Menu

Mode Gelap
Menkes Budi Ungkap Ancaman Terbesar TNI-Polri Bukan Peluru, tetapi Stroke dan Penyakit Jantung Terbongkar! Dugaan Bio Solar Disulap Jadi Dexlite di SPBU Medan, Praktik Curang Diduga Berjalan 9 Bulan Viral! Warga Labuhanbatu Pergoki Pria Diduga Oknum TNI, Kasus Hilangnya 16 Ekor Lembu Kini Diselidiki Wafatnya dr. Icha di TTU Jadi Sorotan, Dugaan Tekanan Psikologis Saat Bertugas di IGD Mengemuka Cicilan KPR Subsidi Bakal Mulai Rp500 Ribuan per Bulan, Tapi Tenornya Sampai 40 Tahun. Siap Nyicil Seumur Hidup? Di Usia ke-80, Polri Bukan Lagi Sekadar Soal Seragam. Ada Angka 82,4 Persen yang Jadi Bahan Renungan

Regional

Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Kredit Daerah Diduga Dipakai Main Judi Online

badge-check


					Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Perbesar

Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

PRABAINSIGHT.COM – MEDAN – Ada banyak cara orang kehilangan jabatan. Ada yang karena konflik politik, ada pula yang karena kinerja jeblok. Almuqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun, Sumatera Utara, memilih jalur yang lebih singkat sekaligus fatal: diduga bermain judi online dengan kartu kredit milik negara.

Jumat, 23 Januari 2026, kursi camat itu resmi ditinggalkan. Bukan karena mutasi biasa, melainkan karena sanksi disiplin berat. Pemerintah Kota Medan memutuskan mencopot Almuqarrom dari jabatannya dan menurunkannya menjadi pegawai pelaksana.

Masalahnya bukan sekadar soal hobi daring. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Alat bayar resmi yang seharusnya dipakai untuk kepentingan dinas, justru keluar jalur.

Dalam penjelasannya pada Senin, 26 Januari 2026, Subhan menyebut pelanggaran tersebut masuk kategori berat karena menyangkut penyalahgunaan wewenang. Konsekuensinya pun bukan main-main: jabatan dicabut, status diturunkan.

Angkanya juga tidak kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, KKPD tersebut diduga digunakan hingga Rp1,2 miliar sejak Agustus 2024. Jumlah yang cukup untuk membiayai banyak program kelurahan, tapi malah habis entah ke mana dan diduga kuat ke meja judi digital.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa di era serba online, godaan tak cuma datang dari notifikasi belanja atau promo aplikasi. Bahkan pejabat daerah pun bisa tergelincir, apalagi jika kartu kredit negara sudah ada di genggaman.

Pemkot Medan menegaskan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara. Pesannya sederhana: uang negara bukan modal taruhan, dan jabatan publik bukan ruang bebas risiko.

Soal proses hukum lanjutan, publik tentu menunggu. Tapi satu hal sudah jelas: karier Almuqarrom di kursi camat berakhir bukan karena pilkada, melainkan karena klik yang salah.

Editor : Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terbongkar! Dugaan Bio Solar Disulap Jadi Dexlite di SPBU Medan, Praktik Curang Diduga Berjalan 9 Bulan

30 Juni 2026 - 19:51

Terungkap! Kronologi Taufik Diduga Sekap dan Aniaya YTR, Semua Berawal dari Kenalan di Tinder

27 Juni 2026 - 14:59

Waduh! Pasien Puskesmas Rawa Tembaga Diduga Terima Obat Kedaluwarsa, Dinkes Kota Bekasi Turun Tangan!

23 Juni 2026 - 12:16

Kadisporapar Tanjungbalai Gandeng Aktivis KAMMI, Ini Tujuannya

23 Juni 2026 - 10:48

Hebat! 100 Difabel di Karawang Siap Dobrak Tembok Kaku Dunia Industri

20 Juni 2026 - 16:43

Trending di News