Menu

Mode Gelap
Swarm Lepas “Amayadori”, Lagu Tentang Berdamai dengan Hidup Setelah Dihantam Badai Kesalahan Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

News

12 Rumah Dinas TNI di Slipi Ditertibkan, Warga Menolak dan Ajukan Kasasi ke MA

badge-check


					Penertiban rumah dinas TNI di Slipi ditunda setelah penolakan warga. Tanpa kompensasi dan relokasi, konflik hukum dan kemanusiaan kembali mencuat.(istimewa) Perbesar

Penertiban rumah dinas TNI di Slipi ditunda setelah penolakan warga. Tanpa kompensasi dan relokasi, konflik hukum dan kemanusiaan kembali mencuat.(istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Cerita klasik soal “rumah dinas vs rumah kenangan” kembali muncul di Komplek Hankam, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Rencana penertiban 12 rumah dinas milik Tentara Nasional Indonesia mendadak direm, bukan karena lupa jadwal, tapi karena penghuninya yang sudah tinggal puluhan tahun belum siap angkat kaki.

Eksekusi yang semula dijadwalkan 16 April 2026 akhirnya ditunda. Setelah negosiasi hampir dua jam antara warga dan Mabes TNI, lahirlah kesepakatan: warga diberi waktu sampai 30 April 2026 untuk mengosongkan rumah secara mandiri. Kedengarannya damai, tapi kalau ditelisik, ini lebih mirip “damai dalam tekanan”.

Perwakilan warga, Auliasa Ariawan, mengakui keputusan itu bukan tanpa perdebatan internal. Ada yang setuju, ada yang menolak alias bulat tapi lonjong.

“Suara warga itu bulat tapi lonjong, ada yang setuju dan tidak. Tapi demi keselamatan dan keamanan, kami memilih menerima hasil negosiasi ini,” ujarnya kepada wartawan.

Masalahnya belum selesai. Warga masih menyimpan harapan pada jalur hukum. Sejak Oktober 2025, mereka sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sampai sekarang? Masih menunggu. Dalam logika warga, kalau kasasi dikabulkan, rencana pengosongan bisa gugur. Tapi ya itu, “menunggu” di negeri ini seringkali bukan kata kerja, tapi ujian kesabaran.

Yang bikin situasi makin getir, tidak ada kompensasi yang ditawarkan. Tidak ada uang kerohiman, tidak ada relokasi. Bahkan opsi pengalihan hak ke pihak lain pun mentok karena status rumah tersebut adalah aset negara. Jadi secara hukum: jelas. Secara rasa: belum tentu.

Padahal, sebagian rumah itu sudah dihuni sejak 1969. Bayangkan, lebih lama dari sebagian besar gedung perkantoran di Jakarta. Wajar kalau hubungan antara penghuni dan rumahnya bukan sekadar kontrak ini sudah masuk kategori “ikatan batin”.

Ketegangan pun sempat terekam dalam video yang beredar. Warga terlihat meluapkan emosi, bukan sekadar marah, tapi juga takut kehilangan ruang hidup yang sudah mereka kenal seumur hidup.

Di sisi lain, negara punya logika sendiri. Rumah dinas ya tetap rumah dinas ada masa pakai, ada aturan, dan pada akhirnya harus dikembalikan. Tidak peduli sudah berapa lama ditempati, aturan tetap aturan.

Di titik inilah dilema klasik itu muncul lagi: antara hukum yang hitam-putih dan realitas sosial yang abu-abu. Negara butuh tertib administrasi, tapi warga butuh tempat tinggal yang tidak sekadar “legal”, tapi juga “punya cerita”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Konten LGBTIQ SUMA UI Memanas, Universitas Indonesia Tegaskan Itu Bukan Sikap Resmi Kampus

14 Juni 2026 - 19:24

Kenalan dari Dating App Berujung Apes, HP dan iPad Milik Wanita 19 Tahun Digondol Pria 37 Tahun

14 Juni 2026 - 19:08

Rumah Indofood di Jakarta Fair 2026 Bukan Sekadar Tempat Belanja, Ada Duel Masak Aldi Taher hingga Mabar E-sports

13 Juni 2026 - 21:36

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad: Mahasiswa Harus Kritis, Jangan Terjebak Provokasi

13 Juni 2026 - 20:50

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp1 Triliun

13 Juni 2026 - 20:08

Trending di Nasional