Menu

Breaking News

News

Buntut Pura Sanur Dirobohkan, AKAMSI Tuntut HGB Dicabut dan Usut Pidana

badge-check

Perwakilan pengurus AKAMSI melakukan penyerahan dokumen laporan dan berjabat tangan dengan petugas penerima laporan sebagai simbol pengaduan resmi. Perbesar

Perwakilan pengurus AKAMSI melakukan penyerahan dokumen laporan dan berjabat tangan dengan petugas penerima laporan sebagai simbol pengaduan resmi.

PRABAINSIGHT.COM, JAKARTA – Niat hati ingin menguasai fisik lahan demi kepentingan bisnis, sebuah aksi korporasi di Bali justru menyulut amarah publik. Perobohan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Jalan Kesumasari, Sanur, Denpasar Selatan, dinilai bukan sekadar urusan sengketa lahan biasa, melainkan tindakan nir-empati yang melukai tatanan adat serta kesucian agama.

Aksi pembongkaran situs ibadah bersejarah tersebut memicu aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Massa dari Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI), menegaskan bahwa tindakan merobohkan rumah ibadah pra-kemerdekaan demi klaim bisnis, adalah bentuk penistaan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Koordinator Nasional AKAMSI, Tsaqif Fadillah, menyayangkan sikap korporasi yang terkesan menutup mata terhadap warisan budaya dan spiritualitas masyarakat adat Bali.

“Kasus sengketa tanah sampai menghancurkan tempat ibadah yang terjadi di Bali, sudah termasuk penistaan agama. Kami menyayangkan perilaku korporasi yang begitu memandang rendah nilai-nilai sejarah masyarakat adat di Bali dan keyakinan umat beragama Hindu,” ujar Tsaqif melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2026).

Konflik ini berakar dari klaim tanah berbasis Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan 71 Desa Sanur, atas nama PT Restu Maharani, yang kemudian dialihkan kepemilikannya ke PT Kartika Sanur Cemerlang.

Desak Sanksi Pidana Korporasi dan Ultimatum 14 Hari

Keseriusan mahasiswa dalam mengawal kasus ini dibuktikan dengan langkah hukum resmi, termasuk terbitnya Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: 85/IX/2026/E-YANDUMAS/BAG ANEV oleh Divisi Humas Polri. Perwakilan massa juga menyodorkan berkas permohonan pemblokiran peralihan HGB langsung ke pihak ATR/BPN.

Ketua Eksekutif Nasional AKAMSI, Rahbar Ayatullah, mendesak Menteri ATR/BPN membatalkan SK HGB yang akan kedaluwarsa pada 29 September 2026, sekaligus meminta kepolisian menindak tegas jajaran pimpinan perusahaan atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP.

“Tuntutan yang kami sampaikan turut serta dengan upaya laporan pengaduan, juga permohonan pemblokiran peralihan kepada pihak berwenang dan instansi terkait, agar pihak ATR/BPN dan korporasi yang sewenang-wenang dapat ditindak secara adil,” kata Rahbar.

Rahbar menambahkan, AKAMSI memberi tenggat waktu selama 14 hari kerja, bagi aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memproses tuntutan mereka. Jika diabaikan, mereka siap membawa kasus pembongkaran pura ini ke tingkat lembaga negara yang lebih tinggi.

“Kami akan membawa persoalan ini kepada para petinggi negara, agar hak atas tanah adat yang dihancurkan tempat ibadahnya oleh para korporasi, dapat kembali kepada yang berhak, jika dalam beberapa waktu aspirasi kami belum ditindak,” tegas Rahbar.

Gerakan mahasiswa ini berharap penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih, sehingga kawasan situs sejarah Sanur dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya oleh masyarakat adat Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pengajian PAN Bekasi Utara Dibanjiri Habaib dan Artis, 600 Jemaah Membludak

2 Sep 2026 - 22:13 WIB

Pengajian PAN Bekasi Utara Dibanjiri Habaib dan Artis, 600 Jemaah Membludak

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Jembatan Gantung Merah Putih dan Resmikan Sumur Bor di Pati

2 Sep 2026 - 21:55 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Jembatan Gantung Merah Putih dan Resmikan Sumur Bor di Pati

TAUD Bongkar Temuan Demo 27 Agustus 2026: 387 Korban, Gas Air Mata hingga Dugaan Kelompok Berikat Kepala Putih

2 Sep 2026 - 13:06 WIB

TAUD Bongkar Temuan Demo 27 Agustus 2026: 387 Korban, Gas Air Mata hingga Dugaan Kelompok Berikat Kepala Putih

Hercules Peringatkan Ojol: “Kalau Kamu Datang dengan Setan Iblis, Saya Kirim ke Neraka”

2 Sep 2026 - 12:34 WIB

Hercules Peringatkan Ojol: “Kalau Kamu Datang dengan Setan Iblis, Saya Kirim ke Neraka”

Fakta dan Kronologi Keracunan MBG di Sidoarjo: 431 Santri Dievakuasi, SPPG Kalitengah Disuspend

2 Sep 2026 - 12:20 WIB

Fakta dan Kronologi Keracunan MBG di Sidoarjo: 431 Santri Dievakuasi, SPPG Kalitengah Disuspend
Trending di Nasional