Menu

Mode Gelap
6 Tahun Cari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus ke Komisi III DPR RI Negara Hukum Katanya, Tapi Kritik ke Militer Bisa Berujung Kriminalisasi: Obrolan Panas di Tebet soal Supremasi Sipil HBTKVI Ungkap Ketimpangan Dokter BTKV dan Akses Layanan Jantung di Daerah 3T Kocak! Warung Bakso di Klaten Tarik Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Warganet: Makan Bakso atau Sewa Ruangan? Rumah Mewah Anggota BPK Rp12 Miliar Terbakar, Jagakarsa Mendadak Sunyi oleh Asap dan Duka Kurir COD Diduga Dihajar Oknum TNI di Cakung, Berawal dari Paket Tak Diambil 20 Menit

News

Kemendagri Minta Kota Bekasi Selaraskan Aturan WFH ASN dengan Kebijakan Pusat

badge-check


					Suasana sunyi WFH perdana di Pemkot Bekasi, Rabu (1/4/2026) Perbesar

Suasana sunyi WFH perdana di Pemkot Bekasi, Rabu (1/4/2026)

PRABAINSIGHT.COM – BEKASI – Pemerintah daerah (Pemda), kini diwajibkan untuk menyelaraskan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan instruksi pemerintah pusat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang berfokus pada efisiensi energi nasional.

Instruksi ini menuntut penyesuaian bagi daerah yang sebelumnya telah menetapkan aturan mandiri, termasuk Pemerintah Kota Bekasi. Dalam aturan lokalnya, Pemkot Bekasi menetapkan WFH setiap hari Rabu, sementara arahan pusat memiliki ketentuan waktu yang berbeda.

Satu Komando Kebijakan Nasional

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa dalam sistem negara kesatuan, kebijakan pusat menduduki posisi sebagai rujukan utama yang harus dipatuhi oleh Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.

“Kebijakan ini bersifat perintah dari Pusat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Meskipun melalui SE Mendagri, namun dasar kebijakan ini merujuk pada perintah langsung Presiden,” ujar Gani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4/2026).

Gani menjelaskan, adanya perbedaan jadwal pelaksanaan WFH di daerah, seperti hari Rabu yang dipilih Pemkot Bekasi, yang wajib disesuaikan apabila pemerintah pusat menentukan hari yang berbeda, misalnya hari Jumat.

Penyeragaman ini diperlukan, agar transformasi budaya kerja berjalan seiring di seluruh tingkatan pemerintahan.

“Kalau ada Pemda yang sudah menerbitkan kebijakan WFH duluan, maka dengan terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat, Pemda dengan sendirinya harus menyesuaikan. Harus seiring dan sejalan untuk melaksanakan kebijakan nasional,” tegasnya.

Efisiensi Energi dan Pengawasan Ketat

Tujuan utama dari kebijakan WFH ini, adalah mendorong percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif sekaligus menghemat penggunaan energi. Kendati demikian, Kemendagri mengingatkan agar fleksibilitas lokasi kerja tidak mengganggu kualitas pelayanan publik di daerah.

“Semoga Pemda tunduk dan patuh dengan kebijakan pusat. Teknis pelaksanaan harus dipastikan agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN dalam melayani masyarakat,” kata Gani.

Sebelum munculnya arahan pusat, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebenarnya telah menetapkan skema pengawasan ketat bagi ASN yang bertugas dari rumah.

Para aparatur diwajibkan mengaktifkan fitur GPS serta membagikan lokasi terkini (share location) secara berkala guna memastikan tidak terjadi mobilitas yang tidak perlu selama jam kerja.

Kini, dengan adanya SE Mendagri tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, Pemkot Bekasi harus segera melakukan harmonisasi jadwal.

Pemerintah pusat sendiri akan memantau pelaksanaan kebijakan ini secara ketat melalui laporan berkala yang wajib disampaikan setiap bulan sebagai bahan evaluasi efisiensi nasional. (Pandu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

6 Tahun Cari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026 - 12:06

Negara Hukum Katanya, Tapi Kritik ke Militer Bisa Berujung Kriminalisasi: Obrolan Panas di Tebet soal Supremasi Sipil

18 Mei 2026 - 19:46

HBTKVI Ungkap Ketimpangan Dokter BTKV dan Akses Layanan Jantung di Daerah 3T

17 Mei 2026 - 20:25

Kocak! Warung Bakso di Klaten Tarik Biaya AC Rp3 Ribu per Orang, Warganet: Makan Bakso atau Sewa Ruangan?

16 Mei 2026 - 20:45

Rumah Mewah Anggota BPK Rp12 Miliar Terbakar, Jagakarsa Mendadak Sunyi oleh Asap dan Duka

16 Mei 2026 - 20:38

Trending di News