Menu

Mode Gelap
Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP? DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28 Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng” Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas Heboh Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM, Pertamina Akhirnya Buka Suara

News

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal Wabah dan Ancaman Denda Rp500 Juta

badge-check

Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan ke MK. Ia menyoroti pasal soal KLB, ancaman denda Rp500 juta, hingga menyinggung WHO dan tower 5G.(Istimewa) Perbesar

Dharma Pongrekun menggugat UU Kesehatan ke MK. Ia menyoroti pasal soal KLB, ancaman denda Rp500 juta, hingga menyinggung WHO dan tower 5G.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, kembali muncul dengan gebrakan yang bikin publik menoleh. Kali ini bukan soal politik Pilkada DKI, melainkan soal Undang-Undang Kesehatan.

Rabu (13/5/2026), Dharma resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Gugatan itu didaftarkan lewat tim kuasa hukumnya yang menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut berpotensi membuka ruang kewenangan terlalu luas bagi pemerintah.

Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengatakan permohonan uji materi itu sudah diterima MK dan kini tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat seperti dikutip Antara, Kamis (14/5/2026).

Yang dipersoalkan bukan cuma satu-dua pasal. Tim hukum Dharma langsung menggugat lima pasal sekaligus, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Kalau dibaca sekilas, pasal-pasal itu memang terdengar teknis. Tapi bagi kubu pemohon, persoalannya justru ada di kata-kata yang dianggap “terlalu lentur”.

Misalnya di Pasal 353 ayat (2) huruf g. Dalam pasal itu ada frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri”. Nah, menurut Ishemat, kalimat seperti itu bisa memberi kewenangan terlalu besar kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Lalu ada Pasal 394 yang dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh langkah penanggulangan wabah tanpa batas yang jelas soal perlindungan hak individu.

Yang paling bikin ramai tentu Pasal 400 dan Pasal 446. Sebab di sana ada ancaman pidana dan denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang dianggap menghalangi penanggulangan KLB atau wabah.

Bagi tim hukum Dharma, sejumlah frasa dalam aturan tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi menabrak asas kepastian hukum.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” ujar Ishemat.

Meski begitu, pihak pemohon belum membuka detail seluruh materi gugatan karena menghormati proses persidangan di MK.

Bukan Cuma Soal Wabah

Di luar substansi gugatan, Dharma juga kembali menyampaikan pandangannya soal pandemi, regulasi kesehatan global, hingga Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Menurutnya, aturan mengenai KLB bisa menjadi pintu masuk pembatasan terhadap masyarakat hanya lewat penetapan status wabah.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar mantan calon gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dharma juga menyinggung pembahasan amandemen International Health Regulations (IHR) oleh WHO. Ia menilai isu pandemi tak semata urusan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan kontrol sosial dan industri farmasi global.

Tak berhenti di situ, Dharma turut mengaitkan pandemi COVID-19 dengan teknologi 5G dan keberadaan tower telekomunikasi di kawasan permukiman.

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu meminta masyarakat lebih kritis terhadap berbagai kebijakan kesehatan yang berkembang. Namun, ia juga menegaskan pandangan tersebut merupakan pendapat pribadinya dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan pengadilan.

“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Modus Janji Kredit Miliaran, Dwi Febrie Endaryanto Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

25 Juli 2026 - 17:57

Status Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink: Privilege atau SOP?

25 Juli 2026 - 11:39

DPC PKB Kota Bekasi Patok Target 7 Kursi di Pemilu 2029 di Harlah ke-28

25 Juli 2026 - 00:52

Pidato Prabowo Lagi-Lagi Bikin Ramai: Kali Ini Jurnalis, LSM, dan Pengamat Disebut “Londo Ireng”

24 Juli 2026 - 19:21

Video Alphard Terobos Lampu Merah Viral, Pramono Minta Satpam Tak Dipecat dan Polisi Bertindak Tegas

24 Juli 2026 - 17:08

Trending di News