Menu

Mode Gelap
Deni Muhammad Ali Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Muaythai Porprov Jabar 2026 Temuan BPK Rp3,17 Miliar Berujung Laporan ke KPK, LSM Frontal Desak Pengusutan Pengelolaan Dana Disdikbud Kuningan Perumda Tirta Bhagasasi Kena ‘Stroke Berat’, Utang Naik Laba Anjlok 7 Tanda Pasangan Benar-Benar Mencintaimu: Bukan Soal Hadiah Mahal, tapi Hal-Hal Kecil yang Sering Terlewat KDMP Rp212 Triliun Disorot, Institut Marhaenisme 27 Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan SOMASI Minta Kapolres Baru Kota Bekasi Buka Ruang Dialog dengan Warga

News

Dugaan Penipuan Lahan di Bekasi, Kades Sarimukti Dilaporkan ke Polisi

badge-check

Kantor Kepala Desa Sarimukti. Perbesar

Kantor Kepala Desa Sarimukti.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Kasus dugaan penipuan mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang Kepala Desa (Kades) aktif berinisial M bersama rekannya S, resmi dilaporkan ke polisi setelah diduga menggelapkan uang miliaran rupiah milik PT PMRU, anak perusahaan raksasa properti Damai Putra Group (DPG).

Modus operandi yang dilakukan terbilang nekat. Kedua terlapor diduga menilap uang muka (DP) pembelian empat bidang tanah. Tak hanya itu, tanah yang sempat dijadikan jaminan utang senilai Rp 1 miliar kepada pihak perusahaan, ternyata diam-diam telah dijual sepihak kepada orang lain.

Kepala Divisi Legal Damai Putra Group, Nimim Safira, membeberkan kronologi laporannya yang tercatat dengan nomor LP/B/1081/K/IV/2023/Restro Bekasi Kota. Isu ini mencuat saat PT PMRU berniat membebaskan lahan di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, melalui perantara M dan S.

“Modus operandi dugaan penipuan ini kemudian berkembang pada saat proses transaksi berjalan. Untuk memuluskan langkah mereka sebagai perantara tanah, kedua terlapor disinyalir membutuhkan dana tambahan yang cukup besar,” ujar Nimim saat ditemui di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, Sabtu (19/6/2026).

Nimim melanjutkan, untuk memuluskan transaksi, PT PMRU akhirnya meminjamkan dana segar Rp 1 miliar kepada M dan S. Sebagai jaminan, kedua terlapor memberikan agunan dua bidang tanah yang diikat resmi melalui berkas Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Akan tetapi, jangankan utang dibayar, pihak perusahaan justru gigit jari setelah mengetahui tanah yang diagunkan tersebut ternyata sudah pindah tangan ke pihak lain tanpa izin.

“M dan S sempat menjanjikan akan mengganti agunan tersebut dengan bidang tanah alternatif lainnya. Namun, hingga saat ini mereka belum bisa memberikan bukti kepemilikan yang sah atas tanah pengganti tersebut kepada PT PMRU,” tegas Nimim.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor M selaku Kades Sarimukti belum memberikan respons saat dihubungi untuk konfirmasi. Sementara itu, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota dilaporkan tengah mendalami dan mengusut tuntas aliran dana dari dugaan kasus penggelapan tersebut, demi menjaga iklim investasi di Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Deni Muhammad Ali Ditunjuk Jadi Ketua Panitia Muaythai Porprov Jabar 2026

3 Agustus 2026 - 21:40

Temuan BPK Rp3,17 Miliar Berujung Laporan ke KPK, LSM Frontal Desak Pengusutan Pengelolaan Dana Disdikbud Kuningan

3 Agustus 2026 - 16:00

Perumda Tirta Bhagasasi Kena ‘Stroke Berat’, Utang Naik Laba Anjlok

3 Agustus 2026 - 14:52

KDMP Rp212 Triliun Disorot, Institut Marhaenisme 27 Minta KPK Bongkar Dugaan Penyimpangan

2 Agustus 2026 - 12:57

SOMASI Minta Kapolres Baru Kota Bekasi Buka Ruang Dialog dengan Warga

1 Agustus 2026 - 13:17

Trending di News