PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Keluarga almarhumah Henny Kondoy mengadukan perkara yang mereka hadapi ke Komisi III DPR RI setelah enam tahun memperjuangkan kepastian hukum. Aduan itu disampaikan Steven Kondoy selaku adik kandung Henny Kondoy di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/5/2026).
Steven mengatakan keluarganya meminta Komisi III DPR RI ikut mengawasi penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa aset, laporan dugaan tindak pidana, hingga proses hukum yang dinilai belum berjalan maksimal.
“Kami berharap DPR RI Komisi III ikut mengawasi perkara ini karena selama enam tahun keluarga merasa belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Steven dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Bermula dari Penjualan Aset Rp 2,51 Miliar
Kasus ini bermula pada 2020 ketika Henny Kondoy, yang disebut pernah menjadi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menjual aset kebun di Desa Koka dengan nilai sekitar Rp 2,51 miliar.
Menurut pihak keluarga, dana hasil penjualan aset tersebut disimpan di rekening bank di Manado. Namun saat Steven melakukan pengecekan menggunakan surat kuasa dari kakaknya yang kala itu menjalani perawatan di RS Advent Manado, saldo rekening disebut tersisa Rp 23 ribu.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penipuan rekening ke Polresta Manado. Namun, menurut Steven, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan hingga Henny Kondoy meninggal dunia pada Februari 2021.
Pada November 2020, Henny Kondoy diketahui membuat Akta Wasiat Nomor 15 yang menunjuk Steven Kondoy sebagai pelaksana wasiat sekaligus penerima hibah SHM Nomor 74/Pakowa.
Selain itu, Henny juga membuat Akta Pernyataan Sebenarnya Nomor 14 yang menyatakan Afrily Syalomita Cindy Sembiring merupakan anak asuh dan bukan ahli waris.
Keluarga Mengaku Kehilangan Kontak dengan Henny
Pihak keluarga menyebut komunikasi dengan Henny Kondoy mulai terputus pada akhir Desember 2020. Steven mengaku sempat melaporkan dugaan penculikan ke Polda Sulawesi Utara, namun menurutnya laporan itu tidak ditindaklanjuti.
Nama pengacara Deymer Calvyn Jantje Malonda kemudian muncul dalam perkara tersebut. Steven mengaku pernah dipanggil penyidik untuk bertemu dengan Deymer di kawasan Mega Mas, Manado.
Dalam pertemuan itu, kata Steven, diperlihatkan surat kuasa terkait aset dan sertifikat milik Henny Kondoy. Namun pihak keluarga mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan Henny.
Polemik kembali mencuat setelah Henny Kondoy dinyatakan meninggal dunia di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada 11 Februari 2021.
Keluarga mempertanyakan proses pemakaman yang disebut berlangsung cepat tanpa sepengetahuan keluarga besar di Manado.
“Keluarga tidak diberi kesempatan melihat jenazah sebelum dimakamkan,” ujar Steven.
Rumah Digembok hingga Sengketa Aset
Beberapa hari setelah pemakaman, rumah milik Henny Kondoy di kawasan Bumi Nyiur disebut digembok. Steven juga mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp.
Pada Maret 2021, keluarga menyebut ada orang yang masuk dan merusak rumah almarhumah. Meski sempat diamankan polisi, perkara itu disebut tidak berlanjut.
Kontroversi lain muncul setelah Pengadilan Negeri Manado menerbitkan Penetapan Nomor 112/Pdt.P/2021 yang menetapkan Afrily sebagai wali sah sekaligus ahli waris Henny Kondoy.
Keluarga Steven mempertanyakan penetapan tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya.
Perkara kembali menjadi perhatian setelah pada 2024 muncul surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa yang menyatakan register akta kelahiran Afrily Nomor 309/Mhs/2001 “tidak ditemukan”.
Dokumen tersebut kini disebut keluarga sebagai bukti baru dalam langkah hukum lanjutan yang sedang ditempuh.
Di sisi lain, keluarga juga mempertanyakan perubahan kepemilikan SHM Nomor 74/Pakowa yang disebut telah beralih atas nama istri Deymer Calvyn Jantje Malonda.
Enam Laporan Polisi Disebut Tak Berjalan
Steven mengatakan terdapat enam laporan polisi yang dibuat oleh dirinya maupun almarhumah Henny Kondoy terkait perkara tersebut.
Namun, pihak keluarga menilai sejumlah laporan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mulai dari laporan yang disebut tidak diproses, dihentikan, hingga diterbitkan SP3 tanpa pemberitahuan kepada pelapor.
Keluarga juga mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam sejumlah laporan yang mereka buat.
Ironisnya, di tengah upaya mempertahankan aset keluarga, Steven justru dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di rumah yang disebut telah ditempatinya bersama almarhumah kakaknya selama puluhan tahun.
Steven menduga sulitnya perjuangan keluarga memperoleh kepastian hukum berkaitan dengan sosok Deymer Calvyn Jantje Malonda yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri.
“Makanya kami minta perlindungan juga ke Komisi III DPR selaku mitra kerja maupun pengawas eksternal dari Polri,” ujar Steven.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan belum menemui kepastian hukum.







