PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap baru. Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait usulan pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dalam surat tersebut, Prabowo mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.
Surpres itu diterima pimpinan DPR pada Kamis (1/10/2026). Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 tersebut tertanggal 30 September 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat surpres kepada ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan kapolri dan pengangkatan dalam jabatan kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
DPR Langsung Tugaskan Komisi III
Setelah menerima Surpres, Badan Musyawarah (Bamus) DPR bergerak cepat dengan menugaskan Komisi III untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Habiburokhman mengatakan penugasan tersebut telah diputuskan dalam rapat Bamus DPR pada Kamis pagi.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon kapolri,” kata Habiburokhman.
Keputusan tersebut kemudian dimintakan persetujuan dalam rapat DPR.
“Apakah disepakati? Setuju,” imbuh Habiburokhman.
Suyudi yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian mengikuti proses fit and proper test sebagai calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Visi dan Misi Suyudi Diuji
Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR mendalami visi, misi, serta program yang akan dijalankan Suyudi apabila mendapat kepercayaan memimpin Korps Bhayangkara.
Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui Suyudi setelah namanya diajukan Presiden Prabowo melalui Surpres.
Setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi III DPR menyepakati Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang diusulkan menggantikan Listyo Sigit.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III DPR atas proses pergantian Kapolri tersebut.
Anggota dari seluruh fraksi yang hadir memberikan persetujuan.
Dengan keputusan tersebut, Suyudi memperoleh persetujuan Komisi III DPR untuk melanjutkan tahapan pergantian Kapolri.
Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021. Kini, posisi tersebut diusulkan untuk diisi Suyudi Ario Seto melalui mekanisme pergantian Kapolri yang diawali dengan Surpres Presiden kepada DPR.









