Menu

Mode Gelap
“Teror Sungai Musi 1987: Yang Tenggelam Tidak Pernah Pergi” Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur Kisah Skandal Sum Kuning: Dari Korban Jadi Tersangka, Saat Hukum Tunduk pada Kuasa

News

Dua Wajah THR Lebaran 2026: Swasta Dipotong Pajak, Aparatur Negara Utuh 100%

badge-check


					THR 2026 menghadirkan dua wajah: pekerja swasta kena pajak TER hingga 34%, sementara ASN, TNI, dan Polri menerima THR bersih tanpa potongan. Simak selengkapnya. Perbesar

THR 2026 menghadirkan dua wajah: pekerja swasta kena pajak TER hingga 34%, sementara ASN, TNI, dan Polri menerima THR bersih tanpa potongan. Simak selengkapnya.

PRABAINSIGHT.COM – JAKARTA – Lebaran makin dekat, tapi hati pekerja swasta jangan senang dulu. Tahun 2026 ini, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan cuma soal “coba-coba belanja baju baru”, tapi juga soal pajak yang bikin mata melotot. Di satu sisi, para pegawai negeri, TNI, dan Polri bisa tersenyum manis karena THR mereka utuh 100% masuk rekening. Sementara pekerja swasta? THR mereka bisa langsung “terpangkas” karena skema Tarif Efektif Rata-rata alias TER, yang bisa melompat hingga 34%.

TER: Pajak yang Bisa Bikin Kaget

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan: THR pekerja swasta tetap kena PPh Pasal 21. Tapi jangan bayangkan pajaknya cuma 21%, ya. Aturannya memakai mekanisme TER yang fluktuatif, sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Satu bulan THR turun, total penghasilan bulanan + THR dijumlah, dan bam! tarif pajak bisa naik drastis.

Contohnya, karyawan biasa yang biasanya bayar pajak tipis-tipis, tiba-tiba di bulan Lebaran bisa kena pajak belasan sampai puluhan persen karena pendapatan mereka “meledak” seketika. Jadi, jangan heran kalau belanja baju baru malah terasa lebih berat dari biasanya.

Abdi Negara: Jalan Karpet Merah

Sementara itu, para aparatur negara nggak perlu khawatir. THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pajak ditanggung pemerintah (DTP). Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, mereka bisa tarik THR tanpa potongan sepeser pun. Pemerintah bilang ini penting untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi abdi negara menjelang Lebaran.

Intinya, THR mereka masuk rekening bersih, tanpa drama, tanpa TER, tanpa deg-degan buka slip gaji.

Dua Dunia, Satu Hari Raya

Kalau disimpulkan:

  • Pekerja Swasta: THR kena pajak, TER 0–34%, nominal bersih kadang jauh dari ekspektasi.
  • ASN/TNI/Polri: THR masuk rekening penuh, 100% bersih, tanpa potongan.
  • Perusahaan Swasta: Diharamkan mencicil THR, tapi pajak tetap dipungut tanpa ampun.

Ketimpangan ini bikin banyak serikat pekerja naik pitam. Kenapa yang jadi sumber pajak utama negara, justru harus “rela” THR-nya dipotong? Sementara mereka yang digaji dari pajak rakyat bebas dari beban itu?

Antara Harapan dan Realitas

Pemerintah tetap kekeuh: aturan pajak berlaku, tidak ada “tax holiday” Lebaran untuk pekerja swasta. Jadi, sementara pegawai negeri jalan santai di karpet merah, pekerja swasta tetap menahan napas sambil menunggu slip gaji Lebaran.

THR 2026 jadi bukti nyata: sistem kesejahteraan kita masih mengenal dua kelas—mereka yang berputar di pasar bebas dan mereka yang hidup di bawah payung negara. Dan di momen Lebaran ini, perbedaan itu terasa paling nyata di rekening masing-masing.

Editor : Irfan Ardhiyanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilu, Tabrakan KA Bekasi Timur Renggut 15 Nyawa, Termasuk Seorang Jurnalis Perempuan

28 April 2026 - 20:49

Daftar Lengkap Korban Bekasi Timur: 84 Luka, 14 Meninggal, Usia 21–63 Tahun dan Tersebar di 11 RS

28 April 2026 - 18:14

Sopir Taksi Beberkan Detik-detik Setir Ngunci di Rel Bekasi Timur hingga Picu Tabrakan Kereta

28 April 2026 - 17:51

BP Danantara Pastikan Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan, KAI Beri Kompensasi Korban Kecelakaan Bekasi Timur

28 April 2026 - 17:29

Akhir 22 Tahun “Zona Abu-Abu”: UU PPRT Resmi Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Perlindungan Nyata

26 April 2026 - 23:13

Trending di News