Menu

Mode Gelap
Argentina Hampir Pulang Duluan, Lalu Ingat Masih Punya Messi: Mesir Dipaksa Menelan Comeback 3-2 Blackout Listrik dan Jejak Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun yang Kini Diusut Polri Ubedilah Badrun: Selama Penegak Hukum Masih Terhubung ke Politik, Sulit Berharap Penegakan Hukum Benar-Benar Independen GMNI DKI Bongkar Sisi Gelap Koperasi Merah Putih: Dari Dalih Pemberdayaan hingga Dugaan Monopoli Rp240 Triliun ASICS Football Summer Camp 2026: Tempat Mimpi Pesepak Bola Muda Indonesia Mulai Dirawat Drama Amplop ke Raja Juli: Dari SHU KUD, Singgah di Kementerian, Lalu Pulang Lagi Sebelum OTT

Nasional

Drama Amplop ke Raja Juli: Dari SHU KUD, Singgah di Kementerian, Lalu Pulang Lagi Sebelum OTT

badge-check

KPK mengungkap kronologi amplop Bupati Kuansing yang dibawa ke Menhut Raja Juli. Uang diduga berasal dari SHU KUD dan telah dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK. Perbesar

KPK mengungkap kronologi amplop Bupati Kuansing yang dibawa ke Menhut Raja Juli. Uang diduga berasal dari SHU KUD dan telah dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada banyak benda yang bisa bikin geger politik: map cokelat, koper hitam, hingga tas belanja. Kali ini, giliran sebuah amplop putih yang mencuri perhatian. Bukan karena bentuknya yang istimewa, melainkan karena perjalanan amplop itu kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

KPK kini mulai menyusun potongan-potongan cerita dari perjalanan amplop tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, uang yang berada di dalamnya diduga bukan muncul begitu saja. Ada jejak yang ditelusuri, ada alur yang dirangkai, hingga akhirnya amplop itu tiba di meja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, uang dalam amplop diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (koperasi unit desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Kalau diibaratkan perjalanan, amplop ini punya rute yang cukup panjang. Berangkat dari koperasi, berpindah ke bendahara, lalu ke staf bupati, masuk ke tangan bupati, dan akhirnya tiba di Kantor Kementerian Kehutanan. Bedanya, perjalanan ini bukan sedang mengantar undangan hajatan, melainkan kini menjadi materi yang diurai penyidik KPK.

Yang menarik, kisah amplop ini ternyata tidak berhenti saat tiba di kementerian.

Raja Juli Antoni mengaku memilih mengembalikan amplop tersebut karena merasa itu bukan haknya. Hanya saja, proses pengembaliannya tidak dilakukan pada hari yang sama. Alasannya sederhana: agenda dinas yang padat dan keterbatasan jumlah ajudan.

“2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni,” ujar Raja Juli.

Agar prosesnya resmi, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas bagi ajudan Raja Juli. Bahkan, ia mengaku menghubungi Kapolda Riau agar pertemuan dengan Bupati Kuansing bisa difasilitasi.

“Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” katanya.

Akhirnya, pada 12 Juni 2026, amplop putih itu benar-benar pulang ke pemilik yang menyerahkannya. Menurut Raja Juli, pengembalian dilakukan melalui ajudannya, Bambang Karyadi, lengkap dengan tanda terima bermeterai dan dokumentasi foto.

“Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi,” sambungnya.

Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya menolak gratifikasi.

“Jadi pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ucapnya.

Kini, amplop itu tak lagi sekadar benda berwarna putih. Ia berubah menjadi salah satu simpul penting dalam penyidikan KPK. Penyidik masih menelusuri apakah aliran dana dari sejumlah KUD tersebut memang berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan.

Pada akhirnya, yang sedang dibongkar KPK bukan cuma isi sebuah amplop. Yang jauh lebih penting adalah cerita di balik perjalanan amplop itu siapa yang mengisinya, siapa yang membawanya, untuk tujuan apa, dan mengapa ia akhirnya kembali ke titik semula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Blackout Listrik dan Jejak Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun yang Kini Diusut Polri

7 Juli 2026 - 19:04

Ubedilah Badrun: Selama Penegak Hukum Masih Terhubung ke Politik, Sulit Berharap Penegakan Hukum Benar-Benar Independen

7 Juli 2026 - 13:55

GMNI DKI Bongkar Sisi Gelap Koperasi Merah Putih: Dari Dalih Pemberdayaan hingga Dugaan Monopoli Rp240 Triliun

7 Juli 2026 - 13:27

Bukan Cuma Soal Komisi 8 Persen, Ini Alasan Pemerintah Ubah Status Ojol Jadi Pengusaha Mikro

6 Juli 2026 - 19:25

KPK Kembali Geledah Kuansing, Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby Merembet ke Dugaan Dana HPT

6 Juli 2026 - 18:33

Trending di Nasional