Menu

Mode Gelap
Mobil Setan: Penumpang yang Tak Pernah Turun Bocoran Proposal Damai AS Ditolak Iran, Jurang Kepentingan Kian Terbuka Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan iOS 26.4 Hadir, Fitur Keamanan iPhone Kini Bikin Maling Ketar-ketir

News

KPU Resmi Batalkan Aturan Kontroversial, Dokumen Capres Kini Tak Lagi Rahasia

badge-check


					KPU resmi membatalkan aturan Nomor 731 Tahun 2025 soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Dokumen kini terbuka sesuai regulasi dan bisa diakses publik.(Foto : Istimewa) Perbesar

KPU resmi membatalkan aturan Nomor 731 Tahun 2025 soal kerahasiaan dokumen capres-cawapres. Dokumen kini terbuka sesuai regulasi dan bisa diakses publik.(Foto : Istimewa)

PRABA INSIGHT – Jakarta –Drama politik itu kayak sinetron: panjang, berliku, dan penuh kejutan. Kali ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025—aturan yang sebelumnya bikin dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden jadi rahasia negara level top secret.

“Secara kelembagaan kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan,” kata Ketua KPU Afifuddin, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Alasan KPU? Ternyata setelah mendengar aspirasi publik yang isinya kurang lebih “kenapa sih ijazah capres-cawapres disembunyiin?” mereka gelar rapat khusus, ngobrol sama Komisi Informasi, dan akhirnya sepakat: sudah deh, aturan itu dicabut.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak penting,” lanjut Afifuddin. Intinya, setelah aturan dibatalkan, data dan dokumen syarat capres-cawapres bakal mengikuti peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, lewat keputusan yang diteken 21 Agustus 2025, KPU menegaskan kalau dokumen syarat pencalonan mulai dari KTP, SKCK, laporan harta ke KPK, hingga ijazah—nggak bisa dibuka ke publik kecuali ada persetujuan pemiliknya. Bahkan dalam putusan itu, informasi publik tersebut dikecualikan selama lima tahun.

Total ada 16 dokumen yang masuk daftar “dilarang dibuka”. Mulai dari hal-hal administratif seperti fotokopi KTP dan akta lahir, surat keterangan sehat, bukti laporan pajak lima tahun terakhir, riwayat hidup, pernyataan setia pada Pancasila, sampai surat keterangan tidak pernah dipenjara lebih dari lima tahun. Dan tentu saja, yang paling sering jadi bahan gosip politik: fotokopi ijazah.

Tapi karena aturan ini sudah resmi dicabut, KPU kini bakal kembali ke jalur regulasi yang ada. Publik pun punya harapan baru: bahwa transparansi soal syarat capres-cawapres, termasuk soal dokumen ijazah, nggak lagi jadi drama tiap musim pemilu.

Seperti kata pepatah netizen, “ijazah bukan cuma selembar kertas, tapi bisa jadi bahan debat nasional.” (Van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koalisi Sipil Desak Proses Hukum Kepala BAIS dan Peradilan Umum dalam Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026 - 08:20 WIB

Pesan Pramono ke Pendatang: Jakarta Bukan Tempat Coba Nasib Tanpa Skill

26 Maret 2026 - 07:29 WIB

Kasus Andrie Yunus Memanas: 4 Prajurit BAIS Ditahan, Isu Kabais Mundur Mencuat di Tengah Penyidikan

26 Maret 2026 - 07:15 WIB

Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana, Perempuan Diamankan usai Lepas Sepatu

25 Maret 2026 - 09:23 WIB

BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI: Antara Google Maps, Grogi, dan Realita Sopir Baru

25 Maret 2026 - 09:05 WIB

Trending di News