Menu

Mode Gelap
Aliansi Aktivis 98 Bahas Laporan Jampidsus dalam Diskusi Reformasi 98 Bantah Tuduhan Penipuan, Nancy Fidelia Fatima Tegaskan Korban Transaksi Aset Bermasalah Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD Sidang Brigadir Nurhadi, Jaksa Ungkap Petunjuk Motif dari Kesaksian MALAM JUMAT KLIWON: YANG BANGKIT DARI KUBUR TIDAK SELALU MAYIT

News

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Stand Up, Netizen Ikutan Penasaran

badge-check


					Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up Mens Rea yang dianggap merendahkan dan menimbulkan kegaduhan publik.(Istimewa) Perbesar

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up Mens Rea yang dianggap merendahkan dan menimbulkan kegaduhan publik.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Panggung komedi bisa bikin orang ketawa, tapi ternyata juga bisa bikin repot. Komika Pandji Pragiwaksono baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyebabnya? Materi stand up Mens Rea yang katanya bikin hati sebagian orang nggak nyaman.

Laporannya datang dari dua kelompok yang biasanya nggak nongol di panggung komedi: Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Aduan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor dari AMNU, bilang kalau materi Pandji sudah kelewat batas. Bukan cuma kritik atau satire, tapi menurut Rizki, udah masuk kategori merendahkan, memfitnah, dan bikin kegaduhan publik.

“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Rizki, Kamis (8/1/2026).

Rizki juga menekankan, efeknya nggak cuma sebatas ketawa-ketawa. Materi itu dinilai bisa memecah persatuan, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar dia.

Rizki berharap polisi segera memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi, apalagi bukti-bukti sudah dilampirkan lengkap. Dalam pandangan pelapor, Pandji diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan 301, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

“Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu,” tandas Rizki.

Pihak Polda Metro Jaya, lewat Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan itu diterima. Menurut Budi, laporan masuk pada 8 Desember 2025 dan mencakup Pasal 300 dan 301 KUHP.

“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” ujarnya singkat.

Sampai sekarang, belum ada kabar resmi soal langkah berikutnya. Yang jelas, kasus ini bikin banyak orang mikir: di dunia stand up, batas antara lucu, pedas, dan hukum ternyata tipis banget. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aliansi Aktivis 98 Bahas Laporan Jampidsus dalam Diskusi Reformasi 98

20 Januari 2026 - 11:56 WIB

Bantah Tuduhan Penipuan, Nancy Fidelia Fatima Tegaskan Korban Transaksi Aset Bermasalah

20 Januari 2026 - 02:12 WIB

Launching Media Kontra Narasi, Survei HAI Catat Kepercayaan Publik terhadap Polri 78,3 Persen

16 Januari 2026 - 11:14 WIB

Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten dan Pindah dari TNI AL ke AD

16 Januari 2026 - 10:50 WIB

Jejak Angka di Laporan Pelindo: Gaji dan Bonus Arman Depari Rp3,2 Miliar

15 Januari 2026 - 15:25 WIB

Trending di News