PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Beredarnya daftar berisi 43 nama tokoh nasional yang dikaitkan dengan dugaan operasi penyadapan ilegal jaringan LSP CS memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tercantumnya nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), anggota keluarganya, maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen berupa gambar yang beredar di media sosial itu memuat sejumlah nama penting dari berbagai kalangan. Mulai dari pejabat negara, mantan presiden, politikus, pengusaha, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
Di antara nama yang disebut dalam daftar tersebut terdapat Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri. Sejumlah elite politik lainnya yang tercantum antara lain Surya Paloh, Sufmi Dasco Ahmad, Sjafrie Sjamsoeddin, Hasto Kristiyanto, Muhaimin Iskandar, dan Bahlil Lahadalia.
Namun, hingga kini keaslian dan kebenaran daftar 43 nama tersebut belum terkonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Tidak munculnya nama Jokowi dan Gibran dalam dokumen yang beredar kemudian memunculkan spekulasi mengenai cakupan operasi penyadapan tersebut. Apakah keduanya memang tidak masuk dalam daftar sasaran, atau informasi yang beredar belum menggambarkan keseluruhan target penyadapan?
Polisi Belum Mengumumkan Daftar Resmi Korban Penyadapan
Di tengah ramainya perbincangan mengenai daftar tersebut, masyarakat perlu membedakan informasi yang beredar di media sosial dengan data resmi hasil penyidikan kepolisian.
Hingga 4 November 2026, Bareskrim Polri belum memublikasikan daftar lengkap identitas pihak yang diduga menjadi korban penyadapan ilegal.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan operasi penyadapan tersebut memiliki jangkauan sasaran yang luas.
Target yang disebut mencakup nomor telepon Presiden, pejabat tinggi negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan politik, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan komunikasi pribadi dan keamanan informasi sejumlah kelompok strategis.
Dengan cakupan sasaran yang disebut begitu luas, daftar 43 nama yang beredar belum dapat dijadikan gambaran menyeluruh mengenai pihak-pihak yang mungkin terdampak.
Yusril Belum Bisa Memastikan Status Gibran
Ketidakjelasan mengenai nama-nama yang menjadi sasaran penyadapan juga muncul dalam pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengaku belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk dalam pihak yang menjadi target operasi tersebut.
Informasi awal yang diterimanya baru berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, serta politikus.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa status Gibran belum memperoleh kepastian berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah.
Sementara itu, tidak tercantumnya nama Jokowi maupun anggota keluarganya dalam daftar viral juga belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa mereka tidak pernah menjadi sasaran penyadapan.
Sebab, dokumen yang beredar belum dipastikan sebagai daftar resmi hasil penyidikan.
Transparansi Penyidikan Jadi Kunci Mengungkap Kasus
Dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh strategis negara merupakan persoalan serius. Jika terbukti terjadi tanpa kewenangan yang sah, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus mengancam keamanan komunikasi dan privasi masyarakat.
Karena itu, pengungkapan perkara ini membutuhkan penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum, terutama mengenai modus operasional, cakupan sasaran, serta identitas pihak yang benar-benar terdampak.
Publik juga membutuhkan kepastian mengenai status nama-nama yang beredar, termasuk apakah daftar 43 tokoh tersebut memiliki hubungan dengan hasil penyidikan atau hanya merupakan informasi yang belum terverifikasi.
Pertanyaan mengenai tidak adanya nama Jokowi dan Gibran pun masih menunggu jawaban.
Pada akhirnya, kejelasan perkara penyadapan ilegal ini tidak semestinya dibangun dari spekulasi politik maupun potongan dokumen yang beredar di media sosial. Hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum menjadi dasar utama untuk memastikan siapa saja yang menjadi sasaran serta sejauh mana operasi tersebut berlangsung.








