Menu ✖

Breaking News

News

MA Tolak PK PT Prolindo Utama Karya, Sengketa Lahan Blok Cenglow Bogor Masuki Babak Baru

badge-check

Mahkamah Agung menolak PK PT Prolindo Utama Karya dalam sengketa Blok Cenglow Bogor. Tim 11/FORMASHAB mulai mendata petani penggarap.(istimewa/HO) Perbesar

Mahkamah Agung menolak PK PT Prolindo Utama Karya dalam sengketa Blok Cenglow Bogor. Tim 11/FORMASHAB mulai mendata petani penggarap.(istimewa/HO)

PRABAINSIGHT.COM – BOGOR – Sengketa penguasaan lahan Blok Cenglow seluas sekitar 211 hektare yang berada di Desa Hambalang dan Desa Sumur Batu, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Prolindo Utama Karya.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara perdata yang berkaitan dengan kedudukan hukum H.M. Sukandi atas lahan Blok Cenglow. Pihak Tim 11/FORMASHAB menyatakan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menjadi salah satu dasar untuk menata kembali administrasi serta mendata petani penggarap di kawasan tersebut.

Ketua Tim 11/FORMASHAB, Habib Muchsin, mengatakan putusan MA memberikan kejelasan dalam menyikapi berbagai klaim penguasaan lahan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

“Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Prolindo Utama Karya dalam perkara perdata. Putusan ini mempertegas kedudukan keperdataan H.M. Sukandi atas lahan Blok Cenglow dan menjadi dasar untuk menyikapi berbagai klaim penguasaan yang selama ini berkembang, termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan Serikat Tani Hambalang,” ujar Habib Muchsin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Habib, putusan tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan pembenahan data penggarap sekaligus menyikapi klaim penguasaan lahan yang selama ini menjadi bagian dari dinamika pertanahan di kawasan Hambalang.

Riwayat Lahan Blok Cenglow dan Peran Yayasan Tirasa

Persoalan tanah di Blok Cenglow memiliki perjalanan panjang yang menurut keterangan Tim 11/FORMASHAB telah berlangsung sejak 1977.

Pada periode tersebut, masyarakat setempat disebut belum memperoleh ganti rugi atas tanah yang mereka kelola. Dalam perkembangannya, kemudian terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas nama PT Buana Estate.

Perubahan mulai terjadi pada 1994. Habib Muchsin menyebut Hutomo Mandala Putra (HMP) melalui Yayasan Bhakti Putra Bangsa atau Yayasan Tirasa memberikan dukungan pendanaan untuk penyelesaian pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

Dalam proses tersebut, H.M. Sukandi disebut bertindak sebagai pihak yang mengoordinasikan pelaksanaan pembebasan tanah dan pembayaran kompensasi kepada masyarakat di lapangan.

Habib menjelaskan, dinamika hubungan antara H.M. Sukandi dan Yayasan Tirasa kemudian berkembang hingga berkaitan dengan kedudukan penguasaan tanah di Blok Cenglow.

“Secara historis, dinamika hubungan antara H.M. Sukandi dengan Yayasan Tirasa memang terus bergulir hingga akhirnya menempatkan H.M. Sukandi sebagai pihak yang secara resmi memegang hak penguasaan atas tanah tersebut. Namun, kami dari Tim 11 tidak masuk ke dalam ranah internal itu. Hal mendasar yang kami akui dan tidak dapat dipungkiri adalah bahwa Bapak HMP merupakan sosok yang memberikan dana penggantian atau ganti rugi kepada masyarakat melalui H.M. Sukandi pada tahun 1994 silam,” jelas Habib Muchsin.

MA Tolak Novum Berupa Surat Keterangan Desa

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara PK tersebut adalah penilaian MA terhadap bukti baru atau novum yang diajukan PT Prolindo Utama Karya.

Bukti yang dimaksud berupa Surat Keterangan Kepala Desa Hambalang Nomor 500.17/134-Pem tertanggal 23 November 2023. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan untuk mendukung klaim penguasaan sekitar 161 hektare lahan oleh pihak yang mengatasnamakan Serikat Tani Hambalang.

Namun, berdasarkan uraian pertimbangan hukum putusan PK yang disampaikan Tim 11/FORMASHAB, MA menilai dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagai novum. Salah satu alasannya, surat itu baru diterbitkan setelah putusan pengadilan tingkat pertama atau judex facti.

Selain itu, surat keterangan tersebut disebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Kepala Desa Hambalang melalui Surat Keterangan Nomor 500.17/25/XI/2023. Pencabutan dilakukan karena dokumen tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta riwayat penguasaan fisik tanah.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan prinsip perlindungan terhadap pembeli beriktikad baik. Dalam perkara tersebut, MA mempertimbangkan bahwa transaksi pengalihan tanah garapan tidak dapat memperoleh perlindungan sebagai transaksi beriktikad baik apabila pihak yang mengalihkan tanah tidak mempunyai hak yang sah.

Sementara itu, berdasarkan riwayat pertanahan yang disampaikan Tim 11/FORMASHAB, H.M. Sukandi disebut telah melakukan pembayaran dan pengalihan hak garapan yang didukung dokumen pelepasan hak sejak proses pembebasan lahan berlangsung.

Tim 11 Mulai Mendata Petani Penggarap

Setelah perkembangan hukum tersebut, Tim 11/FORMASHAB bersama H.M. Sukandi mulai menjalankan langkah penataan administrasi dan pendataan ulang terhadap petani penggarap di Blok Cenglow.

Tim 11 merupakan tim yang memperoleh penunjukan dan kuasa dari H.M. Sukandi untuk menangani administrasi, pendataan, serta komunikasi dengan masyarakat di kawasan tersebut.

Sebagai landasan pelaksanaan, Tim 11 bersama H.M. Sukandi menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Pernyataan Bersama. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pendataan ulang masyarakat yang selama ini mengelola lahan dengan pola pertanian tumpang sari.

Habib Muchsin menegaskan, kegiatan pendataan bukan dimaksudkan untuk mengusir petani ataupun melakukan pengosongan lahan.

“Kami tegaskan, sebagai tim yang ditunjuk dan dikuasakan secara resmi oleh H.M. Sukandi, kegiatan pendataan ulang ini bukan bentuk pengusiran atau pengosongan lahan. Para petani tumpang sari tetap dipersilakan menjalankan kegiatan pertanian mereka dengan tenang. Tanggapan para petani di lapangan sangat positif. Mereka menyambut baik langkah Tim 11 karena melalui pendataan ini, identitas dan riwayat garapan mereka dapat tercatat sehingga tidak mudah diklaim secara tumpang tindih oleh pihak-pihak dari luar,” pungkas Habib Muchsin.

Dalam proses pendataan tersebut, sejumlah informasi akan dihimpun, mulai dari identitas petani, perkiraan luas lahan garapan, batas-batas bidang tanah, hingga asal-usul dan riwayat pengelolaan lahan.

Seluruh informasi tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar nominatif resmi berdasarkan keterangan petani dan kondisi aktual di lapangan. Pendataan dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari upaya membangun tertib administrasi dan transparansi informasi pertanahan.

Tim 11/FORMASHAB berharap langkah tersebut dapat membantu memperjelas riwayat penggarapan, mengurangi potensi tumpang tindih klaim, serta memberikan kepastian data bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di Blok Cenglow.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPU Jabar Perkuat Zona Integritas, Aneu Nursifah: Kesadaran Moral Jadi Kunci Kepercayaan Publik

5 Nov 2026 - 16:04 WIB

KPU Jabar Perkuat Zona Integritas, Aneu Nursifah: Kesadaran Moral Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Momen Jokowi Tunjukkan Ijazah di Ruang Sidang, Roy Suryo Terlihat Tertawa

5 Nov 2026 - 15:38 WIB

Momen Jokowi Tunjukkan Ijazah di Ruang Sidang, Roy Suryo Terlihat Tertawa

PISPI Perkuat Konsolidasi Insinyur dan Sarjana Pertanian, Dorong Inovasi dan Modernisasi Pertanian

4 Nov 2026 - 18:58 WIB

PISPI Perkuat Konsolidasi Insinyur dan Sarjana Pertanian, Dorong Inovasi dan Modernisasi Pertanian

Gencar Indonesia Desak Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Prabowo, Telusuri Aktor di Baliknya

4 Nov 2026 - 00:20 WIB

Gencar Indonesia Desak Kapolri Bongkar Dugaan Penyadapan Prabowo, Telusuri Aktor di Baliknya

33 Tahun Mengabdi Malah Dituntut 10 Tahun Penjara, Advokat Bongkar 7 Kejanggalan Kasus Letjen Widi

3 Nov 2026 - 17:10 WIB

33 Tahun Mengabdi Malah Dituntut 10 Tahun Penjara, Advokat Bongkar 7 Kejanggalan Kasus Letjen Widi
Trending di Nasional