PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Perjalanan hukum Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dan para tersangka resmi dilimpahkan ke kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan apakah keduanya ditahan atau tidak.
Pernyataan itu disampaikan Listyo menyusul sorotan publik terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri, Selasa (23/6/2026).
Menurut Kapolri, setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan, seluruh kewenangan yang berkaitan dengan status penahanan beralih kepada institusi kejaksaan.
“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” tegasnya.
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa pada Senin (22/6/2026). Meski telah berstatus tersangka dan resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum, keduanya tidak langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Marcelo dalam konferensi pers.
Dalam pelimpahan tersebut, terdapat dua tersangka yang diserahkan, yakni Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma.
Tak hanya itu, penyidik juga menyerahkan sebanyak 714 barang bukti yang terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga berbagai tautan dan video yang berkaitan dengan perkara.
Alasan Kejaksaan Tidak Menahan
Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka bukan tanpa pertimbangan. Kejaksaan mengaku menerima permohonan dari kuasa hukum maupun keluarga para tersangka.
Selain itu, keluarga juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Marcelo.
Meski diperbolehkan pulang, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali setiap pekan sampai proses persidangan selesai.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan menilai perkara ini memiliki perhatian publik yang cukup besar sehingga masuk dalam kategori perkara penting. Karena itu, proses penyusunan surat dakwaan akan segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
“Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan ke pengadilan yang berwenang,” kata Marcelo.
Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, perkara tersebut nantinya akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pemberatan pidana. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan dugaan intervensi data, manipulasi data, dan pemalsuan data elektronik.
Dengan beralihnya kewenangan ke tangan jaksa, fokus perkara kini bergerak menuju tahap penuntutan. Sementara polemik yang mengiringi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi masih terus menjadi perhatian publik, kepastian hukum terhadap perkara tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan yang akan datang.







