PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kepolisian yang memperpanjang masa dinas anggota Polri bisa jadi kabar gembira bagi sebagian personel. Namun, menurut Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, ada pekerjaan rumah yang jauh lebih besar daripada sekadar mengatur usia pensiun: membenahi birokrasi dan struktur organisasi Polri yang dinilai perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Dalam revisi UU Polri terbaru, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan menjadi 60 tahun untuk Tamtama, Bintara, dan Perwira. Sementara untuk Kapolri, masa jabatan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan Presiden.
Bagi Sandri, perubahan ini bukan hanya soal anggota Polri bisa berdinas lebih lama. Ada konsekuensi yang harus dipikirkan serius, yakni bagaimana regenerasi kepemimpinan dan jenjang karier tetap berjalan sehat di dalam organisasi yang semakin besar dan kompleks.
“Menurut hemat kami, perlu ada upgrading struktural di kubuh Polri, birokrasi secara golongan harus diperluas,” kata Sandri.
Logikanya sederhana. Ketika masa dinas bertambah panjang, ruang promosi dan regenerasi kepemimpinan juga harus diperhitungkan. Jika tidak, organisasi berisiko mengalami penumpukan jabatan dan tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya dapat mengganggu efektivitas kerja.
Karena itu, Sandri mengusulkan sejumlah perubahan struktur yang menurutnya relevan dengan tantangan Polri saat ini.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Menurutnya, unit tersebut layak ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri agar memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menangani perkara korupsi.
“Ada beberapa hal yang harus direformasi, misalnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri agar unit ini bisa bekerja maksimal dalam penanganan korupsi,” ujarnya.
Usulan lain yang tak kalah menarik adalah perubahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) menjadi Badan Lalu Lintas Polri. Menurut Sandri, urusan lalu lintas di era modern tidak lagi sebatas kendaraan yang melaju di jalan raya.
“Selain itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) diubah menjadi Badan Lalu Lintas Polri sehingga fokus kinerjanya bukan hanya pada lalu lintas darat, namun juga udara hingga laut,” katanya.
Jika dicermati, usulan tersebut mencerminkan pandangan bahwa tata kelola transportasi ke depan akan semakin terintegrasi dan membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar mengatur kendaraan di jalan.
Tak berhenti di situ, Sandri juga menyoroti sejumlah institusi pendidikan dan unit pendukung di lingkungan Polri. Menurutnya, Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Bahasa (Sebasa) sudah semestinya dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu karena cakupan tugas dan tanggung jawabnya yang semakin strategis.
Hal serupa juga ia usulkan untuk Sekretariat Umum (Setum) Polri dan Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Baginya, penguatan struktur kepemimpinan bukan sekadar soal pangkat, melainkan bagian dari upaya memperkuat efektivitas organisasi.
Di tengah perubahan regulasi yang terjadi, Sandri menilai reformasi birokrasi tidak bisa lagi dianggap sebagai agenda tambahan. Justru, langkah itu menjadi kebutuhan mendesak agar organisasi Polri mampu beradaptasi dengan tantangan baru.
“Reformasi birokrasi Polri ini sangat urgen sebagai sarana dan prasarana kebutuhan organisasi birokrasi agar bisa selaras dengan Undang-Undang Polri terbaru hasil revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan,” paparnya.
Karena itu, ia meminta Staf Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (SSDM) Polri segera membaca perubahan ini sebagai kebutuhan organisasi, bukan sekadar konsekuensi administratif dari lahirnya regulasi baru.
“Ini urgensi SSDM Polri untuk segera merespons ini sebagai kebutuhan mendasar di tubuh Polri,” tutup Sandri.
Pada akhirnya, revisi UU Polri memang memperpanjang masa pengabdian personel. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah struktur organisasinya juga siap berkembang mengikuti perubahan zaman? Bagi Sandri, jawabannya jelas, reformasi birokrasi tak bisa ditunda lagi.







