Menu

Breaking News

News

Soal Iuran SMKN 15 Bekasi Rp700 Ribu, NCW Minta Jangan Asal Cap Pungli

badge-check

SMKN 15 Kota Bekasi. Perbesar

SMKN 15 Kota Bekasi.

PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Kegaduhan soal penarikan dana sebesar Rp700.000 per siswa di SMKN 15 Kota Bekasi, bikin geger ruang publik.

Menanggapi viralnya tuduhan “pungutan liar” (pungli) tersebut, LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, pasang badan mengimbau masyarakat untuk melihat duduk perkara secara komprehensif, ketimbang gegabah melayangkan penghakiman.

Polemik sumbangan komite sekolah ini dinilai perlu dipilah secara tajam, mana yang sifatnya sukarela dan mana penarikan wajib yang memaksa.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa melabeli setiap sumbangan komite sebagai tindakan pungli, tanpa pembuktian dokumen adalah langkah yang sangat keliru.

“Saya pernah menjadi Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi sejak 2022 sampai akhir 2023. Selama saya menjabat, tidak ada pemaksaan kepada orang tua. Bahkan orang tua yang kurang mampu maupun anak yatim diberikan kemudahan. Karena itu, publik harus membedakan antara sumbangan yang benar-benar sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib dan memaksa,” ujar Herman, Selasa (8/9/2026).

Inisiatif Kreatif hingga Transparansi Alur Rekening

Mengingat pengalamannya memimpin komite sekolah, Herman mengungkapkan bahwa dukungan orang tua untuk pembangunan fasilitas sekolah, sebetulnya bisa disiasati lewat berbagai cara kreatif tanpa melulu bertumpu pada tarikan uang tunai.

Di masa kepengurusannya, komite pernah menggalang dana dari penjualan produk kewirausahaan siswa, seperti sabun cuci piring dan karbol ke dinas-dinas terdekat.

“Banyak cara yang bisa dilakukan. Bahkan dengan memberdayakan hasil karya siswa, kita bisa membantu sekolah sekaligus memberikan pengalaman kewirausahaan kepada anak-anak,” tuturnya.

Di samping itu, NCW meluruskan kehadiran kepala sekolah dalam forum rapat komite yang kerap ditafsirkan salah oleh publik. Kehadiran pihak sekolah sebatas memaparkan kondisi dan kebutuhan riil fasilitas belajar, sementara eksekusi penggalangan dana sepenuhnya menjadi ranah komite melalui rekening resmi organisasi.

“Kita harus fair. Jangan karena kepala sekolah hadir dalam rapat kemudian langsung disimpulkan bahwa kepala sekolah melakukan pungutan. Pengelolaan dana komite tetap harus ditempatkan pada kewenangan dan mekanisme komite,” tegas Herman.

Herman menyimpulkan, bahwa NCW tidak bermaksud membela pihak manapun, namun menolak sikap asal hakim akibat tekanan arus media sosial.

“Viral bukan alat ukur kebenaran. Fakta, dokumen, dan aturanlah yang harus menjadi ukuran utama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lima Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR

8 Sep 2026 - 21:35 WIB

Lima Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR

Mediasi Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan Gagal, Machi Achmad: Ada Kesepakatan Soal Nafkah

8 Sep 2026 - 18:17 WIB

Mediasi Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan Gagal, Machi Achmad: Ada Kesepakatan Soal Nafkah

Api Berkobar, Anggaran Ikut Membara: Raja Juli Siapkan Rp1,54 T untuk Sewa 12 Pesawat

7 Sep 2026 - 23:03 WIB

Api Berkobar, Anggaran Ikut Membara: Raja Juli Siapkan Rp1,54 T untuk Sewa 12 Pesawat

Tak Disangka! Nama Anggota DPR Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4 DTSEN, Ada Apa?

7 Sep 2026 - 19:38 WIB

Tak Disangka! Nama Anggota DPR Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4 DTSEN, Ada Apa?

Masker Naik 10 Kali Lipat di Tengah Abu Gunung Anak Krakatau, Kemenkes Panggil Pelaku Usaha

7 Sep 2026 - 12:02 WIB

Masker Naik 10 Kali Lipat di Tengah Abu Gunung Anak Krakatau, Kemenkes Panggil Pelaku Usaha
Trending di News