PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Ada dokumen yang selama bertahun-tahun mungkin hanya dianggap sebagai urusan administrasi. Namun, ketika dokumen itu berkaitan dengan persyaratan seorang wakil presiden, persoalannya tentu tidak sesederhana urusan surat-menyurat.
Itulah yang kini terjadi pada surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang advokat bernama Subhan. Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik pendidikan Gibran yang selama ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MA juga membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya dan memeriksa sendiri perkara tersebut.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Keputusan ini membuat perkara yang sebelumnya dua kali kandas di pengadilan akhirnya berbalik arah di tingkat kasasi.
Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung: apakah pembatalan surat penyetaraan tersebut otomatis memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden?
Dokumen pendidikan yang berujung perkara pengadilan
Untuk memahami duduk perkaranya, kita perlu kembali pada dokumen yang menjadi objek sengketa.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019.
Dokumen inilah yang kemudian dipersoalkan Subhan melalui gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Subhan mempertanyakan dasar hukum penyetaraan pendidikan Gibran yang pernah bersekolah di luar negeri. Persoalan itu dianggap penting karena undang-undang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA atau sederajat.
Berdasarkan informasi pendidikan yang tercatat di KPU, Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, selama periode 2002-2004.
Pendidikan tersebut kemudian dilanjutkan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Bagi Subhan, persoalannya bukan sekadar di negara mana seseorang menempuh pendidikan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah riwayat pendidikan tersebut telah memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan undang-undang.
“UU hanya menyebutkan tamat SLTA atau SMA. Tidak ada amanat soal sekolah luar negeri,” kata Subhan.
Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Subhan juga pernah menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkannya bukan pesanan pihak tertentu ataupun bagian dari kepentingan politik.
“Saya maju sendiri, enggak ada sponsor,” kata Subhan, dikutip dari Kompas.com, 4 September 2025.
Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan tersebut tidak mempunyai keabsahan hukum, memerintahkan penarikan dokumen untuk dimusnahkan, serta menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara.
Dari dua kekalahan menuju kemenangan di Mahkamah Agung
Perjalanan hukum Subhan tidak bisa dibilang mulus.
Pada tahap awal, gugatan tersebut tidak dikabulkan PTUN Jakarta. Subhan kemudian menempuh upaya banding, tetapi hasilnya kembali tidak berpihak kepadanya.
PT TUN Jakarta justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Dua kali gagal tidak membuat Subhan menghentikan langkah hukumnya. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi dalam laman resmi PTUN Jakarta, berkas kasasi tersebut dikirim pada Selasa (22/9/2026) dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
Upaya hukum terakhir itu akhirnya menghasilkan keputusan berbeda.
Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026.
Majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta, kemudian mengambil alih pemeriksaan perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dengan keputusan tersebut, permintaan Subhan untuk membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran memperoleh pengabulan di tingkat kasasi.
Inilah titik penting yang membuat polemik administrasi pendidikan Gibran kembali menjadi pembahasan hukum dan politik nasional.
Pembatalan surat bukan berarti otomatis mencopot wakil presiden
Bagian paling menarik dari perkara ini justru terletak pada konsekuensi setelah putusan dibacakan.
Sebab, membatalkan sebuah keputusan administrasi negara dan memberhentikan pejabat yang berkaitan dengan keputusan tersebut merupakan dua hal berbeda.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, memberikan pandangan mengenai dampak putusan MA tersebut melalui tulisannya yang dimuat Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa putusan pembatalan tersebut memiliki karakter ex tunc. Dalam konteks hukum administrasi, karakter ini berkaitan dengan akibat pembatalan yang berlaku sejak keputusan diterbitkan.
Artinya, surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa dipandang kehilangan dasar keberlakuannya sejak awal penerbitan pada 2019.
Ahmad Yani kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan proses verifikasi persyaratan pencalonan yang sebelumnya dilakukan KPU.
“Ketika syarat yang menjadi prasyarat pencalonan dinyatakan tidak pernah terpenuhi secara sah, pemegang jabatan berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden,” tulisnya.
Pandangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi terhadap jabatan yang saat ini diemban Gibran.
Namun, perlu dicatat bahwa pernyataan Ahmad Yani merupakan analisis hukum, bukan amar putusan MA yang secara langsung memerintahkan pemberhentian wakil presiden.
Dengan demikian, pembatalan surat penyetaraan tidak bisa langsung disamakan dengan keputusan pencopotan jabatan.
Persoalan tersebut juga harus dilihat melalui mekanisme konstitusional yang mengatur persyaratan dan pemberhentian presiden maupun wakil presiden.
Putusan MK ikut menjadi sorotan
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga muncul dalam perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyampaikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran di luar negeri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA.
MK juga menyinggung dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran.
Menurut MK, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tanda seseorang telah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu merupakan keterangan mengenai kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski menguraikan persoalan bukti pendidikan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
MK menjelaskan bahwa persoalan keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan konstitusi.
Pertimbangan MK tersebut kini kembali diperbincangkan setelah MA mengeluarkan putusan yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Dua putusan dari lembaga peradilan berbeda ini membuat diskusi mengenai kewenangan, keabsahan dokumen, dan konsekuensi hukum terhadap jabatan publik semakin kompleks.
Zainal Arifin Mochtar singgung kemungkinan impeachment
Polemik tersebut bahkan membuka pembicaraan mengenai mekanisme pemakzulan atau impeachment.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pertimbangan hukum MK dapat membuka ruang argumentasi mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme tersebut.
Menurutnya, temuan dalam putusan MK dapat dijadikan bahan perdebatan mengenai apakah Gibran masih memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.
Selain persoalan persyaratan administrasi, muncul pula pembahasan mengenai kemungkinan alasan perbuatan tercela sebagaimana dikenal dalam mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, wacana pemakzulan tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi.
UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden yang tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan ataupun perbedaan penafsiran terhadap suatu dokumen.
Ada proses ketatanegaraan yang harus dilalui, termasuk mekanisme di DPR, MK, dan MPR.
Karena itu, pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran menjadi persoalan hukum yang serius, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai keputusan otomatis mengenai berakhirnya masa jabatan wakil presiden.
Gugatan Denny Indrayana berakhir dengan pencabutan
Di tengah perkembangan perkara Subhan, ada pula gugatan lain yang menyasar persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Perkara tersebut diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukum Denny Indrayana di PTUN Jakarta.
Nama Denny sempat menjadi perhatian setelah melakukan aksi walk out dalam persidangan tingkat pertama pada Kamis (29/10/2026).
Setelah itu, pihaknya memutuskan menarik gugatan.
Denny menyampaikan beberapa alasan di balik keputusan tersebut.
Pertama, pihak penggugat berpegang pada pertimbangan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2025 yang dinilai telah menguraikan persoalan bukti ijazah Gibran yang setara SMA.
Kedua, tim kuasa hukum tidak ingin proses persidangan di PTUN justru menimbulkan persoalan yang dapat mendelegitimasi putusan MK.
Ketiga, mereka mempertimbangkan perkara serupa yang lebih dahulu diajukan Subhan dan telah memasuki proses kasasi di MA.
Denny menilai perkara Subhan memiliki perkembangan hukum yang perlu diperhatikan sebelum gugatan kliennya dilanjutkan.
Sementara itu, Gibran sebelumnya sempat menyatakan kesiapannya memperlihatkan dokumen pendidikan dalam proses persidangan.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai salat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Pencabutan gugatan PT Mercy Toga Kirana tidak mengubah perkara Subhan. Keduanya merupakan perkara yang berbeda, dengan proses hukum masing-masing.
Persoalan belum selesai di atas kertas
Putusan MA membuat polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran memasuki fase baru.
Di satu sisi, terdapat putusan kasasi yang mengabulkan gugatan Subhan dan menyatakan surat yang menjadi objek sengketa tidak sah serta batal demi hukum.
Di sisi lain, masih terdapat persoalan mengenai bagaimana putusan tersebut ditindaklanjuti dan apa implikasinya terhadap persyaratan jabatan wakil presiden.
Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup dibaca sebagai pertarungan antara penggugat dan pemerintah. Ada persoalan yang lebih mendasar mengenai kepastian hukum, standar administrasi pendidikan, dan tanggung jawab lembaga negara dalam memverifikasi persyaratan pejabat publik.
Sebab, dalam negara hukum, persyaratan jabatan bukan sekadar formalitas yang selesai setelah seseorang dinyatakan menang dalam pemilihan.
Namun, konsekuensi terhadap jabatan juga harus diputuskan melalui prosedur yang benar, bukan melalui kesimpulan yang melampaui kewenangan pengadilan.
Putusan MA sudah menjadi fakta hukum dalam perkara ini. Adapun dampak konstitusionalnya terhadap kedudukan Gibran masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari lembaga yang berwenang.









