PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada satu hal yang selalu menarik setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke lapangan: publik tahu sesuatu sedang dicari, tetapi belum tahu apa yang akhirnya ditemukan. Senin (6/7/2026), pola itu kembali berulang. Penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Artinya, perkara ini belum selesai hanya dengan penetapan tersangka. Masih ada kepingan-kepingan yang sedang dirangkai agar gambar besarnya terlihat utuh.
“Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Seperti lazimnya KPK, lokasi penggeledahan belum diumumkan. Penyidik masih bekerja, sementara publik diminta bersabar sampai proses rampung.
“Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi,” ujarnya.
Dari Lelang Jabatan, Ceritanya Berbelok ke Hutan
Kasus ini mula-mula menyeruak dari dugaan suap dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dugaan praktik jual-beli posisi birokrasi itu kemudian membawa KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD).
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Namun, seperti banyak perkara korupsi lain, satu pintu yang dibuka sering kali mengarah ke lorong-lorong baru. Penyidik mengaku menemukan dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Achmad.
Ketika SHU Petani Ikut Masuk dalam Cerita
Dalam mekanisme pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah memang hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kesesuaian tata ruang. Sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Masalahnya, KPK menduga ada uang yang ikut bergerak di balik proses administrasi tersebut.
Temuan awal penyidik menyebut Suhardiman Amby diduga meminta sebagian dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD). Para anggota koperasi itu merupakan petani di Kuansing yang penghasilannya disebut tidak besar.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujarnya.
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi jika benar terjadi, persoalannya bukan lagi soal angka. Ia menyentuh ironi lama: ketika mereka yang hasil panennya tak selalu pasti justru diduga ikut menanggung biaya dari proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan.
KPK: Fakta-fakta Baru Masih Terus Dikumpulkan
KPK belum bersedia membuka seluruh konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu menyebut dugaan penerimaan lain tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
“Untuk penerimaan yang lainnya itu menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penerimaan suap jabatan oleh tim sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan oleh tim penyidik,” kata Achmad.
Meski demikian, penyidik memastikan telah memperoleh fakta mengenai adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kabupaten Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan HPT.
“Betul fakta yang disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini kemudian itu sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap jabatan tadi,” ujarnya.
KPK juga menduga dana tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha koperasi yang dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan izin di Kementerian Kehutanan.
“Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” katanya.
Karena itu, penggeledahan yang kembali dilakukan di Kuansing bukan sekadar agenda mencari dokumen atau barang bukti. Ia adalah upaya menyusun potongan puzzle yang selama ini masih tercecer.
“Tetapi bahwa betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil usaha koperasi itu, sudah kita dapatkan fakta itu,” ujarnya.







