PRABA INSIGHT- JAKARTA – Jadi begini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua dokumen soal pendaftaran calon presiden, mulai dari peraturan, SOP, sampai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sebenernya terbuka untuk publik. Masalahnya, beberapa dokumen belum bisa diserahkan karena lagi dicari dari gudang arsip yang baru saja dipindah.
Hal ini dikatakan perwakilan KPU saat sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), antara pemohon Leony melawan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya, Selasa (18/11).
Ketua Majelis menanyakan, “Jadi semua informasi yang diminta pemohon terbuka, Pak ya?”
“Terbuka. Kami akan berusaha mencarinya dulu. Kalau sudah ketemu, langsung diserahkan. Sekarang ini kami baru selesai pindah gudang arsip, mohon dimaklumi,” jawab perwakilan KPU.
Menurut KPU, permohonan informasi diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Lalu, pada 14 Agustus, PPID memberikan perpanjangan waktu tujuh hari. Dokumen awal akhirnya diserahkan pada 10 Oktober 2025.
Tapi, pemohon merasa belum puas dan mengajukan sengketa pada 14 Oktober. Masalahnya, dokumen yang diterima cuma sebagian kecil. Permintaan soal peraturan dan SOP malah diarahkan ke tautan situs web yang nggak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
“Rasanya seperti masuk ke hutan, tidak jelas dokumen mana yang dimaksud,” keluh pemohon.
Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon cuma menerima beberapa dokumen: salinan legalisir ijazah Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, dan daftar dokumen hasil verifikasi menurut KPU. Dokumen verifikasi lengkap belum tersedia. Pemohon juga mempertanyakan lima bagian ijazah yang disensor, mulai dari nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, cap legalisasi, sampai tanda tangan rektor dan dekan.
KPU menegaskan, semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, dan publikasi dokumen pendaftaran sudah tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Meski begitu, beberapa dokumen verifikasi masih dicari karena perpindahan arsip.
“Mohon dimaklumi, kami masih mencari arsip yang belum tersusun. Nanti kalau sudah ketemu, akan langsung kami serahkan,” kata KPU.
KPU juga menegaskan bahwa informasi soal lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, serta berita acara verifikasi termasuk informasi terbuka.
Ketua Majelis menyimpulkan, semua informasi yang diminta pemohon bersifat terbuka. Selanjutnya, sengketa ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Pemohon bisa menyampaikan permintaan secara jelas. Kalau mediasi nggak selesai, kasus ini akan lanjut ke tahap ajudikasi,” jelas Ketua Majelis.(van)






