Menu ✖

Breaking News

News

PN Cikarang Tolak Penangguhan Tahanan Nyumarno dkk di Kasus Pengeroyokan

badge-check

Suasana persidanyan Nyumarno dkk di PN Cikarang. Perbesar

Suasana persidanyan Nyumarno dkk di PN Cikarang.

PRABAINSIGHT.COM, KABUPATEN BEKASI – Upaya tim kuasa hukum Nyumarno dan dua rekannya (EB dan B) untuk ‘menghirup udara bebas’ sejenak harus gigit jari. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Ketukan palu hakim di persidangan ketiga pada Kamis (20/8/2026) itu, seolah menegaskan satu hal: tidak ada alasan istimewa atau kondisi darurat yang membuat para terdakwa layak keluar dari jeruji besi.

“Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membuka persidangan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Langkah hakim tersebut langsung disambut baik oleh pihak korban. Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyebut bahwa keputusan menahan atau membebaskan sementara seorang terdakwa memang murni ‘kedaulatan’ majelis hakim yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.

“Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari majelis hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan majelis hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi,” ujar Dani usai sidang.

Bahkan bagi Dani, kalaupun penangguhan itu dikabulkan, urusannya malah bisa makin rumit. Ada kalkulasi hukum mengenai pengurangan masa tahanan yang berpotensi bikin kerancuan di kemudian, hari jika para terdakwa terbukti bersalah di meja hijau.

“Kalau penangguhannya dikabulkan nanti justru bisa blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?” tambahnya.

Soal klaim alibi dari kubu Nyumarno dkk yang mengaku tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dani menanggapinya dengan santai. Menurutnya, sah-sah saja terdakwa membela diri, tapi arena pembuktian sesungguhnya ada pada deretan alat bukti di ruang sidang.

“Kalau pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah saja. Nanti kita lihat fakta persidangannya saja,” tutur Dani.

Dani optimistis, konstruksi hukum yang dibangun kepolisian hingga kejaksaan sudah sangat kokoh.

“Tidak mungkin penyidik menahan seseorang tanpa menemukan fakta atau keterangan saksi yang sah. Apalagi perkara ini sudah bergulir di meja hijau,” tegasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari peristiwa kekerasan bersama di sebuah rumah makan kawasan Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 lalu, yang membuat korban bernama Fendy mengalami luka cukup parah.

Upaya damai lewat jalur restorative justice sempat ditawarkan, tetapi ditolak mentah-mentah oleh Fendy yang memilih jalur hukum tetap berjalan.

Setelah berkas dinyatakan P-21, Polres Metro Bekasi melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2026 hingga akhirnya resmi ditahan.

Kini, Nyumarno bersama EB dan B dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Dengan ditolaknya penangguhan ini, ketiganya dipastikan bakal tetap berada di balik jeruji besi sampai hakim mengetuk keputusan final (inkracht).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Update MK! Hakim Saldi Soroti Dokumen Pendidikan Gibran, Tak Ada Ijazah UTS Insearch

5 Okt 2026 - 13:34 WIB

Update MK! Hakim Saldi Soroti Dokumen Pendidikan Gibran, Tak Ada Ijazah UTS Insearch

Irjen Pol Victor Alexander Lateka Jadi Wadankor Brimob, Pernah di Densus 88 dan BIN

4 Okt 2026 - 15:42 WIB

Irjen Pol Victor Alexander Lateka Jadi Wadankor Brimob, Pernah di Densus 88 dan BIN

Tongkat Kepemimpinan Polri Berganti, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri

2 Okt 2026 - 10:32 WIB

Tongkat Kepemimpinan Polri Berganti, Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri

Ketum PB PDBI Dorong Pengprov DKI Jakarta Perkuat Pembinaan Atlet dan Regenerasi

1 Okt 2026 - 16:21 WIB

Ketum PB PDBI Dorong Pengprov DKI Jakarta Perkuat Pembinaan Atlet dan Regenerasi

Gelar Deklarasi dan Rakernas, GPPN Usung Semangat Pemuda Bergerak, Presisi Mengabdi, Bersatu Jaga Nusantara

1 Okt 2026 - 15:41 WIB

Gelar Deklarasi dan Rakernas, GPPN Usung Semangat Pemuda Bergerak, Presisi Mengabdi, Bersatu Jaga Nusantara
Trending di News