PRABAINSIGHT.COM, KABUPATEN BEKASI – Kalau ada BUMD yang lagi berada di posisi “hidup segan mati tak mau”, Perumda Tirta Bhagasasi mungkin salah satu juaranya.
Bayangkan saja, di saat warga Kabupaten Bekasi terus-terusan ngeluh air sering mati dan keruh, kondisi internal sang penyedia air bersih ini ternyata malah sedang mengidap penyakit kronis yang amat serius.
Tingginya kebocoran air (Non-Revenue Water), yang menembus angka 50 persen ditambah bobroknya tata kelola internal, disinyalir jadi biang kerok yang menggerogoti napas bisnis BUMD ini dari dalam.
Kondisi kritis tersebut dibongkar oleh Lembaga Independent Human Institute (IHI). Peneliti IHI, Ramdhan Ghozali, tanpa tedeng aling-aling menyebut situasi Perumda Tirta Bhagasasi saat ini bak pasien yang mengidap komplikasi parah.
“Krisis ini dipicu oleh tidak komitmennya elit pejabat Perumda, minimnya etos kerja pegawai, lemahnya fungsi pengawasan internal oleh SPI dan Dewan Pengawas maupun eksternal, hingga konflik kepentingan. Kondisi yang dialami Perumda Tirta Bhagasasi saat ini setara mengalami stroke berat,” tegas Ramdhan saat memberikan keterangannya, Senin (3/8/2026).
Istilah ‘stroke berat’ yang disematkan Ramdhan memang bukan sekadar gertakan. Angka-angka dalam laporan keuangan perusahaan, justru membeberkan kenyataan yang bikin mengelus dada.
Pada rentang 2021 hingga 2025, nilai aset perusahaan memang terlihat melejit dari Rp 750 miliar menjadi Rp 940 miliar. Namun, pertambahan aset itu seolah cuma angka di atas kertas. Di saat yang sama, beban utang justru meroket tajam dari Rp 240 miliar menjadi Rp 440 miliar.
Efek dominonya mengerikan: laba bersih perusahaan terjun bebas dari yang tadinya tembus Rp 30 miliar pada 2021, kini tinggal menyisakan Rp 1 miliar saja di tahun 2025. Angka yang teramat kerdil untuk BUMD sebesar Tirta Bhagasasi.
Apesnya lagi, luka finansial ini makin diperparah oleh skandal hukum. Kasus penetapan tiga mantan pejabatnya sebagai tersangka korupsi mark-up, sambungan baru oleh Kejari Kabupaten Bekasi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar, makin mempertegas betapa keroposnya sistem pengawasan di tubuh perusahaan.
Melihat BUMD kebanggaan warga Bekasi ini sudah di ambang kebangkrutan fungsi, IHI mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), untuk tidak tinggal diam dan segera melancarkan operasi pembenahan total.
Bagi Ramdhan, langkah bongkar pasang posisi atau sekadar formalitas rotasi tidak bakal menyelesaikan akar masalah jika penyakit utamanya tidak diobati secara mendasar.
“KPM harus bertindak cepat sebagai dokter spesialis yang profesional dalam mendiagnosis penyakit sesungguhnya, lalu meracik resep yang tepat untuk kesembuhan perusahaan. Hasil riset ini sudah kami sampaikan kepada Pj Bupati Bekasi dan akan disampaikan pula ke Forkopimda serta DPRD Kabupaten Bekasi,” tandas Ramdhan.







