Menu ✖

Breaking News

News

Utang Rp8,9 Miliar, Aset Rp136 Miliar Terancam Dilelang? Bandung Express Gugat Bank Permata

badge-check

Bandung Express menggugat Bank Permata dan meminta penundaan rencana lelang aset bernilai NJOP Rp136 miliar, dengan sisa utang yang disebut sekitar Rp8,9 miliar.(istimewa/HO) Perbesar

Bandung Express menggugat Bank Permata dan meminta penundaan rencana lelang aset bernilai NJOP Rp136 miliar, dengan sisa utang yang disebut sekitar Rp8,9 miliar.(istimewa/HO)

PRABAINSIGHT.COM – BANDUNG – Rencana pelelangan aset milik CV Bandung Express oleh Bank Permata menjadi sengketa hukum. Perusahaan yang telah menjadi nasabah bank tersebut sejak 2010 itu menempuh jalur hukum dan meminta agar proses lelang ditunda.

Kuasa hukum CV Bandung Express, Benny Wullur, mengatakan pihaknya tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Gugatan tersebut berkaitan dengan rencana pelelangan aset perusahaan yang menurut pihaknya memiliki nilai jauh lebih besar dibandingkan sisa kewajiban utang.

Benny menyebut sisa utang kliennya sekitar Rp8,9 miliar. Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan pihak perusahaan, nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp136,05 miliar.

“Kami sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien saya, CV. Bandung Express, telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp8 miliar, Bank Permata diduga tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut,” ujar Benny.

Lima Bidang Tanah dan Bangunan Jadi Objek Sengketa

Menurut Benny, aset yang masuk dalam rencana lelang terdiri atas lima bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 13.817 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta No. 732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

“Bisa dibayangkan, sisa utang hanya sekitar Rp8 miliar, namun aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 13.817 m², yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung,” jelasnya.

Pihak Bandung Express juga membandingkan nilai NJOP dengan penilaian bank. Dalam keterangan yang disampaikan, nilai aset berdasarkan NJOP disebut mencapai Rp136.054.405.000, sedangkan nilai berdasarkan penilaian bank sebesar Rp76.807.876.000.

Atas perbedaan nilai tersebut, pihak perusahaan menyatakan keberatan terhadap rencana pelelangan. Namun, perbedaan penilaian aset dan keberatan debitur perlu dilihat berdasarkan dokumen penilaian, perjanjian kredit, serta proses hukum yang berjalan.

Minta Lelang Ditunda

Benny mengatakan pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan penundaan lelang hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Permintaan tersebut, menurut dia, juga ditujukan agar proses pelelangan tidak berlanjut selama sengketa masih diperiksa.

“Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk menunda proses lelang tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Bandung Express, lelang aset tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026 melalui situs lelang.go.id. Jadwal dan status pelaksanaan lelang perlu dipastikan kembali melalui kanal resmi terkait.

Miss Jenny Berharap Diberi Waktu Melunasi Utang

Miss Jenny, perwakilan Bandung Express, berharap Bank Permata memberikan tambahan waktu agar perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya. Ia mengatakan perusahaan sedang mengupayakan penjualan aset dan berencana menggunakan hasil penjualan tersebut untuk melunasi sisa utang.

“Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut,” harap Miss Jenny.

Ia juga menyampaikan bahwa pinjaman perusahaan yang semula sekitar Rp30 miliar telah berkurang menjadi sekitar Rp8 miliar. Menurut pihak perusahaan, masa perjanjian kredit disebut masih berlangsung hingga 2028. Ketentuan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen perjanjian kredit dan keterangan resmi para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Putra Siregar Evaluasi Skema Berbagi Usai Jalur Condet Padat, Siapkan Opsi Kerja Sama dengan Rindam

19 Okt 2026 - 22:19 WIB

Putra Siregar Evaluasi Skema Berbagi Usai Jalur Condet Padat, Siapkan Opsi Kerja Sama dengan Rindam

Gebrakan Standar Industri: Maxon Engineering Dirikan Pusat Pelatihan Teknis Data Center Pertama di indonesia

17 Okt 2026 - 16:28 WIB

Gebrakan Standar Industri: Maxon Engineering Dirikan Pusat Pelatihan Teknis Data Center Pertama di indonesia

Dua Hari Usai Blackout Batam-Bintan, Darmawan Prasodjo Diganti Suroso Isnandar

17 Okt 2026 - 11:26 WIB

Dua Hari Usai Blackout Batam-Bintan, Darmawan Prasodjo Diganti Suroso Isnandar

Profil Kombes Pol Suhasto, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirtipideksus Bareskrim Polri

14 Okt 2026 - 21:43 WIB

Profil Kombes Pol Suhasto, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirtipideksus Bareskrim Polri

Bantu Posyandu Hingga Lapangan Badminton, Wildan Sentuh Warga Bantargebang

13 Okt 2026 - 16:14 WIB

Bantu Posyandu Hingga Lapangan Badminton, Wildan Sentuh Warga Bantargebang
Trending di News