PRABAINSIGHT.COM, KOTA BEKASI – Kegaduhan soal penarikan dana sebesar Rp700.000 per siswa di SMKN 15 Kota Bekasi, bikin geger ruang publik.
Menanggapi viralnya tuduhan “pungutan liar” (pungli) tersebut, LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, pasang badan mengimbau masyarakat untuk melihat duduk perkara secara komprehensif, ketimbang gegabah melayangkan penghakiman.
Polemik sumbangan komite sekolah ini dinilai perlu dipilah secara tajam, mana yang sifatnya sukarela dan mana penarikan wajib yang memaksa.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa melabeli setiap sumbangan komite sebagai tindakan pungli, tanpa pembuktian dokumen adalah langkah yang sangat keliru.
“Saya pernah menjadi Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi sejak 2022 sampai akhir 2023. Selama saya menjabat, tidak ada pemaksaan kepada orang tua. Bahkan orang tua yang kurang mampu maupun anak yatim diberikan kemudahan. Karena itu, publik harus membedakan antara sumbangan yang benar-benar sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib dan memaksa,” ujar Herman, Selasa (8/9/2026).
Inisiatif Kreatif hingga Transparansi Alur Rekening
Mengingat pengalamannya memimpin komite sekolah, Herman mengungkapkan bahwa dukungan orang tua untuk pembangunan fasilitas sekolah, sebetulnya bisa disiasati lewat berbagai cara kreatif tanpa melulu bertumpu pada tarikan uang tunai.
Di masa kepengurusannya, komite pernah menggalang dana dari penjualan produk kewirausahaan siswa, seperti sabun cuci piring dan karbol ke dinas-dinas terdekat.
“Banyak cara yang bisa dilakukan. Bahkan dengan memberdayakan hasil karya siswa, kita bisa membantu sekolah sekaligus memberikan pengalaman kewirausahaan kepada anak-anak,” tuturnya.
Di samping itu, NCW meluruskan kehadiran kepala sekolah dalam forum rapat komite yang kerap ditafsirkan salah oleh publik. Kehadiran pihak sekolah sebatas memaparkan kondisi dan kebutuhan riil fasilitas belajar, sementara eksekusi penggalangan dana sepenuhnya menjadi ranah komite melalui rekening resmi organisasi.
“Kita harus fair. Jangan karena kepala sekolah hadir dalam rapat kemudian langsung disimpulkan bahwa kepala sekolah melakukan pungutan. Pengelolaan dana komite tetap harus ditempatkan pada kewenangan dan mekanisme komite,” tegas Herman.
Herman menyimpulkan, bahwa NCW tidak bermaksud membela pihak manapun, namun menolak sikap asal hakim akibat tekanan arus media sosial.
“Viral bukan alat ukur kebenaran. Fakta, dokumen, dan aturanlah yang harus menjadi ukuran utama,” pungkasnya.








