PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Di negeri yang kadang lebih cepat melupakan daripada mengingat, sebuah fakta kembali mencuri perhatian publik. Seorang perwira menengah Polri yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pemerkosaan kini kembali aktif berdinas dan bahkan menempati jabatan di lingkungan Polda Jambi.
Perwira tersebut berinisial RC. Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA), RC dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 93 PK/Pid/2010, RC dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 14 April 2008. Namun, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu baru dilakukan lebih dari satu dekade kemudian, tepatnya pada Januari 2022.
Saat itu, tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjemput RC dari Polda Jambi untuk menjalani masa pidananya. Operasi eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Selatan, Abdul Rahman.
Dari Narapidana Menjadi Pejabat Struktural
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, RC kembali tercatat sebagai anggota aktif Polri. Bahkan, namanya muncul dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Jambi.
Dalam surat tersebut, RC dimutasi dari posisi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polda Jambi menjadi Pamen Rorena Polda Jambi. Saat ini, RC diketahui berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembinaan dan penempatan personel yang pernah tersandung kasus pidana berat.
Menanggapi keberadaan RC di lingkungan Polda Jambi, Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengaku masih melakukan penelusuran terkait riwayat perkara yang pernah menjerat anggotanya tersebut.
“Yang bersangkutan ya, dia di Pamen Rorena Polda Jambi. Tetapi untuk kasusnya, saya tidak tahu, saya cari tahu ke Propam dulu ya,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Kasus Bermula dari Peristiwa Tahun 2005
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, perkara yang menyeret RC terjadi pada November 2005 di wilayah Jakarta Selatan. Korban diketahui merupakan istri dari rekan kerja RC saat yang bersangkutan masih bertugas di Polda Kalimantan Selatan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan RC terbukti melakukan serangkaian tindakan yang menyebabkan korban berada dalam kondisi tidak berdaya sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan ketika korban tidak mampu memberikan persetujuan karena berada dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya. Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada RC.
Kini, setelah menjalani hukuman dan kembali aktif sebagai anggota Polri, riwayat kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya informasi mengenai jabatan baru yang diembannya di lingkungan Polda Jambi.







