Menu

Mode Gelap
GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK Ngopi Nggak Harus Serius: MILKLAB Ajak Coffee Lovers Keliling Kafe sambil Joget dan Berburu Hadiah Gusi Berdarah Bisa Berkaitan dengan Penyakit Kronis, dari Diabetes hingga Jantung Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki 2027, Pengamat Minta Pemerintah Tak Samakan dengan Properti Komersial Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD Iran Belum Buka Selat Hormuz, Ajukan 5 Syarat ke AS: Sanksi hingga Ganti Rugi Perang

News

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Stand Up, Netizen Ikutan Penasaran

badge-check

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up Mens Rea yang dianggap merendahkan dan menimbulkan kegaduhan publik.(Istimewa) Perbesar

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up Mens Rea yang dianggap merendahkan dan menimbulkan kegaduhan publik.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA –Panggung komedi bisa bikin orang ketawa, tapi ternyata juga bisa bikin repot. Komika Pandji Pragiwaksono baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyebabnya? Materi stand up Mens Rea yang katanya bikin hati sebagian orang nggak nyaman.

Laporannya datang dari dua kelompok yang biasanya nggak nongol di panggung komedi: Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM). Aduan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizki Abdul Rahman Wahid, pelapor dari AMNU, bilang kalau materi Pandji sudah kelewat batas. Bukan cuma kritik atau satire, tapi menurut Rizki, udah masuk kategori merendahkan, memfitnah, dan bikin kegaduhan publik.

“Beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Rizki, Kamis (8/1/2026).

Rizki juga menekankan, efeknya nggak cuma sebatas ketawa-ketawa. Materi itu dinilai bisa memecah persatuan, terutama di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

“Itu kan keresahan terhadap kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar dia.

Rizki berharap polisi segera memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi, apalagi bukti-bukti sudah dilampirkan lengkap. Dalam pandangan pelapor, Pandji diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan 301, serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

“Besar harapan kami laporan pencemaran nama baik bisa ditindaklanjuti secepatnya, bisa diproses begitu,” tandas Rizki.

Pihak Polda Metro Jaya, lewat Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan itu diterima. Menurut Budi, laporan masuk pada 8 Desember 2025 dan mencakup Pasal 300 dan 301 KUHP.

“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” ujarnya singkat.

Sampai sekarang, belum ada kabar resmi soal langkah berikutnya. Yang jelas, kasus ini bikin banyak orang mikir: di dunia stand up, batas antara lucu, pedas, dan hukum ternyata tipis banget. (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

GOR Terpadu Kota Bekasi Rp121 M Diduga Bermasalah, NCW Lapor KPK

10 Agustus 2026 - 14:40

Temuan Senjata di YHI-PP Bermula dari Ruangan Terkunci, Kuasa Hukum: Kunci Masih Dipegang IWD

10 Agustus 2026 - 10:16

Jelang HUT RI ke- 81 Sekjen PATRA Ingatkan Ojol: Jangan Gampang Kepancing, Hormati Bulan Kemerdekaan

8 Agustus 2026 - 14:04

Diduga Provokasi Pedagang Pasar Baru Bekasi, Oknum W Dilaporkan ke Polisi

7 Agustus 2026 - 16:54

Dituduh Pakai Rekening Pribadi, Pengacara MSB Buka Suara Perihal Kasus Perumda Tirta Bhagasasi

5 Agustus 2026 - 17:05

Trending di News