. Kedengarannya damai, tapi kalau ditelisik, ini lebih mirip “damai dalam tekanan”.

Perwakilan warga, Auliasa Ariawan, mengakui keputusan itu bukan tanpa perdebatan internal. Ada yang setuju, ada yang menolak alias bulat tapi lonjong.

“Suara warga itu bulat tapi lonjong, ada yang setuju dan tidak. Tapi demi keselamatan dan keamanan, kami memilih menerima hasil negosiasi ini,” ujarnya kepada wartawan.

Masalahnya belum selesai. Warga masih menyimpan harapan pada jalur hukum. Sejak Oktober 2025, mereka sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sampai sekarang? Masih menunggu. Dalam logika warga, kalau kasasi dikabulkan, rencana pengosongan bisa gugur. Tapi ya itu, “menunggu” di negeri ini seringkali bukan kata kerja, tapi ujian kesabaran.

Yang bikin situasi makin getir, tidak ada kompensasi yang ditawarkan. Tidak ada uang kerohiman, tidak ada relokasi. Bahkan opsi pengalihan hak ke pihak lain pun mentok karena status rumah tersebut adalah aset negara. Jadi secara hukum: jelas. Secara rasa: belum tentu.

Padahal, sebagian rumah itu sudah dihuni sejak 1969. Bayangkan, lebih lama dari sebagian besar gedung perkantoran di Jakarta. Wajar kalau hubungan antara penghuni dan rumahnya bukan sekadar kontrak ini sudah masuk kategori “ikatan batin”.

Ketegangan pun sempat terekam dalam video yang beredar. Warga terlihat meluapkan emosi, bukan sekadar marah, tapi juga takut kehilangan ruang hidup yang sudah mereka kenal seumur hidup.

Di sisi lain, negara punya logika sendiri. Rumah dinas ya tetap rumah dinas ada masa pakai, ada aturan, dan pada akhirnya harus dikembalikan. Tidak peduli sudah berapa lama ditempati, aturan tetap aturan.

Di titik inilah dilema klasik itu muncul lagi: antara hukum yang hitam-putih dan realitas sosial yang abu-abu. Negara butuh tertib administrasi, tapi warga butuh tempat tinggal yang tidak sekadar “legal”, tapi juga “punya cerita”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Bekukan Pendaftaran dan Copot Pengasuh

4 Mei 2026 - 14:11

GMNI Jakarta Protes Keras Sidang Andrie Yunus, Korban Malah Diancam Pidana

4 Mei 2026 - 13:16

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Dorong Peluang CPO, Tambang, dan UMKM Kalbar

4 Mei 2026 - 12:29

Video Hilang Partai Ummat Tegaskan Amien Rais Offside dan Bukan Sikap Partai

3 Mei 2026 - 00:01

Live Streaming Cabul Disusupi Judol Terbongkar, Tiga Host Ditangkap Polda Metro Jaya

2 Mei 2026 - 23:48

Trending di Crime