Menu

Mode Gelap
Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka iPhone Rp2 Juta Berujung Parang: Drama Emosi Pembeli di Toko HP Medan yang Viral Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Salah Satu Pelaku Diduga Atlet MMA Menggugat Sistem Global, Haidar Alwi Dorong Emas Rakyat Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi RI Sekawan Limo 2 Tayang Mei 2026: Dari Reuni Santai Berujung Teror Pesugihan PHI Group Borong 2 Penghargaan di Grand Honors 2026, Ekspansi 27 Hotel dan Bidik Pasar ASEAN

News

Geger SE Larangan Hajatan Teluk Pucung Dicabut, Lurah: Saya Siap Dipindah

badge-check


					Diskusi Lurah Teluk Pucung bersama warga terkait surat edaran larangan penggunaan lahan Kelurahan. Perbesar

Diskusi Lurah Teluk Pucung bersama warga terkait surat edaran larangan penggunaan lahan Kelurahan.

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Warga Teluk Pucung akhirnya bisa bernapas lega, terutama bagi mereka yang sudah telanjur sebar undangan pernikahan. Surat Edaran (SE) yang sempat melarang penggunaan halaman kantor kelurahan buat hajatan resmi dicabut.

Tak cuma urusan tenda dan panggung yang kelar, Lurah Teluk Pucung pun menyatakan siap angkat kaki dari jabatannya, jika itu memang keinginan warga dan perintah pimpinan.

Kekisruhan ini bermula dari keresahan warga perkampungan di RW 01 hingga RW 04 yang merasa “tercekik” aturan. Maklum saja, daerah mereka padat, gangnya sempit, dan fasos-fasum (fasilitas sosial-umum) bisa dibilang barang mewah yang langka.

Kantor kelurahan pun selama ini jadi tumpuan terakhir buat warga yang mau punya hajat, tapi nggak sanggup sewa gedung mahal.

Dalam audiensi terbuka yang digelar di halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Selasa (7/4/2026), Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, akhirnya melunak dan meminta maaf di depan puluhan warga dan pengurus lingkungan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf, baik atas nama pribadi maupun kedinasan terkait surat yang sudah saya edarkan. Sesuai dengan keinginan warga, surat tersebut saya cabut. Terkait jabatan, atas perintah Wali Kota, saya siap untuk dipindah ke mana pun sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Ismail dengan nada terbuka.

Ismail pun menegaskan, bahwa pelayanan publik harus kembali kondusif. Kini, warga dipersilakan lagi memakai lahan kelurahan asalkan tetap patuh pada Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021.

Namun, bagi sebagian warga, kebijakan larangan yang sempat muncul itu terasa seperti “petir di siang bolong“. Sahrul, Ketua RT 03 RW 01, bercerita betapa pusingnya dia saat tahu ada larangan mendadak, padahal koordinasi sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.

“Keluarga besar kami di sini kompak, begitu dengar ada larangan mendadak, semuanya langsung turun. Kami ini warga kampung, gang sempit, tidak ada fasos-fasum seperti di perumahan. Lurah sempat menolak dengan alasan habis didemo warga sebelumnya, tapi akhirnya hari ini beliau mau mendengar aspirasi kami,” tutur Sahrul.

Masalah ini memang bukan sekadar urusan pinjam lahan, melainkan soal sensitivitas sosial. Ketua FKRW Teluk Pucung, Muhammad Rosyanto, mengingatkan bahwa kantor kelurahan seharusnya menjadi solusi bagi warga kecil, bukan malah jadi sumber masalah baru.

“Warga RW 01 sampai RW 04 itu tidak punya lahan luas. Halaman kelurahan adalah fasilitas terakhir bagi warga kecil yang tidak sanggup sewa gedung mahal. Jika lurah mengeluarkan surat yang meresahkan, harus segera direvisi,” tegas Rosyanto.

Meski surat edaran sudah “masuk kotak” alias dicabut, urusan jabatan lurah tampaknya bakal berbuntut panjang. Rosyanto memastikan bahwa aspirasi warga soal pergantian pimpinan tetap akan diteruskan ke Balai Kota.

“Kami akan sampaikan aspirasi ini ke Wali Kota, DPRD, hingga Sekda. Nanti BKD yang akan menganalisa apakah lurah ini segera diganti atau bagaimana. Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ceramah di Kolong Tol, Ustadz Endang: Harta dari Judol dan Pinjol Bisa Jadi Petaka

21 April 2026 - 19:43

Viral! Orang Tua Protes Menu MBG, Admin SPPG Justru Balas Nyinyir

20 April 2026 - 16:05

Dari Rp200 Ribu ke Rp311 Juta: Drama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Bikin Dompet Mau Pensiun Dini

20 April 2026 - 14:56

Mahasiswa UNPAM Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyerangan Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

18 April 2026 - 15:07

Seleknas KKI 2026 Digelar, OSO: Menang Kalah Biasa, Kejujuran yang Utama

18 April 2026 - 14:02

Trending di News