PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Pemerintah daerah (Pemda), kini diwajibkan untuk menyelaraskan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan instruksi pemerintah pusat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang berfokus pada efisiensi energi nasional.
Instruksi ini menuntut penyesuaian bagi daerah yang sebelumnya telah menetapkan aturan mandiri, termasuk Pemerintah Kota Bekasi. Dalam aturan lokalnya, Pemkot Bekasi menetapkan WFH setiap hari Rabu, sementara arahan pusat memiliki ketentuan waktu yang berbeda.
Satu Komando Kebijakan Nasional
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa dalam sistem negara kesatuan, kebijakan pusat menduduki posisi sebagai rujukan utama yang harus dipatuhi oleh Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.
“Kebijakan ini bersifat perintah dari Pusat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Meskipun melalui SE Mendagri, namun dasar kebijakan ini merujuk pada perintah langsung Presiden,” ujar Gani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).
Gani menjelaskan, adanya perbedaan jadwal pelaksanaan WFH di daerah, seperti hari Rabu yang dipilih Pemkot Bekasi, yang wajib disesuaikan apabila pemerintah pusat menentukan hari yang berbeda, misalnya hari Jumat.
Penyeragaman ini diperlukan, agar transformasi budaya kerja berjalan seiring di seluruh tingkatan pemerintahan.
“Kalau ada Pemda yang sudah menerbitkan kebijakan WFH duluan, maka dengan terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat, Pemda dengan sendirinya harus menyesuaikan. Harus seiring dan sejalan untuk melaksanakan kebijakan nasional,” tegasnya.
Efisiensi Energi dan Pengawasan Ketat
Tujuan utama dari kebijakan WFH ini, adalah mendorong percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif sekaligus menghemat penggunaan energi. Kendati demikian, Kemendagri mengingatkan agar fleksibilitas lokasi kerja tidak mengganggu kualitas pelayanan publik di daerah.
“Semoga Pemda tunduk dan patuh dengan kebijakan pusat. Teknis pelaksanaan harus dipastikan agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN dalam melayani masyarakat,” kata Gani.
Sebelum munculnya arahan pusat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebenarnya telah menetapkan skema pengawasan ketat bagi ASN yang bertugas dari rumah.
Para aparatur diwajibkan mengaktifkan fitur GPS serta membagikan lokasi terkini (share location) secara berkala guna memastikan tidak terjadi mobilitas yang tidak perlu selama jam kerja.
Kini, dengan adanya SE Mendagri tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, Pemkot Bekasi harus segera melakukan harmonisasi jadwal.
Pemerintah pusat sendiri akan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara ketat melalui laporan berkala yang wajib disampaikan setiap bulan sebagai bahan evaluasi efisiensi nasional. (Pandu)







