Menu

Mode Gelap
Mantan Kasat Narkoba Bima Bongkar Dugaan Permintaan Alphard dan Rp 1 M ke Bandar Utang Kereta Cepat 97 Tahun, Warisan Ambisi yang Dibayar Generasi Mendatang Rakernas HAI dan Bintang Mahaputera: Isyarat Kepercayaan Presiden pada Kapolri Eksekusi Lahan di Pulogebang Diprotes Keras, Warga Ungkap Dugaan Mafia Tanah Sandri Rumanama Menilai Peran Polri dalam Program Gizi Layak Diganjar Bintang Mahaputra Bersih-bersih Seragam: 34 Personel Polri Di-PTDH, Nama Konten Kreator Ikut Terseret

Regional

Camat Medan Maimun Dicopot, Kartu Kredit Daerah Diduga Dipakai Main Judi Online

badge-check


					Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Perbesar

Camat Medan Maimun dicopot setelah diduga menyalahgunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

PRABAINSIGHT.COM – MEDAN – Ada banyak cara orang kehilangan jabatan. Ada yang karena konflik politik, ada pula yang karena kinerja jeblok. Almuqarrom Natapradja, Camat Medan Maimun, Sumatera Utara, memilih jalur yang lebih singkat sekaligus fatal: diduga bermain judi online dengan kartu kredit milik negara.

Jumat, 23 Januari 2026, kursi camat itu resmi ditinggalkan. Bukan karena mutasi biasa, melainkan karena sanksi disiplin berat. Pemerintah Kota Medan memutuskan mencopot Almuqarrom dari jabatannya dan menurunkannya menjadi pegawai pelaksana.

Masalahnya bukan sekadar soal hobi daring. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menjelaskan bahwa yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Alat bayar resmi yang seharusnya dipakai untuk kepentingan dinas, justru keluar jalur.

Dalam penjelasannya pada Senin, 26 Januari 2026, Subhan menyebut pelanggaran tersebut masuk kategori berat karena menyangkut penyalahgunaan wewenang. Konsekuensinya pun bukan main-main: jabatan dicabut, status diturunkan.

Angkanya juga tidak kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, KKPD tersebut diduga digunakan hingga Rp1,2 miliar sejak Agustus 2024. Jumlah yang cukup untuk membiayai banyak program kelurahan, tapi malah habis entah ke mana dan diduga kuat ke meja judi digital.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa di era serba online, godaan tak cuma datang dari notifikasi belanja atau promo aplikasi. Bahkan pejabat daerah pun bisa tergelincir, apalagi jika kartu kredit negara sudah ada di genggaman.

Pemkot Medan menegaskan, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sipil negara. Pesannya sederhana: uang negara bukan modal taruhan, dan jabatan publik bukan ruang bebas risiko.

Soal proses hukum lanjutan, publik tentu menunggu. Tapi satu hal sudah jelas: karier Almuqarrom di kursi camat berakhir bukan karena pilkada, melainkan karena klik yang salah.

Editor : Irfan Ardhiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragis! Rumah Dijaminkan demi Tolong Orang, YAM Justru Dipenjara

6 Februari 2026 - 15:50 WIB

Sebulan Jadi Brimob Palsu: Masuk Mako, Ikut Latihan, dan Pegang Senjata Ketahuan Gara-gara Minta Rokok

5 Februari 2026 - 14:41 WIB

Diduga Mabuk, Tabrak Lari, lalu Nyemplung: Mobil Oknum Polisi di Karawang Berakhir di Sungai

1 Februari 2026 - 07:56 WIB

Soto MBG SMA 2 Kudus Diduga Basi, 118 Siswa Keracunan Dilarikan ke Rumah Sakit

31 Januari 2026 - 11:12 WIB

Diduga Mabuk, Oknum TNI AL Aniaya Guru dan Warga di Pelabuhan Melonguane

24 Januari 2026 - 10:33 WIB

Trending di Regional