PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Somasi, mengapresiasi respons cepat Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi, yang turun langsung meninjau lahan sengketa di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Langkah lapangan pada 21 dan 23 September 2026 tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, serta penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303 atas nama Juriah pada objek tanah milik Senun bin Nikin.
Ketua Umum LSM Somasi, Budi Ariyanto, menilai kehadiran dua pimpinan institusi penegak hukum dan pertanahan tersebut, menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Kota Bekasi.
“Kami sangat mengapresiasi Pak Kapolres dan Pak Kakantah Kota Bekasi. Baru kali ini kami melihat sinergi luar biasa, Kapolres dan Kakantah mau turun langsung melihat fakta di lapangan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Dalam peninjauan tersebut, LSM Somasi bersama aktivis mahasiswa dan warga, membeberkan empat kejanggalan krusial terkait penerbitan sertifikat yang diduga cacat hukum tersebut.
Pertama, adanya duplikasi nomor sertifikat 1303 di kelurahan yang sama untuk objek berbeda. Kedua, data sertifikat mencantumkan Kelurahan Margajaya, padahal secara fisik lokasi berada di Kayuringin Jaya.
Selain itu, Budi menyebutkan bahwa peta bidang hasil pengukuran tahun 2023 diduga hanya hasil jiplakan dari peta era 1980-an, tanpa menyesuaikan kondisi fisik terkini.
Kejanggalan makin menguat, lantaran proses penunjukan batas lahan ditengarai melibatkan pihak yang sudah meninggal dunia puluhan tahun lalu.
Atas temuan ini, pihak LSM Somasi telah melayangkan laporan polisi, sekaligus mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN Kota Bekasi.
“Kami berharap peninjauan ini menjadi pintu masuk untuk pembatalan sertifikat 1303 atas nama Juriah yang diduga cacat administrasi berat. BPN Kota Bekasi juga harus segera menerbitkan Surat Keterangan Pemblokiran resmi agar sertifikat bermasalah ini tidak disalahgunakan untuk transaksi atau diagunkan,” kata Budi.
Pihaknya memastikan bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana di Polres Metro Bekasi Kota maupun jalur administrasi di BPN, Ombudsman RI, hingga Kanwil BPN Jawa Barat.








