Menu

Mode Gelap
Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Tancap Gas Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi Kamar 307: Malam Saat Tangan Buntung Keluar dari Kolong Ranjang Kutukan Tuyul Turunan: Kekayaan yang Dibayar dengan Nyawa Anak Sendiri Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

News

Dilaporkan Polisi, Fenty Lindari Eks Caleg DPRD DKI Jakarta Terseret Dugaan Penipuan

badge-check


					Fenty Lindari, mantan Caleg DPRD DKI Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam kasus rumah miliaran rupiah. (Foto:prabainsight/van) Perbesar

Fenty Lindari, mantan Caleg DPRD DKI Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam kasus rumah miliaran rupiah. (Foto:prabainsight/van)

PRABA INSIGHT – JAKARTA – Nama Fenty Lindari Amir Fauzi (52) kembali menjadi pusat perhatian publik. Bukan sebagai pengusaha perempuan atau tokoh pemberdayaan yang dulu dipuji-puji, bukan pula sebagai mantan Caleg DPRD DKI Jakarta yang sempat tampil percaya diri di panggung politik.

Kali ini, ia tampil sebagai terlapor dugaan penipuan dalam kasus jual beli rumah bernilai miliaran rupiah. Laporannya resmi teregister di Polda Metro Jaya melalui nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Jumat (05/12).

Pelapor, Nancy Fidelia Fatima, datang bersama kuasa hukumnya, Sandi Suroso, SH, membawa berkas serta pengalaman pahit yang lebih getir daripada sinetron prime time.

Dari Figur Publik, Aktivis Perempuan, Mantan Caleg DPRD DKI Jakarta, ke Figur Terlapor

Fenty sebelumnya dikenal dengan citra “perempuan inspiratif”: aktif di kegiatan pemberdayaan perempuan, wirausaha, dan bahkan pernah masuk bursa calon Wakil Bupati Sukabumi. Ditambah lagi riwayatnya sebagai mantan calon legislatif DPRD DKI Jakarta, membuat namanya cukup dikenal.

Namun citra-citra itu kini runtuh oleh tudingan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen otentik, hingga intimidasi.

Nancy tidak sungkan menyebut:

“Dia penipu ulung. Dia menjebak banyak korban.”ujar nya.

Nancy juga menjelaskan pola yang menurutnya sudah berulang:

“Modusnya meminjamkan uang dengan jaminan aset. Korban merasa aman. Tapi tiba-tiba aset itu dipindah-tangankan secara sepihak dan ilegal.” Jelasnya

Menurut Nancy, beberapa korban mengalami tekanan berat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat asetnya hilang secara sepihak.

Rumah Miliaran, Dokumen Palsu, dan Rp1 Miliar yang Hilang

Nancy bercerita bahwa Fenty menawari rumah di Grand Dukuh Indah, Kramat Jati, lengkap dengan dokumen seperti PPJB, akta kuasa jual, dan berita acara serah terima. Semua tampak sah dan dibuat seolah “legal”.

“Saya kena tipu daya, manisnya mulut terduga pelaku. Saya menolong karena dia bilang sedang terlibat masalah hukum. Eh, saya malah ditipu,” kata Nancy.

Uang Rp1 miliar menguap, rumah tidak jelas statusnya, dan dokumen yang diberikan kini diduga kuat dipalsukan.

Teror Psikologis: “Anak Saya Sampai Dirawat Psikiater”

Nancy menyebut masalahnya tidak berhenti di soal kerugian materi.

“Anak-anak saya diteror sampai trauma dan harus dirawat psikiater,” ungkapnya.

Nancy juga mengungkap kisah paling gelap:

“Ada korban yang kehilangan asetnya sampai meninggal dunia. Saking kecewanya, keluarganya sampai meminta foto Fenty dikubur bersama jenazah.”

Pasal Lengkap Menanti

Nancy melaporkan Fenty dengan pasal berlapis:
• Pasal 378 KUHP (penipuan)
• Pasal 372 KUHP (penggelapan)
• Pasal 263–264 KUHP (pemalsuan dokumen dan akta otentik)

Nancy mengklaim PPJB No. 47 dan Akta Kuasa Jual No. 48 yang diberikan kepadanya palsu karena ia tidak pernah menghadap notaris. Sertifikat SHM No. 05106 pun disebut masih berada di tangan Fenty.

Kuasa hukum Nancy, Sandi Suroso, menegaskan:

“Ada dugaan kuat tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan akta otentik.”

Laporan Lanjutan ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Sukabumi

Nancy melanjutkan laporannya ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Sukabumi, mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh Notaris Desia Megawati.

Nancy menyebut adanya Akta Kuasa No. 6 tanggal 7 Maret 2025, tetapi ia tidak pernah menerima salinan asli meski sudah memintanya berkali-kali.

Ia menilai hal ini melanggar:
• Kode Etik Notaris
• kewajiban profesional,
• dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Nancy berharap Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Sukabumi menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus Bergulir, Sorotan Publik Menguat

Polda Metro Jaya kini memeriksa dokumen-dokumen, menelusuri laporan sebelumnya, serta mencocokkan pola dugaan penipuan yang disebut Nancy sudah memakan banyak korban.

Kasus ini terus menjadi perhatian karena kontrasnya perjalanan Fenty dari figur publik, mantan caleg DPRD DKI, hingga kini menjadi terlapor dalam dugaan penipuan bernilai besar. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Polri Mau Dipindah ke Kementerian, Alarm Reformasi Ikut Bunyi

6 Februari 2026 - 15:26 WIB

Gelar UKW dan Pelatihan Digital, Sandri Rumanama Ingatkan Pers Jangan Tunduk

5 Februari 2026 - 12:30 WIB

Ketika Mens Rea Dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono Menempuh Jalan Dialog

3 Februari 2026 - 13:56 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Pinjol Crowde, Temukan 62 Mitra Fiktif

3 Februari 2026 - 11:58 WIB

Eyang Meri Pergi di Usia 100 Tahun, Perempuan Tangguh di Balik Keteguhan Jenderal Hoegeng

3 Februari 2026 - 08:21 WIB

Trending di News