PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Selama ini, banyak orang mengira blackout listrik hanyalah soal pembangkit yang kehabisan pasokan atau gangguan teknis di jaringan. Namun, temuan terbaru Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membuka kemungkinan lain yang jauh lebih serius: pemadaman listrik diduga ikut dipicu praktik korupsi dalam rantai pasokan batu bara.
Kalau dugaan itu benar terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar lampu yang mendadak padam. Ada dugaan manipulasi kualitas, kuantitas, hingga pembayaran batu bara yang nilainya ditaksir membuat negara dan perekonomian merugi sekitar Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi berbagai penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (7/7/2026).
Angka Rp5 triliun itu pun belum menjadi hitungan final. Penyidik masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
Diduga Bermain di Dokumen hingga Volume Batu Bara
Dalam penyelidikan, Kortas Tipikor menemukan dugaan permainan yang tidak berhenti pada urusan administrasi. Penyimpangan diduga terjadi mulai dari dokumen kualitas batu bara, jumlah pasokan yang dikirim ke PLTU, hingga pembayaran yang disebut tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelas Robertus.
Kalau pasokan energi sudah bermasalah sejak hulunya, dampaknya tentu tak berhenti di atas meja administrasi. Yang ikut terdampak justru masyarakat luas yang membutuhkan pasokan listrik setiap hari.
Dari Dugaan Korupsi Berujung Blackout Listrik
Penyidik menduga praktik tersebut ikut mengganggu pasokan batu bara ke pembangkit listrik. Efek dominonya adalah blackout yang sempat terjadi di berbagai daerah.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujar Robertus.
Dengan kata lain, perkara ini bukan hanya soal dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah. Dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat ketika listrik padam.
Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga mengungkapkan adanya dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara. Namun identitas keduanya masih belum dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” pungkas Robertus.
Kini, penyidikan menjadi tahap penting untuk menjawab satu pertanyaan besar: apakah blackout yang selama ini dianggap sekadar gangguan teknis ternyata menyimpan persoalan tata kelola yang jauh lebih serius?







