PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang menjadi mesin baru ekonomi kerakyatan justru dinilai menyimpan persoalan serius. Alih-alih memperkuat koperasi sebagai rumah bersama masyarakat, program bernilai ratusan triliun rupiah itu disebut lebih mirip proyek sentralisasi ekonomi yang berpotensi menggerus ruang usaha rakyat.
Kritik tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27. Mereka menilai implementasi KDMP telah bergeser dari semangat koperasi yang diamanatkan konstitusi menuju praktik autocratic legalism atau legalisme otoritarian, yakni penggunaan regulasi sebagai instrumen untuk melegitimasi kebijakan yang dinilai mengabaikan prinsip demokrasi ekonomi.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta sekaligus Direktur Eksekutif Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda Se atau akrab disapa Bung Dendy, mengatakan pemerintah justru terjebak pada keberhasilan administratif dan pembangunan fisik semata, tanpa memperhatikan fondasi kelembagaan koperasi.
“Koperasi itu persekutuan manusia, gerakan ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sesuai Pasal 33 UUD 1945, bukan sekadar proyek bagi-bagi gedung atau papan nama mewah. Ketika orientasinya hanya asset-driven development tanpa ada feasibility study yang jelas, negara sebenarnya hanya sedang membangun monumen mangkrak yang kelak akan membebani fiskal daerah dan desa,” ujar Bung Dendy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Regulasi Dinilai Jadi Tameng, Monopoli Disebut Mengintai
Dalam kajian yang dirilis Institut Marhaenisme 27, GMNI DKI Jakarta menyoroti munculnya praktik governance by exception, yakni penggunaan alasan percepatan program prioritas untuk mengesampingkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut mereka, penerbitan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang penunjukan langsung terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan gerai KDMP di seluruh Indonesia.
GMNI DKI Jakarta menilai mekanisme tersebut berpotensi melahirkan monopoli dalam proyek berskala nasional.
Dalam analisisnya, mereka memaparkan sejumlah angka yang disebut layak menjadi perhatian publik.
Dengan target pembangunan sekitar 80 ribu gerai dan estimasi biaya Rp3 miliar per unit, nilai proyek diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Selain itu, GMNI menyebut kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk program tersebut berpotensi mengurangi keleluasaan pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Dari total Rp60,57 triliun Dana Desa dalam APBN 2026, sekitar 58,03 persen disebut diarahkan untuk mendukung program KDMP.
Tak hanya itu, mereka juga mengaitkan proyek tersebut dengan tingginya risiko korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa sebagaimana tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024, sehingga penghapusan mekanisme tender terbuka dinilai meningkatkan potensi penyimpangan.
“Ini adalah bentuk perampasan hak ekonomi rakyat yang paling halus. Uang rakyat dalam APBN dan Dana Desa yang semestinya berputar di daerah untuk menghidupkan kontraktor lokal, toko bangunan desa, UMKM konstruksi, dan tukang-tukang di kampung, justru ditarik ke pusat dan dikunci dalam lingkaran sempit satu korporasi. Ini jelas bancakan kebijakan berkedok pemberdayaan,” tegas Dendy.
Soroti Pendekatan Semi-Militer dalam Pengelolaan Koperasi
Selain mengkritisi tata kelola anggaran, GMNI DKI Jakarta juga mempertanyakan pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan program koperasi.
Mereka menilai ekosistem koperasi yang semestinya mengedepankan musyawarah, partisipasi, dan penguatan kapasitas masyarakat justru diarahkan menggunakan pola komando yang identik dengan pendekatan semi-militer.
Sorotan itu semakin menguat setelah muncul insiden meninggalnya lima peserta dalam pelatihan manajer koperasi yang menggunakan metode pembinaan fisik. GMNI juga mempertanyakan besarnya anggaran pelatihan yang disebut mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap peserta.
“Mengelola koperasi itu butuh kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan pembukuan, bukan indoktrinasi fisik. Tragedi hilangnya nyawa ini menunjukkan bahwa akuntabilitas program sudah berada di titik nadir. Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum!” kata Bung Dendy.
Enam Tuntutan kepada Pemerintah
Sebagai respons atas berbagai persoalan tersebut, DPD GMNI DKI Jakarta bersama Institut Marhaenisme 27 menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menghentikan mekanisme penunjukan langsung dan mengembalikan pembangunan gerai KDMP melalui tender terbuka.
Kedua, membuka ruang bagi UMKM, kontraktor lokal, penyedia material, dan tenaga kerja daerah agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat setempat.
Ketiga, membatalkan kebijakan pengalokasian wajib Dana Desa untuk KDMP sehingga desa kembali memiliki keleluasaan menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan warga.
Keempat, meminta BPK dan KPK melakukan audit investigatif terhadap kewajaran nilai proyek serta potensi kerugian negara.
Kelima, menghentikan pendekatan semi-militer dalam pelatihan koperasi, mengusut tuntas meninggalnya lima peserta, serta mengaudit penggunaan anggaran pelatihan.
Keenam, mengembalikan fokus pembinaan koperasi kepada Kementerian UMKM agar penguatan kelembagaan, analisis kelayakan usaha, dan pembentukan modal anggota menjadi prioritas utama.
Menutup pernyataannya, Bung Dendy mengingatkan bahwa arah kebijakan koperasi seharusnya kembali pada cita-cita ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Negara telah gagal memaknai koperasi. Jika paradigma otokrasi legalisme ini terus dipertahankan, Program Koperasi Merah Putih hanya akan dicatat sejarah sebagai proyek sentralisasi kekuasaan dan anggaran terbesar yang mengorbankan ruang hidup serta kedaulatan ekonomi rakyat Marhaen,” pungkasnya.







