PRABAINSIGHT.COM – PESAWARAN –Ketegangan antara warga dan pengelola gudang solar di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, kian memuncak. Ratusan warga Desa Gebang mendesak penutupan permanen gudang yang diduga mengelola dan menimbun solar ilegal. Aktivitas gudang tersebut dituding telah mencemari lingkungan dan merusak infrastruktur desa.
Sejumlah warga mengaku merasakan dampak langsung dari operasional gudang itu. Air sumur berubah keruh, udara dipenuhi bau menyengat bahan bakar, sementara jalan desa rusak akibat lalu-lalang kendaraan bermuatan berat.
“Ini bukan sekadar gangguan, tapi sudah merusak lingkungan dan membahayakan warga,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Gebang yang meminta namanya disamarkan, HB, saat ditemui warga.
HB menegaskan tidak ada alasan hukum maupun sosial untuk mempertahankan keberadaan gudang tersebut. Menurut dia, aktivitas yang dijalankan sejak awal sudah bermasalah karena tidak mengantongi izin.
“Tidak ada alasan untuk tidak ditutup. Ini aktivitas ilegal, titik,” ujarnya.
Mediasi Buntu, Warga Tolak Kompensasi
Upaya mediasi sempat digelar di Kantor Desa Sidodadi beberapa pekan lalu. Pertemuan yang berlangsung hampir empat jam itu mempertemukan perwakilan warga, aparat desa, dan pihak pengelola gudang. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Kepala Desa Gebang, Kepala Desa Sidodadi, serta anggota Polsek Padang Cermin.
Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Tawaran kompensasi dan sejumlah “jalan tengah” yang diajukan pihak gudang ditolak mentah-mentah oleh warga.
“Warga tetap satu suara: gudang harus ditutup tanpa kompromi. Kalau tidak, kami tempuh jalur hukum,” kata HB.
DLH Tutup Sementara, Aktivis Dorong Proses Hukum
Beberapa hari pasca-mediasi, DLH Kabupaten Pesawaran melakukan penutupan sementara gudang solar tersebut pada Rabu, 12 Januari 2026. Penutupan dilakukan hingga pengelola dapat menunjukkan perizinan yang sah.
Langkah itu dilakukan bersama unsur pemerintah desa dan dalam pengawasan aparat kepolisian. Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Sejumlah aktivis lingkungan menyebut penutupan sementara tidak cukup untuk menghentikan praktik ilegal yang telah berlangsung lama.
“Penutupan sementara tidak menghapus pelanggaran pidana. Selama ini aktivitasnya jelas ilegal dan harus diproses hukum,” ujar seorang aktivis lingkungan di Pesawaran.
Nama Pemilik Muncul, Laporan ke Polda Disiapkan
Dalam surat resmi DLH yang merujuk pada berita acara pengawasan lapangan, tercantum nama seorang warga Desa Sidodadi berinisial Paryatin yang disebut sebagai pemilik gudang solar tersebut.
Warga menyatakan telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Mereka memastikan langkah hukum akan segera ditempuh.
“Kami sudah siap dengan bukti dan saksi. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami layangkan ke Polda Lampung agar kasus ini diusut sampai tuntas,” kata perwakilan warga.
Kasus gudang solar di Pesawaran ini menambah daftar panjang persoalan distribusi dan penimbunan bahan bakar ilegal di daerah. Warga kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan hukum tidak berhenti di level penutupan sementara.(Van)











