Menu

Mode Gelap
Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan iOS 26.4 Hadir, Fitur Keamanan iPhone Kini Bikin Maling Ketar-ketir Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana, Perempuan Diamankan usai Lepas Sepatu

Regional

Jejak Solar Ilegal di Pesawaran: Nama Pemilik Muncul, Warga Siapkan Langkah Hukum

badge-check


					Gudang solar diduga ilegal di Pesawaran ditutup sementara oleh DLH. Warga menilai langkah itu belum cukup dan menyiapkan laporan ke Polda Lampung.(Istimewa) Perbesar

Gudang solar diduga ilegal di Pesawaran ditutup sementara oleh DLH. Warga menilai langkah itu belum cukup dan menyiapkan laporan ke Polda Lampung.(Istimewa)

PRABAINSIGHT.COM – PESAWARAN –Ketegangan antara warga dan pengelola gudang solar di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, kian memuncak. Ratusan warga Desa Gebang mendesak penutupan permanen gudang yang diduga mengelola dan menimbun solar ilegal. Aktivitas gudang tersebut dituding telah mencemari lingkungan dan merusak infrastruktur desa.

Sejumlah warga mengaku merasakan dampak langsung dari operasional gudang itu. Air sumur berubah keruh, udara dipenuhi bau menyengat bahan bakar, sementara jalan desa rusak akibat lalu-lalang kendaraan bermuatan berat.

“Ini bukan sekadar gangguan, tapi sudah merusak lingkungan dan membahayakan warga,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Gebang yang meminta namanya disamarkan, HB, saat ditemui warga.

HB menegaskan tidak ada alasan hukum maupun sosial untuk mempertahankan keberadaan gudang tersebut. Menurut dia, aktivitas yang dijalankan sejak awal sudah bermasalah karena tidak mengantongi izin.

“Tidak ada alasan untuk tidak ditutup. Ini aktivitas ilegal, titik,” ujarnya.

Mediasi Buntu, Warga Tolak Kompensasi

Upaya mediasi sempat digelar di Kantor Desa Sidodadi beberapa pekan lalu. Pertemuan yang berlangsung hampir empat jam itu mempertemukan perwakilan warga, aparat desa, dan pihak pengelola gudang. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Kepala Desa Gebang, Kepala Desa Sidodadi, serta anggota Polsek Padang Cermin.

Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Tawaran kompensasi dan sejumlah “jalan tengah” yang diajukan pihak gudang ditolak mentah-mentah oleh warga.

“Warga tetap satu suara: gudang harus ditutup tanpa kompromi. Kalau tidak, kami tempuh jalur hukum,” kata HB.

DLH Tutup Sementara, Aktivis Dorong Proses Hukum

Beberapa hari pasca-mediasi, DLH Kabupaten Pesawaran melakukan penutupan sementara gudang solar tersebut pada Rabu, 12 Januari 2026. Penutupan dilakukan hingga pengelola dapat menunjukkan perizinan yang sah.

Langkah itu dilakukan bersama unsur pemerintah desa dan dalam pengawasan aparat kepolisian. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Sejumlah aktivis lingkungan menyebut penutupan sementara tidak cukup untuk menghentikan praktik ilegal yang telah berlangsung lama.

“Penutupan sementara tidak menghapus pelanggaran pidana. Selama ini aktivitasnya jelas ilegal dan harus diproses hukum,” ujar seorang aktivis lingkungan di Pesawaran.

Nama Pemilik Muncul, Laporan ke Polda Disiapkan

Dalam surat resmi DLH yang merujuk pada berita acara pengawasan lapangan, tercantum nama seorang warga Desa Sidodadi berinisial Paryatin yang disebut sebagai pemilik gudang solar tersebut.

Warga menyatakan telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Mereka memastikan langkah hukum akan segera ditempuh.

“Kami sudah siap dengan bukti dan saksi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami layangkan ke Polda Lampung agar kasus ini diusut sampai tuntas,” kata perwakilan warga.

Kasus gudang solar di Pesawaran ini menambah daftar panjang persoalan distribusi dan penimbunan bahan bakar ilegal di daerah. Warga kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan hukum tidak berhenti di level penutupan sementara.(Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditegur Saat Apel Pagi, Karyawan di Tojo Una-Una Tewas Diduga Diserang Rekan Kerja

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Heboh! Ledakan di Kauman Ponorogo Terdengar hingga Kilometeran, Satu Rumah Rusak Parah

3 Maret 2026 - 11:48 WIB

Terungkap! Pemprov Kaltim Anggarkan Puluhan Juta untuk Naskah Pidato Gubernur

1 Maret 2026 - 18:18 WIB

Viral! Istri Prajurit di Cenderawasih Diduga Terlibat Selingkuh dengan 13 Anggota TNI AD

27 Februari 2026 - 12:23 WIB

Duar Maut di Situbondo! Ledakan Petasan Hancurkan Rumah, 2 Orang Tewas Termasuk Remaja 15 Tahun

26 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di News