Menu

Mode Gelap
Pesugihan Kandang Bubrah: Rumah Tak Pernah Jadi, Teror Tak Pernah Berhenti Zimperium Bongkar 250 Aplikasi Android Palsu yang Diam-Diam Daftarkan Korban ke Layanan Premium Hotman Paris Balas Natalius Pigai: “Gajimu Enggak Sebanding dengan Pendapatanku” Kemenkeu Mengaku Tak Tahu Soal APBN untuk Kurban Prabowo: “Tanya Mensesneg” Hakim di Makassar Janjikan Menang Kasasi, Rp1 Miliar Melayang dan Perkara Tak Pernah Diurus Azhar Permana dan Cara Alumni Universitas Pancasila Menjaga Hubungan dengan Kampus: Bukan Cuma Reuni, tapi Juga Kurban

News

Hakim di Makassar Janjikan Menang Kasasi, Rp1 Miliar Melayang dan Perkara Tak Pernah Diurus

badge-check


					Hakim yustisial PT Makassar berinisial YM dipecat usai terbukti menerima Rp1 miliar untuk menjanjikan kemenangan perkara kasasi di MA.(Istimewa) Perbesar

Hakim yustisial PT Makassar berinisial YM dipecat usai terbukti menerima Rp1 miliar untuk menjanjikan kemenangan perkara kasasi di MA.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Kalau ada yang masih percaya semua urusan hukum di negeri ini berjalan steril dari praktik “bisa diatur”, kasus yang satu ini mungkin bisa jadi pengingat pahit. Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM justru tersandung perkara yang bikin profesi hakim kembali dipertanyakan: menerima uang miliaran rupiah dengan janji memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Ujung ceritanya sudah bisa ditebak. Bukan perkara yang dimenangkan, melainkan karier YM yang tamat.

Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada YM lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Senin (25/5/2026).

Ketua Sidang MKH, Yanto, mengatakan YM terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kategori pelanggaran berat.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Yanto di Gedung Mahkamah Agung, Senin (25/5/2026), sebagaimana dikutip dari laman Komisi Yudisial.

Kasus ini bermula pada Maret 2024. Saat itu, YM bertemu dengan pelapor dan meyakinkan bahwa dirinya bisa membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Janji itu ternyata mahal. Pelapor tercatat sampai enam kali mengirimkan uang dengan total mencapai Rp1 miliar. Belum cukup di situ, YM juga disebut meminjam uang Rp90 juta melalui fasilitas pinjaman bank atas namanya.

Masalahnya, setelah uang dikirim dan waktu berjalan, pelapor mulai sadar ada yang janggal. Perkara yang dijanjikan ternyata tak pernah benar-benar diurus.

Yang lebih ironis, uang pinjaman Rp90 juta itu juga tidak dikembalikan.

Merasa ditipu, pelapor akhirnya membawa perkara ini ke berbagai lembaga sekaligus. Laporan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, hingga Komisi Yudisial.

Kasus YM kembali memperlihatkan bagaimana praktik “jual pengaruh” di dunia peradilan masih jadi godaan yang sulit benar-benar hilang. Di tengah upaya memperbaiki citra lembaga hukum, publik lagi-lagi disuguhi cerita tentang hakim yang justru mempermainkan kepercayaan pencari keadilan.

Dan seperti banyak kasus lain, yang bikin publik geram bukan cuma nominal uangnya, tapi kenyataan bahwa hukum kadang terasa bisa dinegosiasikan oleh orang-orang yang semestinya menjaga marwahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hotman Paris Balas Natalius Pigai: “Gajimu Enggak Sebanding dengan Pendapatanku”

28 Mei 2026 - 18:30

Kemenkeu Mengaku Tak Tahu Soal APBN untuk Kurban Prabowo: “Tanya Mensesneg”

28 Mei 2026 - 18:24

Azhar Permana dan Cara Alumni Universitas Pancasila Menjaga Hubungan dengan Kampus: Bukan Cuma Reuni, tapi Juga Kurban

28 Mei 2026 - 18:06

Duit Pusat Rp200 M Nyangkut, DPR RI Sentil Pembebasan Lahan di Bekasi Timur

28 Mei 2026 - 16:29

APBN Ratusan Miliar untuk Kurban Presiden: Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Premium

26 Mei 2026 - 20:35

Trending di News