Menu

Mode Gelap
Hari Purwanto Desak Aparat Usut Dugaan Fitnah terhadap Megawati, Minta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Mengapa Status Febrie Adriansyah Berubah Jadi Saksi di Sprindik Kejagung? Ini Penjelasan Resminya Wasekjend Depinas SOKSI Nilai Serangan Deddy Sitorus ke Bahlil Cerminkan Kemunduran Etika Politik PDIP Aktivis 98 Agung Dekil: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Wujud Nyata Amanat Reformasi 1998 Sahabat MUI Kota Bekasi Gelar Raker I, Desak Pengawasan LGBT dan Narkoba Tak Cukup Mundur? Bandot DM Sebut Febrie Masih Sah Jadi Jampidsus karena Keppres Belum Dicabut

Regional

Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Kredit Daerah Diduga Dipakai Main Judi Online

badge-check

Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Perbesar

Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

PRABAINSIGHT.COM – MEDAN – Ada banyak cara orang kehilangan jabatan. Ada yang karena konflik politik, ada pula yang karena kinerja jeblok. Almuqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun, Sumatera Utara, memilih jalur yang lebih singkat sekaligus fatal: diduga bermain judi online dengan kartu kredit milik negara.

Jumat, 23 Januari 2026, kursi camat itu resmi ditinggalkan. Bukan karena mutasi biasa, melainkan karena sanksi disiplin berat. Pemerintah Kota Medan memutuskan mencopot Almuqarrom dari jabatannya dan menurunkannya menjadi pegawai pelaksana.

Masalahnya bukan sekadar soal hobi daring. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Alat bayar resmi yang seharusnya dipakai untuk kepentingan dinas, justru keluar jalur.

Dalam penjelasannya pada Senin, 26 Januari 2026, Subhan menyebut pelanggaran tersebut masuk kategori berat karena menyangkut penyalahgunaan wewenang. Konsekuensinya pun bukan main-main: jabatan dicabut, status diturunkan.

Angkanya juga tidak kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, KKPD tersebut diduga digunakan hingga Rp1,2 miliar sejak Agustus 2024. Jumlah yang cukup untuk membiayai banyak program kelurahan, tapi malah habis entah ke mana dan diduga kuat ke meja judi digital.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa di era serba online, godaan tak cuma datang dari notifikasi belanja atau promo aplikasi. Bahkan pejabat daerah pun bisa tergelincir, apalagi jika kartu kredit negara sudah ada di genggaman.

Pemkot Medan menegaskan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara. Pesannya sederhana: uang negara bukan modal taruhan, dan jabatan publik bukan ruang bebas risiko.

Soal proses hukum lanjutan, publik tentu menunggu. Tapi satu hal sudah jelas: karier Almuqarrom di kursi camat berakhir bukan karena pilkada, melainkan karena klik yang salah.

Editor : Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Buntut Sidang Tipikor, Kadis SDABMBK Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

14 Juli 2026 - 19:23

Masalah Data Adminduk Bekasi Utara Dibahas, Rizki Topananda Dorong Pemutakhiran

11 Juli 2026 - 15:14

Benteng Keluarga dan Raperda LGBTQ Kota Bekasi ala Chairun Nisa

11 Juli 2026 - 12:09

Kabar Baik: Lulusan BLK Indramayu Siap Gaspol Garap Daihatsu Langsung di Jepang!

2 Juli 2026 - 19:16

LSM SOMASI Puji Sinergi Polres Metro Bekasi Kota di HUT Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026 - 17:19

Trending di News