PRABA INSIGHT- Setelah sekian lama jadi bahan obrolan antara grup WhatsApp keluarga, warung kopi, hingga kolom komentar diberbagai lini masa Medsos, drama ijazah palsu Jokowi akhirnya masuk babak klimaks. Kali ini bukan cuma wacana medsos Polda Metro Jaya resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Dan tentu saja, yang pertama tepuk tangan paling kencang adalah Projo relawan garis keras Presiden Jokowi. Mereka mengaku nggak kaget. Bahkan sudah “ngefeel” dari dulu kalau kasus ini bakal meledak balik ke si penuduh.
“Kami sudah yakin sejak awal. Ini tinggal tunggu waktu sebelum Roy Suryo dan gengnya dicatat sejarah sebagai tersangka,” ujar Freddy Alex Damanik, Wakil Ketua Umum Projo, penuh percaya diri, Minggu (13/7/2025).
FYI, yang dilaporkan ke polisi bukan netizen anonim dengan username @cint4t4np4s4y4p. Ini serius, bro. Yang dilaporkan adalah Roy Suryo dkk, eks Menpora yang lebih sering muncul di media karena urusan kontroversial ketimbang olahraga.
Menurut Freddy, urusan ijazah ini sebenarnya nggak perlu ribet-ribet amat. Jokowi udah kasih tunjuk ijazah aslinya ke polisi. UGM juga sudah dimintai keterangan. Bahkan teman-teman kuliah Jokowi ikut diperiksa. Lengkap. Kalau ini masih dipertanyakan, mungkin yang harus diperiksa duluan adalah akal sehat penuduhnya.
“Pak Jokowi sudah kasih ijazah aslinya ke penyelidik. UGM udah klarifikasi. Bukti video Roy Suryo dkk juga banyak banget. Jadi, logika mana yang masih belum puas?” tanya Freddy, retoris tapi tajam.
Freddy juga mengingatkan, bikin narasi boleh, tapi jangan sampai jadi penebar fitnah. Apalagi kalau nyebut-nyebut nama Presiden dan bawa-bawa ijazah segala. Negara ini boleh demokratis, tapi bukan berarti bebas bikin tuduhan kayak ngelempar batu ke kali.
“Kalian yang nuduh, kalian yang harus tanggung jawab. Jangan lagi main narasi-narasi konyol yang muter balik fakta,” kata Freddy.
Freddy mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat itu ada batasnya. Dan batasnya adalah ketika mulut kita mulai mencederai hak dan martabat orang lain.
“Kebebasan berpendapat itu dijamin UUD 1945. Tapi menghina dan menyerang kehormatan orang lain di muka publik itu beda cerita. Itu juga ada konsekuensi hukumnya.”
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga memberikan update. Pada Kamis (10/7), penyelidik sudah menggelar perkara terhadap enam laporan polisi. Salah satunya adalah laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi melalui pelapor Ir HJW.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan unsur pidana. Karena itu, kasusnya ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (11/7).(Van)